Searching

Fatwa Tentang Bapak Membunuh Anaknya

Orang-orang yang senantiasa mengikuti berita-berita surat kabar pasti telah mengetahui kisah tentang seorang bapak berkebangsaan Mesir yang telah membunuh dua orang anaknya yang masih kecil dengan cara menenggelamkannya di dalam laut. Persitiwa ini tepatnya terjadi di Iskandariyah.

Lalu pengadilan urusan pidana di negeri itu memutuskan hukuman mati bagi bapak tersebut berdasarkan materi undang-undang umum. Akan tetapi ketika pengadilan meminta pendapat mengenai keputusan ini dari seorang mufti di Iskandariyah yang bernama Syaikh Ahmad bin Yusuf, maka sang mufti menolak keputusan itu, lalu beliau memberikan fatwa yang teksnya sebagai berikut :

”…Hukum qishah tidak wajib ditegakkan kepada sang bapak, karena seorang bapak tidak boleh dihukum mati sebagai pembunuh anaknya. Bapak adalah penyebab keberadaan anak dalam kehidupan ini, maka tidak boleh anak itu menjadi sebab kebinasaan sang bapak”

Kemudian mufti tersebut menuturkan nash-nash madzhab Hanafi seraya memperkuat madzhabnya dengan sabda Nabi Shahallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ

“Bapak tidak dijatuhi human mati (bunuh) sebab membunuh anaknya’.

Meskipun alasan (hujjah) tersebut demikian jelas, namun pengadilan tetap menjatuhkan keputusannya tanpa menerima hukum yang ditetapkan dalam hadits. Tetapi hal ini tidak aneh, sebab pengadilan itu menetapkan hukum berdasarkan perundang-undangan dan bukan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya.

Hanya saja, yang sangat janggal jika sebagian Syaikh berusaha untuk membenarkan keputusan tersebut. Surat kabar Al Ahram Mesir tanggal 7/10/1954M telah meliput secara lengkap peristiwa ini serta keputusan pengadilan dan fatwa dari sang mufti, kemudian diiringi dengan pendapat dan pandangan para pakar hukum dan undang-undang. Di antara yang dimuat di surat kabar tersebut adalah pendapat Syaikh Hasan Ma’mun, sebagai salah seorang pakar terkemuka dibidang syar’i. Adapun diantara teks perkataannya itu adalah sebagai berikut “… Pengadilan urusan pidana dituntut untuk menerapkan undang-undang yang ada dan tidak dituntut untuk menerapkan nash-nash syariat Islam”.

Di antaranya pula apa yang dikutip oleh surat kabar tersebut dari Syaikh Muhamamd Syaltut sehubungan dengan tanggapan beliau mengenai fatwa itu, “ Saya secara pribadi meguatkan madzhab orang-orang yang mewajibkan qishah dalam kondisi seperti ini, yang demikian itu adalah sebagai pengamalan akan keumuman ayat (tentang qishah,-penerj). Adapun hadits yang berhubungan dengan persoalan ini, yaitu, ‘Bapak tidak dijatuhi hukuman bunuh sebab membunuh anaknya” merupakan hadits yang tidak memiliki dasar yang kuat (tidak tsabit) dimana sebagian ahli hadits telah meragukan keakuratnnya”.

Saya katakan (Syaikh Albani) : “Pada kesempatan ini saya tidak ingin berbicara tentang keburukan tindak kriminal tersebut, bukan pula bermaksud menjelaskan pembicaraan yang dinukil dari Syaikh Hasan mengenai tindak kriminal terhadap syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi tujuan pembicaraan saya adalah menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh syaikh Syaltut dalam melemahkan hadits tersebut, serta sikapnya yang lebih mendukung keputusan pengadilan dari pada fatwa sang Mufti.

Yang saya yakini, sesungguhnya Syaikh Syaltut tidak menempuh metode ilmiah dalam mengambil kesimpulan tentang lemahnya hadits tersebut. Bahkan beliau lebih memilih untuk mengamalkan dalil yang bersifat umum seperti yang diisyaratkannya dalam tanggapan terebut. Ketika tampak olehnya pertentangan pendapatnya itu dengan hadits ini, maka ia pun mencari jalan keluar dengan cara bertaqlid kepada sebagian ahli hadits yang melemahkan hadits tersebut.

Hukuman Untuk Pezina

Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.

Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini.

Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam.

DEFINISI ZINA.
Istilah zina sudah masuk dalam bahasa Indonesia, namun untuk memahami hukum syari’at tentang masalah ini kita perlu mengembalikannya ke pengertian menurut bahasa Arab dan syari’at supaya pas dan benar.

Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista).[1]

Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.[2]

Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan: Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak. (Definisi ini) secara umum sudah disepakati para ulama islam, walaupun mereka masih berselisih tentang syubhat yang dapat menggagalkan hukuman atau tidak ?[3]

HUKUM ZINA
Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'alal : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". [al-Isrâ/17:32]

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina". [al-Furqân/25: 68-69]

Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu 'anhu, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

"Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu".[4,5]

Sejak dahulu hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haran. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaht berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina (selain) pembunuhan.[6]

HUKUMAN PEZINA.
Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.

Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla berfirman : " Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". [an-Nisâ`/ 4:15-16]

Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

a. Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri". [8]

Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya [9]. Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbuny :

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

"Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana [10].

Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni)[11]

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.[12]

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij [13].

Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.

Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi . dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan[15].

Syarat al-Muhshân.
Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’ , belum dianggap sebagai al-Muhshân.
2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.

Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.[16]

b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)". [An-Nûr/24:2]

Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.

Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .

"Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun." [HR Muslim].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : “Apabila tidak muhshân , maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [17].

KEKHUSUSAN HUKUMAN PEZINA.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :
1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" [an-Nûr/24:2]

SYARAT PENERAPAN HUKUMAN ZINA.
Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.[18]
4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
5. Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan : “Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.” [19]
6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:

6.1. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
6.2. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu." [an-Nûr/24:13]

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.…." [An-Nûr/24:4]

Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Mereka bersaksi pada satu majlis
b. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
c. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
d. Para saksi adalah lelaki yang adil
e. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.

Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" [an-Nûr/24:4]

Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?

Para ulama berselisih menjadi dua pendapat :
Pertama : Pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.

Kedua : Pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.

Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahulllah menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.[20]

Beliau rahimahullah pun menyatakan : “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.[21]

Dalil beliau rahimahullah dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya :

وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri" [22].

Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.

al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari riwayat Umar Radhiyallahu 'anhu diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.[23]
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. al Muhîth
[2]. Hâsyiayah ar-Raudh al-murbi’
[3]. Bidâyah al-Mujtahid  dan lihat ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zâd al-Mustaqni’  dan al-Mulakhash al-Fiqh
[4]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Adab, Bab Qatlul-Walad Khasy-yata ayya`kula ma’ahu 10/33 dan Muslim dalam kitab al-Iimân.
[5]. Lihat lebih lanjut kitab al-Mughni
[6]. ar-Raudh al-Murbi’
[7]. Lihat Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Shalih al-fauzân
[8]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691.
[9]. Dari pernyataan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ .
[10]. HR Ibnu Mâjah kitab al-Hudûd Bab ar-Rajmu dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah
[11]. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih al-Fauzân
[12]. Dinukil dari al-Mughni.
[13]. Al-Mughni ..
[14]. Cuplikan dari ar-Raudh al-Murbi’.
[15]. Cuplikan dari al-Mulakhas al-Fiqhi.
[16]. Lihat penjelasan para ulama tentang hal ini dalam al-Mughni .
[17]. Majmû’ Fatâwâ  dinukil dari Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islâm Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi .
[18]. Syarhu al-Mumti’
[19]. al-Mulakhas al-Fiqhiy,
[20]. Lihat Majmu’ Fatawa
[21]. ibid
[22]. HR al-Bukhaari dalam kitab al-Hudud, Bab al-I’tiraf biz-Zinaa 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudud .
[23]. Fathu al-Baari

Hukum Hanyalah Milik Allah


Sesungguhnya, permasalahan hukum (keputusan), syari'at (peraturan), dan taqâdhi (berperkara) selayaknya hanya diserahkan kepada Allah semata, bukan diserahkan kepada kehendak manusia yang sering berubah, atau atas dasar pertimbangan mashlahat-mashlahat yang tidak pasti, atau kepada adat kebiasaan yang disepakati oleh suatu kelompok atau beberapa kelompok, tetapi tidak berpedoman secara kuat dalam berpegang kepada syari'at Allah. Permasalahan ini, yaitu hukum hanyalah hak Allah, termasuk perkara yang diketahui secara pasti dalam masalah keimanan. Hal ini berdasarkan banyak pertimbangan.

1. Masalah ini dibangun berdasarkan pengakuan terhadap Rububiyyah (kekuasaan, kepemilikan, pengaturan) Allah. Subhanahu wa Ta'ala.

Allah adalah al-Khalik (Sang Pencipta) yang telah menciptakan segala sesuatu, dan kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di antara keduanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam". [al-A'râf/7:54].

Allah Subhanahu wa Ta'a adalah ar-Raziq (Sang Pemberi Rezeki); adakah seseorang yang mampu memberi rezeki kepada dirinya sendiri dan orang lain?

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Aku [Allah] tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Mahapemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh" [adz-Dzâriyât/51:57-58]

Ini mengharuskan hukum itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Karena penyebab-penyebab ibadah –yang aku maksudkan penciptaan dan pemberian rezeki- mengharuskan hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diibadahi, dan hukum itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus" [Yusuf/12:40]

2. Agama Allah Subhanahu wa Ta'ala pasti lebih utama daripada hukum yang dibuat manusia.

Allah berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [al-Mâ`idah/5:50].

Termasuk perkara yang secara pasti sudah diketahui oleh orang yang berakal sehat dan memiliki fithrah yang lurus, bahwa barang buatan manusia tidak membuat sendiri hukum-hukum untuk dirinya, yang dia akan berjalan di atasnya dan bergerak ke arahnya. Namun yang membuatkannya ialah orang yang telah menciptakannya dan membuatnya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu termasuk kejahilan, jika manusia menggambarkan bahwa dia mampu membuat hukum-hukum untuk dirinya sendiri, dia akan berjalan di atasnya dan tidak menyimpang darinya. Dan bahwa kekurangan tidak akan mendatanginya dari sisi-sisinya, atau tidak akan melahirkan cacat di tengah-tengahnya, atau kelemahan tidak menjadi sifatnya yang terbesar.

Dari sini, maka manusia wajib kembali kepada syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menciptakan manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui apa yang dapat menjadikan manusia itu menjadi baik, dan mengetahui yang akan menjadi baik keadaan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Mahamengetahui?" [al-Mulk/67:14].

3. Barangsiapa mengagungkan syari'at dengan sebenar-benarnya, dia akan mengetahui bahwa syari'at itu dibangun berdasarkan hikmah dan demi kemashlahatan hamba di dunia dan akhirat.

Syari'at merupakan keadilan Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya, dan merupakan rahmat-Nya kepada cipataan-Nya. Maka barangsiapa istiqamah di atas syari'at, dia akan meraih kehidupan hati, mendapatkan kegembiraan, dan telah berpegang dengan tali yang kokoh. Karena syari'at merupakan keselamatan dari segala keburukan, dan mendatangkan segala kebaikan. Semua kekurangan yang terjadi di alam ini, adalah akibat dari menyia-nyiakan syari'at.

Keherananku tidak pernah habis terhadap sekelompok manusia dari kalangan kita (yakni, secara lahiriyah beragama Islam, seperti orang-orang JIL dan semacamnya, Pent.), mereka berbicara dengan bahasa kita, namun tidak melihat kesempurnaan kemajuan kecuali hidup di atas sisa-sisa hidangan-hidangan makanan orang-orang kafir dan para penyembah berhala. Karena mereka ini menyangka bahwa orang-orang kafir itu telah sampai pada puncak tertinggi kemajuan dan ketinggian. Mereka berpura-pura lupa bahwa pandangan orang-orang kafir itu hanya sebatas dunia semata; dunia itu merupakan cita-cita dan tujuan mereka terbesar.

Allah Ta'ala berfirman:

"Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai" [ar-Rûm/30:6-7].

Para pengekor orang-orang kafir ini telah menyakiti diri dan umat mereka sendiri, karena mengganti nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan pengingkaran, dan menempatkan kaum mereka pada kedudukan yang paling rendah. Maka sepantasnya gerakan mereka itu dihentikan dengan cara yang baik kepada perkara yang paling lurus.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya Al-Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus" [al-Isrâ`/17:9]

Maka manakah dari dua kelompok itu yang lebih berhak mendapatkan keselamatan jika kamu mengetahui?

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" [al-An'âm/6:82]

Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta'ala tidaklah menjadikan kita membutuhkan kitab-kitab suci yang telah lalu, bahkan Dia telah memberikan kepada kita satu kitab yang menerangkan segala sesuatu berdasarkan ilmu Allah Ta'ala. Lantas, bagaimana (mungkin) Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita membutuhkan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dalam mengatur keberadaan dan urusan mereka, kondisi-kondisi mereka, keadaan-keadaan mereka, dan politik-politik mereka? Maha suci Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ini termasuk kesempurnaan dan keutamaan umat Islam dibandingkan dengan umat-umat sebelumnya. Karena dengan kesempurnaan Nabinya dan syari'atnya, umat (Islam) ini tidak membutuhkan kepada sesuatu di luar Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya merupakan bekal bagi keselamatan manusia, menjadi pedoman dan sumber kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Adakah orang yang megambil pelajaran?

HUKUM ALLAH ADALAH HUKUM YANG PALING BAIK
Siapakah yang mampu mengklaim bahwa dia merasa lebih mampu mengetahui keadaan manusia dibandingkan Allah Subhanahu wa Ta'ala? Atau dia merasa lebih bijaksana daripada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mengatur urusan manusia? Atau dia mengklaim bahwa ada keadaan-keadaan dan kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam kehidupan manusia dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mengetahuinya –Maha Suci Allah-, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyempurnakan syari'at-Nya dan mencukupkan nikmat-Nya? Atau Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui hal-hal itu tetapi tidak mensyari'atkannya?

Semua ini telah diisyaratkan oleh firman Allah Azza wa Jalla :

"Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah? " [al-Baqarah/2:140].

Dan oleh firman-Nya:

"Dan tidaklah Rabb-mu lupa" [Maryam/19:64].

Sesungguhnya bukti-bukti keutamaan agama Allah atas hukum-hukum buatan manusia tidak bisa dihitung dan tidak terbatas, bahkan hal itu tersingkap dengan berjalannya waktu dan berulangnya masa. Tetapi Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.

Di antara bukti-bukti itu ialah (sebagai berikut) :

1. Bahwasanya agama Allah Subhanahu wa Ta'ala bersifat menyeluruh (lengkap, sempurna), saling menyempurnakan, mencakup seluruh keadaan manusia dan mengaturnya.

Pengaturan, pengarahan, pemeliharaan agama ini dalam semua sisi kehidupan manusia dengan seluruh aspeknya, bentuknya, dan warnanya. Sehingga agama Islam ini tidak meninggalkan sesuatu pun kecuali menjaganya dan menyimpannya di dalam kitab yang telah menerangkan. Hakikat kesempurnaan Islam ini, bahkan diketahui oleh musuh-musuh Allah. Subhanahu wa Ta'ala

Orang-orang Yahudi pernah berkata kepada Salman Radhiyallahu 'anhu :

لَقَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ

"Sesungguhnya Nabi kamu telah mengajari kamu segala sesuatu, termasuk (adab) buang hajat" [HR Muslim, no. 262]

Allah Ta'ala berfirman:

"Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur`an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur`an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu" [al-An'âm/6:114].

2. Agama Allah adalah agama yang berdiri di atas ilmu Allah yang telah menciptakan manusia, dan telah menciptakan alam ini tempat manusia hidup di dalamnya.

Maka Allah mensyari'atkan jalan yang berasal dari-Nya untuk manusia. Jika manusia memilihnya, berati dia meniti jalan peribadahan, yang alam ini berjalan lurus di atasnya juga.

3. Agama Allah adalah agama yang serasi bersama aturan-aturan Allah di alam ini, karena agama ini merupakan agama yang diridhai oleh Pencipta alam ini.

Allah berfirman:

"Maka Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, Padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan". [Ali-'Imran/3:83].

4. Agama Allah adalah agama yang membebaskan manusia dari peribadahan kepada selain Allah. Dalam seluruh hukum yang dibuat manusia, maka manusia tunduk kepada manusia, manusia menyembah manusia. Adapun dalam agama Allah, manusia keluar dari penyembahan kepada makhluk menuju penyembahan kepada Pencipta makhluk.

Sesungguhnya hukum jahiliyah merupakan tumpukan hawa nafsu manusia, kelemahan dan kekurangan mereka. Sama saja, baik yang membuat peraturan itu satu orang untuk orang banyak, atau satu kelas manusia untuk semua tingkatan, atau semuanya membuat untuk diri mereka sendiri, karena hal itu timbul dari hawa nafsu manusia, yang mana manusia itu selamanya tidak akan lepas dari hawa nafsu. Dan karena hal itu merupakan kebodohan manusia, yang selamanya tidak akan lepas dari kebodohan. Oleh karena itulah, tidak ada keraguan padanya, bahwasanya menghukumi dengan selain yang Allah turunkan merupakan keburukan dan kesusahan, kerusakan dan kesempitan. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?

Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" [al-Mâ`idah/5:50]

Bayi Tabung

Permasalahan bayi tabung termasuk permasalahan terkini yang paling menonjol. Permasalahan ini banyak menyita perhatian masyarakat umum, termasuk para Ulama kaum Muslimin. Permasalahan ini menjadi salah satu tema pembicaraan mereka pada pertemuan rutin mereka yang diadakan oleh Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah selama dua kali daurah (pertemuan).

Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) pada daurah ke delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan tanggal 7 Jumâdil Ula 1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985, telah memperhatikan beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan "boleh" yang ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan inseminasi buatan dan bayi tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke tujuh yang diadakan dari tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks keputusan tersebut adalah :

"Cara ke tujuh (dari inseminasi buatan-pent), di mana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya."

Majlis memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan terpenuhi.

Inti masukan yang diberikan oleh sebagian anggota majelis terkait dengan keputusan di atas adalah :

Istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi, milik istri pertama ini ada kemungkinan hamil dari hasil berhubungan dengan sang suami, sebelum rahimnya diisi sel telur yang sudah dibuahi tersebut. Kemudian dia akan melahirkan bayi kembar dan akhirnya tidak bisa membedakan antara bayi dari sel telur yang dititipi dengan bayi dari hasil hubungan badannya dengan sang suami. Sebagaimana juga tidak bisa membedakan mana ibu dari bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan dan mana ibu dari bayi yang berasal dari hubungan intimnya. Terkadang bisa saja satu dari calon bayi yang masih berupa segumpal darah ('Alaqah) atau segumpal daging (Mudhghah) itu mati. Ia tidak bisa keluar kecuali bersama kelahiran calon bayi yang satunya yang tidak diketahui, apakah yang gugur ini bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan itu ataukah berasal dari hubungan intim. Kemungkin-kemungkinan ini menyebabkan terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu, mana ibu yang sebenarnya dari dua bayi ini, juga mengakibatkan kerancuan hukum yang menjadi konsekuensinya. Ini juga menuntut al-Majma' untuk tidak memberikan hukum tertentu tentang jenis keadaan tersebut.

Pada daurah itu juga, majelis mendengarkan penjelasan dari para dokter ahli kandungan dan kebidanan yang hadir saat itu. Mereka menguatkan adanya kemungkinan hamil yang kedua dari hasil hubungan intim dengan sang suami ketika sedang mengandung janin yang berasal dari sel telur yang dititipi. Sehingga akan terjadi percampuran nasab sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Setelah mendiskusikan masalah ini, majelis menetapkan untuk mencabut kembali keputusan "boleh" pada cara ketiga dari tiga cara yang diperbolehkan. Cara ketiga ini disebutkan pada cara (inseminasi buatan) urutan ketujuh dari keputusan al-Majma’ul-Fiqh al-Islâmiy yang dikeluarkan pada daurah ketujuh tahun 1404 H. Dengan ditariknya keputusan boleh ini, maka keputusan al-Majma’ul Fiqh al-Islâmi tentang inseminasi buatan dan bayi tabung adalah sebagai berikut :

الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى سَيَِدَنا وَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَ بَعْدُ :

Setelah memperhatikan dan mendiskusikan makalah yang disampaikan oleh salah anggota Râbithatul-‘âlam al-Islâmi yaitu yaitu Muhammad az-Zarqa’ tentang at-talqîhus shinâ’i (inseminasi buatan) dan bayi tabung, sebuah permasalahan yang banyak menyibukkan banyak orang, bahkan termasuk permasalahan zaman ini yang paling menonjol di dunia; anggota majelis mendengarkan hasil yang telah dicapai oleh terobosan ilmu dan teknologi ini di masa ini dalam menghasilkan anak dan mengatasi masalah kemandulan.

Dari penjelasan yang cukup memuaskan itu, akhir angota majelis mengetahui bahwa inseminasi buatan adalah usaha untuk mendapatkan anak tanpa melalui proses yang alami, tanpa melalui proses hubungan badan. Inseminasi buatan ini secara garis besar dilakukan dengan dua metode :

1. Pembuahan atau inseminasi terjadi dalam rahim yaitu dengan cara menginjekkan sperma lelaki pada bagian yang sesuai dari rahim wanita
2. Inseminasi diluar rahim, dengan cara memproses antara sperma dan sel teluar wanita pada tabung kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke dalam rahim wanita.

Pada inseminasi buatan ini mesti terjadi penyingkapan aurat seorang wanita bagi orang yang melakukan proses ini.

Dari materi yang disampaikan oleh panelis dan dari diskusi, anggota majelis dapat mengetahui bahwa cara-cara yang ditempuh untuk melakukan inseminasi buatan ini, baik inseminasi yang terjadi di dalam rahim ataupun yang diluar rahim itu ada tujuh cara, sesuai dengan keadaan yang berbeda-beda. Inseminasi buatan yang dilakukan di dalam rahim ditempuh dengan dua cara, sedangkan inseminasi di luar itu dilaksanakan dengan lima cara sebagaimana kenyataan di lapangan, tanpa memandang hukum halal atau haramnya menurut syari'at.

INSEMINASI DI DALAM RAHIM ADA DUA CARA :
Cara pertama :
Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan idzin Allah k , dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim.

Cara kedua :
Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.

INSEMINASI DI LUAR RAHIM ADA LIMA CARA :
Cara pertama :
Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiyah yang Allah k mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa.

Metode ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya.

Cara kedua :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma.

Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.

Cara ketiga :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan suami-istri. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita yang sudah berkeluarga.

Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-isteri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.

Cara keempat :
Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut.

Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.

Cara kelima :
Yaitu cara yang disebutkan di awal pembahasan ini. Dimana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya.-pent

Inilah cara-cara inseminasi buatan yang diterapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan proses kehamilan.

Majelis juga sudah memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses seperti ini memang benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan hasil penemuan ilmiyah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah tujuan bisnis, ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan "Usaha memperbaiki keturunan manusia". Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian wanita yang tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang sudah berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada dirinya atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah tempat penyimpanan sperma berteknologi sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma ini diambil dari orang-orang tertentu atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau untuk mendapatkan imbalan.

HUKUM SYARI'AT TENTANG HAL INI
Setelah memperhatikan materi yang disampaikan panelis dan mendapatkan informasi tambahan yang memadai dari sumber-sumber yang bisa dipertanggung jawabkan seperti berita yang disebarluaskan melalui media massa serta melalui diskusi dalam menerapkan kaidah-kaidah syari’ah dalam masalah ini, akhirnya majelis memutuskan beberapa hal berikut :

Pertama : Hukum-hukum yang bersifat umum :
1. Dalam kondisi bagaimanapun, seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan membuka aurat dihadapan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya, kecuali untuk tujuan yang diperbolehkan syariat.

2. Keinginan wanita untuk sembuh dari suatu penyakit yang dideritanya atau ketidaknormalan (abnormal) pada tubuhnya yang menyebabkannya merasa terganggu, dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Untuk tujuan pengobatan seperti ini, wanita tersebut boleh membuka auratnya kepada selain suaminya. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

3. Ketika membuka aurat seorang wanita dihadapan selain orang yang halal berhubungan badan dengannya hukumnya mubah (diperbolehkan) untuk sebuah tujuan yang syar`i, maka wajib yang melakukan pengobatan itu adalah dokter perempuan Muslimah jika memungkinkan. Kalau tidak ada, maka dokter perempuan yang bukan muslimah. Kalau tidak ada, baru dokter laki-laki Muslim dan kalau tidak ada, baru menggunakan tenaga dokter laki-laki yang bukan muslim.

Saat proses pengobatan, tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara dokter laki-laki dengan sang pasien wanita; ia harus didampingi oleh suami pasien atau wanita lain.

Kedua : Hukum inseminasi (pembuahan) buatan
1. Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syari’at.

2. Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang istri yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim) merupakan cara yang diperbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.

3. Cara ketiga (kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri; kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi pembuahan, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi), awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut tinjauan syari’at. Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.

4. Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.

5. Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan; merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).

Demikian keputusan ini, dan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang terjadi pada inseminasi buatan secara umum, termasuk pada dua cara yang diperbolehkan secara syar’i di atas; seperti kemungkinan terjadinya penyampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi pada tabung, terutama ketika inseminasi buatan ini sudah banyak dilakukan dan tersebar luar, maka majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi memberikan nasehat kepada orang-orang yang ingin berpegang teguh dengan agama mereka untuk tidak melakukan cara-cara ini. Kecuali ketika sangat terpaksa disertai dengan extra hati-hati dan kewaspadaan yang tinggi agar jangan sampai terjadi percampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi.

Inilah pandangan majelis Majma' Fiqh al Islami tentang masalah ini yang sangat berkaitan dengan agama. Dengan memohon kepada Allah k agar apa yang ditetapkan ini benar. Wallahu a’lam.

Larangan Beribadah Di Kuburan

Di dalam al Qur`an, Allah telah menyifati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam dengan banyak sifat terpuji. Di antaranya, Allah menyifati beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang sangat menginginkan keimanan dan keselamatan umat ini, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Salah satu bentuk kesempurnaan keinginan beliau n yang kuat agar umatnya beriman dan selamat adalah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari segala sarana yang dapat menggiring kepada kesyirikan, dan menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar bersikap keras dan tegas dalam masalah syirik. Bahkan, khawatir dianggap luput menekankan bahayanya, perihal syirik ini masih juga dijelaskan saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendekati masa-masa sakaratul maut.

Salah satu sarana dan celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik, yaitu beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih. Perbuatan ini telah menjadi fenomena yang telah lama ada, dan bahkan menjadi kebiasaan sebagian besar kaum muslimin di negeri ini. Bahkan bukan lagi beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih tersebut, tetapi telah beribadah kepada orang shalh yang menghuni kuburan tersebut. Kuburan-kuburan orang shalih atau tempat-tempat yang konon merupakan lokasi kuburan orang shalih dikunjungi, lalu melakukan beragam peribadahan di sisinya, seperti: berdoa, shalat, membaca al Qur`an, thawaf, sedekah dan sebagainya.

Padahal dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dapat diketahui, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat keras sikap nya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Berikut adalah hadits-hadits mengenai larangan tersebut :
1. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari’ Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha (salah seorang istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka di dalamnya yang dilihatnya di Negeri Habasyah (Ethiopia). Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Mereka itu, apabila ada orang yang shalih -atau hamba yang shalih- meninggal di antara mereka- mereka bangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah, dan mereka buat di dalam tempat itu gambar-gambar mereka; mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam “mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah” menunjukkan haramnya membangun masjid-masjid di atas pekuburan, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal itu. Perbuatan itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada kekufuran dan kesyirikan, yang secara nyata merupakan kezhaliman yang paling besar.

Al Baidhawi berkata: “Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud kepada kuburan para nabi dengan maksud mengagungkan derajat mereka, dan menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai kiblat, yang mereka menghadap dalam shalat, serta menjadikannya sebagai berhala-berhala, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat mereka”.

Imam al Qurthubi berkata,”Mula-mula, para pendahulu mereka memahat gambar-gambar tersebut agar mereka dapat menjadikannya sebagai suri teladan dan mengenang perbuatan-perbuatan shalih mereka, sehingga dapat memiliki kesungguhan beribadah yang sama seperti mereka; karenanya, mereka beribadah kepada Allah di sisi kuburan-kuburan mereka. Kemudian setelah mereka meninggal, datanglah generasi yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup terhadap agama, sehingga tidak mengerti maksud dari pendahulu mereka tersebut; lalu setan merasuki mereka dengan menyatakan, bahwa para pendahulu mereka tersebut sebenarnya telah menyembah rupaka-rupaka ini dan mengagungkannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang terjadinya hal tersebut untuk menutup segala hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”(Mereka dikatakan sebagai makhluk yang paling buruk), karena memadukan dua fitnah sekaligus. Yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat gambar-gambar.” Keduanya disebut fitnah, karena memalingkan manusia dari agama.

Beliau rahimahullah juga berkata,”Hal inilah yang dipakai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai alasan untuk melarang membangun masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, karena telah banyak menjerumuskan umat-umat sebelumnya, baik ke dalam syirik besar maupun syirik lainnya yang lebih ringan. Banyak orang cenderung melakukan perbuatan syirik terhadap patung orang shalih dan patung-patung yang mereka anggap bahwa ia merupakan garis-garis rajah dari bintang-bintang, dan hal lain yang serupa dengan bintang. Ini terjadi, karena berbuat syirik dengan menyembah kuburan orang yang diyakini keshalihannya lebih terasa di dalam jiwa, daripada berbuat syirik dengan menyembah pohon atau batu.

Oleh karena itu pula, Anda mendapatkan ahli syirik memohon di sisi kuburan dengan penuh kesungguhan, penuh kekhusyuan dan sikap berserah diri, serta menyembahnya dengan sepenuh hati, padahal ibadah yang seperti itu tidak pernah mereka lakukan di rumah-rumah Allah ataupun di waktu tengah malam menjelang Subuh. Di antara mereka ada yang bersujud kepada kuburan itu. Ketika melakukan shalat dan berdoa di sisi kuburan tersebut, kebanyakan mereka mengharapkan keberkahan, yang tidak pernah mereka harapkan ketika berada di masjid-masjid.

Lantaran perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan, maka dengan tanpa ragu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikisnya. Sampai-sampai beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat di pekuburan secara mutlak, meskipun orang melakukannya tidak dengan maksud mengharapkan berkah tempat tersebut sebagaimana ia mengharapkannya ketika shalat di dalam masjid. Begitu pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan shalat pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari, karena waktu-waktu tersebut digunakan oleh kaum musyrikin untuk menyembah matahari. Karenanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya shalat pada waktu-waktu tersebut, meskipun mereka tidak memiliki tujuan yang sama dengan tujuan kaum musyrikin tadi. Hal ini sebagai upaya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup rapat celah-celah menuju kesyirikan.

Adapun bila seseorang melakukan shalat di sisi kuburan dengan maksud untuk mendapatkan keberkahan melalui shalat di sisi kuburan tersebut, maka ini jelas merupakan sikap memusuhi Allah dan RasulNya, melanggar aturan agamaNya, mengada-adakan sesuatu di dalam agama yang tidak pernah Allah izinkan. Kaum muslimin telah bersepakat secara ijma’, bahwa di antara perkara-perkara mendasar dalam agama, yaitu mengetahui bahwa shalat di sisi kuburan adalah dilarang. Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang mengfungsikan kuburan sebagai masjid. Karena itu, di antara perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang paling besar dan merupakan sebab-sebab terjadinya kesyirikan adalah melakukan shalat di sisi kuburan dan mengfungsikannya sebagai masjid, serta mendirikan masjid-masjid di atasnya. Nash-nash dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang hal itu, dan memperingatkan pelakunya secara keras sangatlah banyak dan mutawatir. Seluruh kelompok umat secara jelas dan terang-terangan melarang untuk mendirikan masjid-masjid di atasnya, karena mereka mengikuti sunnah yang shahih dan sharih (jelas).

Para ulama pengikut Imam Ahmad dan ulama yang lain, yakni pengikut Imam Malik dan Imam Syafi’i, secara terang-terangan mengharamkan perbuatan tersebut. Ada juga yang menyatakan, hal itu sebagai perbuatan makruh, namun sepatutnya membawa maknanya kepada karahah at tahrim (makruh yang berindikasi pengharaman) sebagai tanda bersangka baik kepada para ulama yang menyatakan demikian, sehingga mereka tidak disangka membolehkan perbuatan yang secara mutawatir dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan pelakunya beliau laknat.”

2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia pernah berkata: Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas. Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)".

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani) itu. Seandainya bukan karena peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat melakukan shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.

Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan dirinya.

Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya, menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu sarana kepada sikap pengagungan kuburan.

Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai tempat beribadah dan shalat.

Adapun perkataan ‘Aisyah bahwa ‘beliau memperingatkan (umatnya) dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani)’, maka di dalamnya terdapat isyarat yang menjadi penyebabnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, melaknat Yahudi dan Nasrani dalam hadits ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mengikuti langkah-langkah kedua Ahli Kitab tersebut. Dan ternyatalah mereka, para sahabat, menerima peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dan mengamalkan wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian perkataan ‘Aisyah ‘dan seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau ditampakkan’. Maksudnya, kalau bukan karena peringatan dan kekhawatiran beliau n bahwa kuburan beliau dijadikan masjid oleh umatnya sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, niscaya kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di luar rumahnya, berdampingan dengan kuburan-kuburan para sahabat di Baqi atau selainnya. Di samping alasan ini, ada juga alasan lain, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ يُقْبَرُونَ حَيْثُ يُقْبَضُونَ

"Sesungguhnya para nabi itu dikuburkan di mana mereka diwafatkan".

Adapun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dimaklumi, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat di dalam rumah ‘Aisyah.

Kemudian perkataan ‘Aisyah selanjutnya ‘hanya saja beliau khawatir (kuburannya) akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, terdapat dua riwayat.

Berdasarkan riwayat pertama, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendirilah yang mengkhawatirkan hal tersebut, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk menguburkannya di tempat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat. Sedangkan berdasarkan riwayat kedua, maka kemungkinan yang mengkhawatirkan hal itu adalah para sahabat. Artinya, mereka khawatir hal itu terjadi pada sebagian umat sehingga mereka pun tidak menampakkan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , karena dikhawatirkan umat Islam berlebih-lebihan dan terlalu mengagung-agungkan kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam jika ditampakkan.

Imam al Qurthubi berkata,”Oleh karena itulah, kaum muslimin berusaha semampu mungkin menutup jalan yang mengarah kepada pemujaan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara meninggikan dinding tanahnya dan menutup rapat pintu-pintu masuk ke arahnya dengan menjadikan dindingnya mengitari kuburan beliau. Mereka pun takut apabila letak kuburan beliau n dijadikan kiblat bagi orang-orang yang melakukan shalat sehingga seakan shalat yang menghadap ke arahnya tersebut merupakan suatu wujud beribadah. Karenanya, mereka kemudian membangun dua dinding dari dua sudut kuburan bagian utara, dan mengalihkan keduanya hingga bertemu pada sudut yang membentuk segitiga dari arah utara sehingga tidak memungkinkan siapa pun untuk menghadap ke arah kuburan beliau.”

3. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda lima hari sebelum beliau wafat, ‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak, bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil. Seandainya aku menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, maka janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”

Al Khalili berkata,”Pengingkaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap perbuatan mereka tersebut dapat diartikan dengan dua makna. Pertama, mereka bersujud terhadap kuburan para nabi untuk mengagungkan utusan Allah tersebut. Kedua, mereka memang menganggap boleh melakukan shalat di kuburan para nabi dan menghadap ke arah ketika melakukan shalat, karena mereka memandang hal itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan cerminan sikap pengagungan yang sangat kepada para nabi tersebut.

Makna pertama merupakan syirik jaliy (bentuk syirik yang jelas). Sedangkan makna kedua merupakan syirik khafiy (bentuk syirik yang tersembunyi). Oleh karena itu, mereka layak untuk dilaknat.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh berkata,”Keterkaitan hadits ini dengan permasalahan sikap keras Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah), meskipun mungkin saja orang yang melakukannya beribadah hanya kepada Allah. Hal itu, karena perbuatan tersebut termasuk di antara sarana-sarana yang mengantarkan kepada syirik besar. Telah ditetapkan di dalam kaidah-kaidah syariat dan telah disepakati oleh para muhaqqiq, bahwa menutup pintu (celah) yang mengantarkan kepada kesyirikan dan kepada perbuatan haram adalah wajib; karena syariat datang untuk menutup pokok-pokok perbuatan-perbuatan haram dan menutup celah-celah menuju kepadanya. Sehingga wajib menutup setiap pintu dari pintu-pintu kesyirikan kepada Allah. Di antara pintu-pintu itu ialah, menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Karena itu, tidak sah shalat yang dilakukan di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan karena hal itu menafikan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang, namun orang-orang itu melakukannya, padahal larangan beliau tertuju kepada tempat shalat itu dilakukan sehingga shalatnya pun batal. Jadi, orang yang shalat di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan, maka shalatnya batal, tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ‘ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid’, maksudnya, dengan membangun masjid di atasnya dan shalat di sekitarnya, ‘karena sungguh aku larang kalian darinya’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Rasulullah n , (pada) menjelang akhir hayatnya (sebagaimana dinyatakan dalam hadits Jundub) telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya –sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah– beliau melaknat orang yang melakukan perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah walaupun tidak membangunnya. Inilah makna kata-kata Aisyah ‘dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, karena para sahabat belum pernah membangun masjid (tempat ibadah) di sekitar kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal setiap tempat yang digunakan untuk melakukan shalat di dalamnya, itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid; bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid sebagai yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan sebagai sarana bersuci.”.

Kesimpulannya : Shalat di kuburan tidak boleh, baik itu shalat menghadap ke arahnya, atau shalat di dekatnya karena mengharap berkah tempat tersebut, atau tidak mengharap berkahnya, tetapi hanya shalat nafilah (selain shalat jenazah). Semua itu tidak boleh. Baik di atas kuburan itu ada bangunan, seperti masjid, atau tidak bangunan di atasnya, maka shalat di atasnya tetap tidak boleh.

Di dalam Shahih al Bukhari, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah di antara shalat kalian itu dilakukan di rumah-rumah kalian, dan jangan di kuburan.” Juga disebutkan di dalam Shahih al Bukhari perkataan beliau kepada Umar Radhiyallahu 'anhu ketika melihat sekelompok orang shalat di dekat sebuah kubur ‘kuburan, kuburan’, maksud beliau, jauhilah kuburan, jauhilah kuburan. Ini menunjukkan, shalat di kuburan tidak diperbolehkan, karena merupakan pengantar kepada kesyirikan. Lebih parah lagi jika di kuburan tersebut dibangun bangunan, lalu menjadikan bangunan-bangunan sekitar kuburan itu sebagai masjid untuk shalat, berdoa, membaca al Qur`an, dan semisalnya.

Hukum Khitan

DEFINISI KHITAN
Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh. [1]

Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.[2]

KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALLAM
Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai panutan dan imam seluruh alam. Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim". [al Baqarah : 124].

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis".[3]

Di dalam Musnad Ahmad dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : ”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sebagian dari fitrah adalah: berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), mencukur kumis, siwak, memotong kuku, membersihkan lipatan pada badan, mencabut bulu ketiak, istihdad, khitan dan bersuci".[4]

Maksud dari fitrah adalah, pelakunya disifati dengan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala fitrahkan hambaNya atas hal tersebut, dan Dia telah menganjurkannya demi kesempurnaan sifat mereka. Pada dasarnya sifat-sifat tersebut tidak memerlukan perintah syariat dalam pelaksanaannya, karena hal-hal tersebut disukai dan sesuai oleh fitrah.

Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, fitrah itu terbagi dua. Fitrah yang berhubungan dengan hati dan dia adalah makrifat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencintai serta mendahulukanNya dari yang lain. Dan yang kedua, fitrah amaliah dan dia hal-hal yang disebut di atas. Yang pertama mensucikan ruh dan membersihkan kalbu, sedangkan yang kedua mensucikan badan, dan keduanya saling membantu serta saling menguatkan. Dan pokok fitrah badan adalah khitan.[6]

Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim, sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan [7]. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.[8]

Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu 'alaihi wa sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada al Masih, bahwa dia juga berkhitan. Orang Nashrani mengakui dan tidak mengingkari khitan tersebut, sebagaimana mereka mengakui haramnya daging babi, haramnya uang penghasilan hari Sabat, mereka mengakui shalat menghadap Shakhrah (sebuah batu sebagai kiblat Yahudi di Masdjid al Aqsha, Pen), dan mereka mengakui untuk tidak berpuasa lima puluh hari, yang puasa tersebut mereka namakan dengan "puasa besar".[9]

HIKMAH DAN FAIDAH KHITAN[10]
1. Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq; dialah Nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةًَ

"Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah?" [al Baqarah : 138].

2. Sebagai tanda 'ubudiah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dahulu, bahwa memberi tanda pada telinga atau badan pada budak sahaya sebagai pertanda penghambaan diri mereka kepada majikannya. Jika budak tersebut lari dari majikannya, ia dikembalikan kepadanya melalui perantara tanda tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut, berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif.
4. Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan, orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه وسلم : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ

"Dalam hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai pengkhitan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami" [11]
6. Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya, yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.

HUKUM KHITAN
Para ulama berselisih dalam permasalahan ini, terbagi kepada tiga pendapat.

Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah [12], Hanabilah [13] dan sebagian Malikiyah [14] rahimahullah, dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani.[15]

Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah [16], pendapat Imam Malik [17] dan Ahmad, dalam satu riwayat [18] rahimahullah.

Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad [19], sebagian Malikiyah[20] dan Zhahiriyah [21] rahimahullah.

DALIL-DALIL
Dalil pendapat Pertama, yang mengatakan khitan wajib. Mereka berdalil dengan Kitab, Sunnah, atsar dan akal.
a. Dalil dari Kitab.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ... الأية

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan)".[al Baqarah : 124].

Catatan: Sesungguhnya, khitan termasuk kalimat yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai bentuk ujian kepada Ibrahim Alaihissallam, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas; dan ujian, secara umum berlaku dalam hal yang wajib.[22]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif". Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan".

Catatan: Khitan termasuk ajaran Ibrahim Alaihissallam, sehingga hal itu termasuk dalam keumuman perintah untuk diikuti. Dan asal dari perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya [23].

b. Dalil dari Sunnah.
Hadits `Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah masuk Islam,” Nabi bersabda,”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah [24]".

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "berkhitanlah", adalah 'amr (perintah); dan 'amr, hukum asalnya wajib, ia menunjukkan wajibnya berkhitan. Perkataan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada satu orang, juga mencakup yang lainnya, hingga ada dalil pengkhususan.[25]

Dan juga mereka berdalil sebagaimana yang diriwayatkan dari Zuhri, bahwa ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah, sekalipun sudah dewasa'[26]."

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "maka hendaklah berkhitan", adalah 'amr; dan asal hukum 'amr, wajib dengan sighat (bentuk syarat) pada sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "Barangsiapa yang masuk Islam", lafadznya umum, mencakup laki-laki dan perempuan.

c. Atsar Salaf.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Al aqlaf (yaitu orang yang belum berkhitan), tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya"[27].

d. Dalil Aqli.
Mereka berdalil dengan teori dan qiyas. Secara teori, dapat dilihat dari beberapa aspek.

Pertama : Diperbolehkan membuka aurat saat dikhitan. Jika khitan bukan merupakan hal yang wajib, niscaya tidak diperbolehkan; karena hal itu bukan hal yang bersifat darurat dan bukan pula untuk berobat.[28]

Kedua : Kulit zakar dapat menahan najis, padahal membuang najis merupakan kewajiban ketika beribadah. Dan tidak ada cara menghilangkan kulit itu, kecuali dengan khitan. sehingga jadilah hukum hokum itu wajib, karena apa yang tidak bisa sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka jatuh hukumnya wajib [29].

Ketiga : Orang tua sebagai penyebab si anak merasakan sakit ketika dikhitan, dapat menyebabkan kematian jika sampai tetanus, serta sang ayah mengeluarkan hartanya untuk biaya tabib dan pengobatan. Jika hal itu tidak wajib, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan [30].

Keempat : Sesungguhnya dengan berkhitan mendatangkan sakit yang luar biasa, tidak disyariatkan kecuali tiga keadaan: untuk mashlahat, atau hukuman, atau untuk melaksanakan sebuah kewajiban. Dalam khitan tidak mungkin karena dua yang pertama, sehingga jadi tersisa yang ketiga, yaitu untuk sebuah kewajiban.[31]

Sedangkan istidlal (dalil) dengan qiyas.
Pertama. Khitan adalah pemotongan yang disyariatkan rawan tetanus, jadilah wajib seperti memotong tangan pencuri [32]
Kedua. Sesungguhnya khitan merupakan syiar kaum Muslimin, maka hukumnya wajib sebagaimana hukum syiar Islam yang lain [33].

Dalil pendapat kedua, yang menyatakan khitan sebagai sunnah dan bukan hal yang wajib. Mereka berdalil dengan Sunnah.

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda: “Fitrah ada lima, di antaranya berkhitan …". [34]

Catatan : Maksud dari fitrah adalah sunnah. Oleh karenanya, hukum khitan sunnah dan tidak wajib. Oleh karena khitan disejajarkan dengan yang bukan wajib seperti istihdad (mencukur bulu kemaluan).[35]

Sebagaimana yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita" [36].

Catatan : Hadits ini menjadi nash dalam permasalahan bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita.

Dalil pendapat ketiga, mereka lebih memerinci sebagian dalil yang dikatakan oleh pendapat pertama, yaitu yang mengatakan wajib berkhitan bagi laki-laki dan wanita.

Mereka berkata,"Khitan bagi laki-laki lebih tegas, karena kalau dia tidak berkhitan, maka kulit yang menjulur pada ujung zakar dapat menghalanginya dari bersuci, sedangkan wanita lebih ringan. Maka jatuhnya wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi wanita."[37]

KESIMPULANNYA.
Pertama. Secara umum, setiap dalil tidak lepas dari kritikan, sebagaimana yang telah disebutkan bantahan, setiap pendapat terhadap pendapat lainnya oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullahn[38].

Kedua. Pendapat pertama dan ketiga mempunyai persamaan dalam hukum khitan laki-laki, sedangkan hukum khitan perempuan sama-sama memiliki dalil yang sama-sama kuat.

Ketiga. Laki-laki diwajibkan berkhitan. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur, sebagaimana terdapat pada pendapat pertama dan ketiga. Dan pendapat ini yang lebih menenangkan hati, dari pendapat yang mengatakan khitan wanita itu sunnah, wallahu a`lam.

Sedangkan apa yang disebutkan oleh pendapat kedua pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, maka dapat kita jawab, jika kita menerima alasan mereka bahwa makna fitrah adalah sunnah, bukan berarti khitan tidak diwajibkan. Karena lafadz sunnah ada yang hukumnya wajib dan ada yang bukan wajib. Ia mencakup semua maknanya yang terkandung dalam syariat. Sedangkan membedakan antara sunnah dengan wajib, ini merupakan istilah baru.[39]

Keempat. Sedangkan khitan perempuan -yang menenangkan hati saya- hukumnya wajib, karena wanita adalah syaqa-iq (saudara sederajat) dengan laki-laki dalam hukum.

Alasan yang membuat penulis menyatakan hukum tersebut wajib, karena dengan berkhitan, seorang wanita dapat menetralkan syahwat. Hal itu dapat membantu untuk iffah (menjaga kehormatan). Dan menjaga kehormatan sangat dituntut secara syariat. Sebagaimana kesucian zhahir menjadikan khitan itu wajib atas laki-laki, begitu juga kesucian jiwa, menjadikan khitan itu wajib atas wanita.[40]

WAKTU KHITAN
Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.[41]
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu [42].

Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: "Abdullah bin Abbas ditanya 'Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh'.[43]

Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar [44], yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.

Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas.

Para ulama berselisih berkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan khitan pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. Dalil mereka sebagai berikut.

Pertama : Tidak adanya nash. Khallal meriwayatkan dari Ahmad. Beliau ditanya tentang khitan bayi? Beliau menjawab,”Tidak tahu. Aku tidak mendapatkan satupun khabar (dalil)".

Kedua : Tasyabbuh (meniru) dengan Yahudi. Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad): "Seseorang dikhitan pada hari ketujuh?" Beliau memakruhkannya sambil berkata: "Itu adalah perbuatan Yahudi. Dan ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah" [47].

Sebagian membawanya kepada istihbab (dianjurkan), dan ini pendapat Wahab bin Munabbih, dengan alasan lebih mudah dan tidak menyakitkan bagi bayi. Sedangkan sebagian lagi membawanya kepada hukum asal, yaitu boleh. Di antaranya pendapat Ibnul Munzir.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Syaikh kami (Ibnu Taymiah) berkata,'Ibrahim mengkhitan Ishaq pada hari ketujuh dan mengkhitan Isma'il ketika hendak baligh. Jadilah khitan Ishaq menjadi sunnah (tradisi) bagi anak cucunya, dan juga khitan Ismail menjadi sunnah bagi anak cucunya.Wallahu a'lam'."

ORANG YANG TIDAK PERLU DIKHITAN
Ada empat keadaan seseorang tidak perlu dikhitan dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya.

Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah berkhitan. Orang seperti ini tidak perlu dikhitan kembali. Demikian kesepakatan ulama. Hanya sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) berkata: "Dianjurkan pisau melewati tempat khitan, karena itu yang dapat dia lakukan, dan Nabi telah bersabda,'Jika aku perintahkan, maka lakukan semampu kalian". [48]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Yang benar, perbuatan ini makruh. Tidak perlu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengannya. Dan tidak perlu beribadah dengan semisalnya. Dan syariah berlindung dari hal itu, karena merupakan perbuatan sia-sia yang tidak ada faidahnya. Melewati pisau bukanlah tujuan. Akan tetapi sebagai sarana untuk sebuah tujuan. Jika tujuan telah tercapai, maka tidak ada artinya bagi sarana."[49]

Kedua : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika berkhitan, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak berkhitan.

Ketiga : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum khitan jatuh darinya menurut jumhur.

Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitankan, karena khitan disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk mengkhitannya.[50]

BEBERAPA KESALAHAN DAN KEMUNKARAN SEPUTAR PERMASALAHAN KHITAN
1. Mengadakan acara kenduri khitan. Amaliah ini tidak ada asalnya dari syariat, sebuah perbuatan mubadzir, bahkan bid'ah.
2. Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah.
3. Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya.
4. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar dan dapat merusak aqidah sang anak.
5. Lalainya sebagian orang dalam permasalahan aurat ketika berkhitan. Kadang-kadang, orang-orang sesukanya melihat aurat besar yang dikhitan, terutama terhadap yang berlawanan jenis.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Lisanul Arab, Tartibul Qamus
[2]. Tharhut Tatsrib, Iraqi , Fathul Bari, Ibnu Hajar
[3]. HR Muslim dalam Minhaj  dan Bukhari dalam Fathul Bari
[4]. HR Ahmad , Ibnu Majah. Hadits hasan. Lihat Shahih Jami`, al Albani
[5]. Fathul Bari, Ibnu Hajar
[6]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim.
[7]. Ahkamul Qur`an, Ibnul Arabi
[8]. HR Bukhari dalam Fathul Bari dan Muslim
[9]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayim.
[10]. Lihat Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayim.
[11]. HR Abu Dawud, haditsnya hasan, karena jalannya yang banyak. Lihat Silsilah Shahihah
[12]. Al Majmu`, Nawawi
[13]. Al Inshaf, al Mardawi, al Mubdi`, Ibnu Muflih.
[14]. Al Qawanin al Fiqhiyah, Ibnu Jizzi, Tharhut Tastrib, al Iraqi
 [15]. Lihat Tamamul Minnah, al Albani
[16]. Al Mabsuth, Sarkhasi
[17]. Al Qawanin al Fiqhiyah, Ibnu Jizzi
[18]. Al Inshaf, al Mardawi , al Mubdi`, Ibnu Muflih
[19]. Al Inshaf, al Mardawi, al Mubdi`, Ibnu Muflih dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah t .
[20]. Al Fawakih ad Dawani, Nafrawi .
[21]. Al Muhalla, Ibnu Hazm dan dinisbatkan oleh al Iraqi kepada mazhab Syafi`iyah.
[22]. Fathul Bari, Ibnu Hajar
[23]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim.
[24]. Hadits hasan. HR Ahmad , Abu Dawud. Lihat Irwa`ul Ghalil, al Albani.
[25]. Fathul Bari, Ibnu Hajar .
[26]. Hadits ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim t dan beliau berkata: "Hadits ini, sekalipun mursal, tetapi layak digunakan untuk penguat”. Lihat Tuhfatul Maudud,.
[27]. Disebutkan riwayatnya oleh Ibnul Qayyim di dalam Tuhfah,.
[28]. Al Majmu`, Nawawi , Fathul Bari, Ibnu Hajar .
[29]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim dan Fathul Bari, Ibnu Hajar
[30]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, dan Fathul Bari, Ibnu Hajar
[31]. Istidlal ini dinukilkan oleh al Hafidz Ibnu Hajar t dari Imam Mawardi. Lihat Fathul Bari
[32]. Al Mughni, Ibnu Qudamah. Juga disebutkan qiyas ini oleh Ibnul Qayyim di Tuhfatul Maudud,
[33]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim dengan sedikit perubahan, dan Fathul Bari, Ibnu Hajar
[34]. Telah berlalu takhrijnya.
[35]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim,dan Nailul Authar, Syaukani.
[36]. HR Ahmad dan Baihaqi.
[37]. Al Mughni, Ibnu Qudamah.
[38]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim.
[39]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim.
[40]. Ahkamul Jirahah at Tibbiyah, Muhammad Mukhtar asy Syinqithi.
[41]. Syaukani berpendapat, bahwa tidak ada waktu tertentu untuk berkhitan. Beliau menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur. Nailul Authar.
[42]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim.
[43]. HR Bukhari dalam Fathul Bari.
[44]. Waktu itsghar, yaitu ketika gigi susu seorang anak berganti dengan gigi dewasa.
[45]. Al Fawakih ad Dawani. Beliau menisbatkannya kepada Malik rahimahullah, Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim,
[46]. Tuhfatul Maudud.
[47]. Ibid.
[48]. HR Bukhari,dan Muslim.
[49]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, Tharhut Tatsrib, al Iraqi
[50]. Lihat Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim,.

Ghibah

Betapa banyak kaum muslimin yang mampu menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla dengan baik, menjalankan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mampu menjauhkan dirinya dari zina, berkata dusta, minum khomer, bahkan mampu untuk sholat malam setiap hari, senantiasa puasa senin kamis. Namun…..mereka tidak mampu menghindarkan dirinya dari ghibah. Bahkan walaupun mereka telah tahu bahwasanya ghibah itu tercela dan merupakan dosa besar, namun tetap saja mereka tidak mampu menghindarkan diri mereka dari ghibah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala benar-benar telah mencela penyakit ghibah ini dan telah menggambarkan orang yang berbuat ghibah dengan gambaran yang sangat hina dan jijik. Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di berkata: “Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan suatu gambaran yang membuat (seseorang) lari dari ghibah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ

"Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih". [Al Hujurat :12]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyamakan mengghibahi saudara kita dengan memakan daging saudara (yang dighibahi tadi) yang telah menjadi bangkai, yang (hal ini) amat sangat dibenci oleh jiwa manusia. Sebagaimana kalian membenci memakan dagingnya -apalagi dalam keadaan bangkai, tidak bernyawa- maka demikian pula hendaklah kalian membenci mengghibahinya dan memakan dagingnya dalam keadaan hidup" [1].

Memakan bangkai hewan yang sudah busuk saja menjijikkan, namun hal ini masih lebih baik daripada memakan daging saudara kita. Sebagaimana dikatakan oleh ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu 'anhu.

عَنْ قَيْسٍ قَالَ : مَرَّ عَمْرُو بْنُ العَاصِ عَلَى ببَغْلٍ مَيِّتٍ, فَقَالَ : وَاللهِ لأََنْ يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا (حَتَّى يمْلأَ بَطْنَهُ) خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ (الْمُسْلِمِ)

"Dari Qais, dia berkata: ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu 'anh melewati bangkai seekor bighol (hewan hasil persilangan kuda dengan keledai), lalu beliau berkata: "Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim)". [2]

Syaikh Salim Al-Hilaly berkata : "..Sesungguhnya memakan daging manusia merupakan sesuatu yang paling menjijikkan secara tabi’at untuk bani Adam, walaupun (yang dimakan tersebut) orang kafir atau musuhnya yang melawan. Bagaimana pula jika (yang engkau makan adalah) saudaramu seagama?, sesungguhnya rasa benci dan jijik semakin bertambah. Dan bagaimanakah lagi jika dalam keadaan bangkai? karena sesungguhnya makanan yang baik dan halal dimakan, akan menjadi menjijikan jika telah menjadi bangkai…" [3]

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Semua muslim terhadap muslim yang lain adalah harom, yaitu darahnya, kehormatannya, dan hartanya". [HR. Muslim]

Orang yang mengghibah berati dia telah mengganggu kehormatan saudaranya, karena yang dimaksud dengan kehormatan adalah sesuatu yang ada pada manusia yang bisa dipuji dan dicela.

DEFINISI GHIBAH

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya". [4]

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu.

عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ

"Dari Hammad dari Ibrahim, dia berkata : Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan".[5]

Dari hadits ini para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ghibah adalah “Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu, yang seandainya dia tahu maka dia akan membencinya”. Sama saja, apakah yang engkau sebutkan adalah kekurangannya yang ada pada badannya atau nasabnya atau akhlaqnya atau perbuatannya atau pada agamanya atau pada masalah duniawinya. Dan engkau menyebutkan aibnya di hadapan manusia dalam keadaan dia ghoib (tidak hadir). Syaikh Salim Al-Hilali berkata: “Ghibah adalah menyebutkan aib (saudaramu) dan dia dalam keadaan ghaib (tidak hadir di hadapn-mu). Oleh karena itu (saudaramu) yang goib tersebut disamakan dengan mayat, karena orang yang ghoib tidak mampu untuk membela dirinya. Demikian pula mayat tidak mengetahui bahwa daging tubuhnya dimakan, sebagaimana orang yang ghoib juga tidak mengetahui ghibah yang telah dilakukan oleh orang yang mengghibahinya". [6]

Adapun menyebutkan kekurangannya yang ada pada badannya (yang termasuk ghibah itu), misalnya engkau berkata pada saudaramu itu: “Dia buta”, “Dia tuli”, “Dia sumbing”, “Perutnya besar”, “Pantatnya besar”, “Kaki meja (jika kakinya tidak berbulu)”, “Dia juling”, “Dia hitam”, “Dia itu orangnya bodoh”, “Dia itu agak miring sedikit”, “Dia kurus”, “Dia gendut”, “Dia pendek” dan lain sebagainya.

عَنْ أَبِيْ حُذَيْفَةَ عَنْ عَائِشَةَ, أَنَّهَا ذَكَرَتِ امْرَأَةً فَقَالَتْ :إِنَّهَا قَصِيْرَةٌ....فَقَالَ النَّبِيُّ : اِغْتَبْتِها

"Dari Abu Hudzaifah dari ‘Aisyah bahwasanya beliau (‘Aisyah) menyebutkan seorang wanita lalu beliau (‘Aisyah) berkata :”Sesungguhnya dia (wanita tersebut) pendek”….maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :”Engkau telah mengghibahi wanita tersebut" [7].

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ لِلنَّبِيِّ حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّة كَذَا وَ كَذَا وَ قَالَ بَعْضُ الرُّوَاةُ : تَعْنِيْ قَصِيْرَةٌ, فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ

"Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shofiyah ini dan itu”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shofiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya" [8].

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ : ذَكَرَ ابْنُ سِيْرِيْنَ رَجُلاً فَقَالَ : ذَاكَ الرَّجُلُ الأَسْوَدُ. ثُمَّ قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللهَ, إِنِّيْ أَرَانِيْ قَدِ اغْتَبْتُهُ

"Dari Jarir bin Hazim berkata : Ibnu Sirin menyebutkan seorang laki-laki, kemudian dia berkata: “Dia lelaki yang hitam itu”. Kemudian dia berkata :”Aku mohon ampunan dari Allah”, sesungguhnya aku melihat bahwa diriku telah mengghibahi laki-laki itu" [9].

Adapun ghibah pada nasab, misalnya engkau berkata: ”Dia dari keturunan orang rendahan”, “Dia keturunan maling”, “Dia keturunan pezina”, “Bapaknya orang fasik”, dan lain-lain. Adapun ghibah pada akhlaknya, misalnya engkau berkata :”Dia akhlaqnya jelek…orang yang pelit”, “Dia sombong, tukang cari muka (cari perhatian)”, “Dia penakut”, “Dia itu orangnya lemah”, “Dia itu hatinya lemah”, “Dia itu suka marah”.

Adapun ghibah pada agamanya, misalnya engkau berkata :”Dia pencuri”, “Dia pendusta”, “Dia peminum khomer”, “Dia pengkhianat”, “Dia itu orang yang dzolim, tidak mengeluarkan zakat”, “Dia tidak membaguskan sujud dan ruku’ kalau sholat”, “Dia tidak berbakti kepada orang tua”, dan lain-lain.

Adapun ghibah pada perbuatannya yang menyangkut keduniaan, misalnya engkau berkata : “Tukang makan”, “Tidak punya adab”, “Tukang tidur”, “Tidak menghormati orang lain”, “Tidak memperhatikan orang lain”, “Jorok”, “Si fulan lebih baik dari pada dia” dan lain-lain.

Imam Baihaqi meriwayatkan dari jalan Hammad bin Zaid, dia berkata: Thouf bin Wahb telah menyampaikan kepada kami, dia berkata : “Aku menemui Muhammad bin Sirin dan aku dalam keadaan sakit. Maka dia (Ibnu Sirin) berkata: ”Aku melihatmu sedang sakit”, aku berkata :”Benar”. Maka dia berkata: “Pergilah ke tabib fulan, mitalah resep kepadanya”, (tetapi) kemudian dia berkata :”Pergilah ke fulan (tabib yang lain) karena dia lebih baik dari pada si fulan (tabib yang pertama)”. Kemudian dia berkata: “Aku mohon ampun kepada Allah, menurutku aku telah mengghibahi dia (tabib yang pertama)".[10]

Termasuk ghibah adalah seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan pura-pura pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura sumbing, atau yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang hal ini berarti merendahkan dia. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :

قَالَتْ : وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ : مَا أُحِبُّ أَنِّيْ حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَ إِنَّ لِيْ كَذَا

"‘Aisyah berkata : “Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang seseorang pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian". [11]

Termasuk ghibah juga, jika seorang penulis menyebutkan seseorang tertentu dalam kitabnya seraya berkata: ”Si fulan telah berkata demikian dan demikian”, dengan tujuan untuk merendahkan dan mencelanya. Maka hal ini adalah haram. Tetapi jika si penulis menghendaki untuk menjelaskan kesalahan orang tersebut agar tidak diikuti, atau untuk menjelaskan lemahnya ilmu orang tersebut agar orang-orang tidak tertipu dengannya dan menerima pendapatnya (karena orang-orang menyangka bahwa dia adalah orang yang ‘alim –pent), maka hal ini bukanlah ghibah, bahkan merupakan nasihat yang wajib yang mendatangkan pahala jika dia berniat demikian.

Demikian pula jika seorang penulis berkata atau yang lainnya berkata: “Suatu kaum -atau suatu jama’ah- telah berkata demikian-demikian” atau “Pendapat ini merupakan kesalahan atau kekeliruan atau kebodohan atau keteledoran” dan semisalnya”, maka hal ini bukanlah ghibah. Yang disebut ghibah jika disebutkan orang tertentu atau kaum tertentu atau jama’ah tertentu. [12]

Ghibah itu bisa dengan perkataan yang jelas atau dengan yang lainnya, seperti isyarat dengan perkataan, atau isyarat dengan mata, atau bibir dan lainnya, yang bisa dipahami bahwasanya hal itu untuk merendahkan saudaranya yang lain. Di antara ghibah adalah jika nama seseorang disebutkan di sisi-mu lantas engkau berkata: “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menjaga kita dari sifat pelit”, atau “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melindungi kita dari memakan harta manusia dengan cara yang batil”, atau yang lainnya. Sebab orang yang mendengar perkataan-mu itu memahami bahwa berarti orang yang namanya disebutkan memiliki sifat-sifat yang jelek. [13] Bahkan lebih parah lagi, perkataanmu tidak hanya menunjukkan kepada ghibah, tetapi lebih dari itu dapat menjatuhkanmu ke dalam riya’. Sebab engkau telah menunjukan kepada manusia bahwa engkau tidak melakukan sifat jelek orang yang disebutkan namanya tadi.

BAGAIMANA JIKA YANG DIGHIBAHI ADALAH ORANG KAFIR?
Imam As-Shan’ani berkata: “Perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits Abu Hurairah di atas) أَخَاكَ (saudaramu) yaitu saudara seagama, merupakan dalil bahwasanya selain mukmin boleh dighibah”. Ibnul Mundzir berkata: ”Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya barang siapa yang bukan saudara (se-Islam) seperti Yahudi, Nasrani, dan seluruh pemeluk agama-agama (yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah mengeluarkannya dari Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya" [14]

Bagaimana jika kita memberi laqob (julukan) yang jelek kepada saudara kita, namun saudara kita tersebut tidak membenci laqob itu, apakah tetap termasuk ghibah?

Imam As-Shan’ani berkata: "Dan pada perkataan Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam بِمَا يَكْرَهُ (dengan apa yang dia benci), menunjukan bahwa jika dia (saudara kita yang kita ghibahi tersebut) tidak membenci aib yang ditujukan kepadanya, seperti orang-orang yang mengumbar nafsunya dan orang gila, maka ini bukanlah ghibah". [15]

Syaikh Salim Al-Hilali berkata: ”Jika kita telah mengetahui hal itu (yaitu orang yang dipanggil dengan julukan-julukan yang jelek namun dia tidak membenci julukan-julukan jelek tersebut –pent) bukanlah suatu ghibah yang harom, sebab ghibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan apa yang dia benci, tetapi orang yang memanggil saudaranya dengan laqob (yang jelek) telah jatuh di dalam larangan Al-Qur’an (yaitu firman Allah:

ولاَ تَنَابَزُوْا بِالأَلْقَابِ

"Dan janganlah kalian saling- panggil-memanggil dengan julukan-julukan yang buruk". [Al-Hujurat : 11]-pent)

Yang jelas melarang saling panggil-memanggil dengan julukan (yang jelek) sebagaimana tidak samar lagi (larangan itu). [16]

HUKUM GHIBAH


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال : قَالَ رَسُوْلُ الله : مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ

"Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Pada malam isra’ aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”, lalu aku bertanya: ”Siapakah mereka ya Jibril?”. Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang mengghibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka".

Dalam riwayat yang lain :

قَالَ رَسُوْلُ الله : لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati sekelompok orang yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya: ”Siapakah mereka ya Jibril?”. Jibril menjawab: ”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatan mereka". [17]

Hukum ghibah adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Namun terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, apakah ghibah termasuk dosa besar atau termasuk dosa kecil?.

Imam Al-Qurthubi menukilkan ijma’ bahwasanya ghibah termsuk dosa besar. Sedangkan Al-Gozhali dan penulis Al-‘Umdah dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwasanya ghibah termasuk dosa kecil.

Al-Auza’i berkata: “Aku tidak mengetahui ada orang yang jelas menyatakan bahwa ghibah termasuk dosa kecil selain mereka berdua”.

Az-Zarkasyi berkata: “Dan sungguh aneh orang yang menganggap bahwasanya memakan bangkai daging (manusia) sebagai dosa besar, (tetapi) tidak menganggap bahwasanya ghibah juga sebagai dosa besar, padahal Allah menempatkan ghibah sebagaimana memakan bangkai daging manusia. Dan hadits-hadits yang memperingatkan ghibah sangat banyak sekali yang menunjukan kerasnya pengharaman ghibah. [18]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: "Dalam ayat ini (Al-Hujurat :12) ada peringatan keras terhadap ghibah dan bahwasanya ghibah termasuk dosa-dosa besar, karena diserupakan dengan memakan daging bangkai (manusia) dan hal itu (memakan daging bangkai) termasuk dosa besar". [19]

Alasan orang yang menyatakan bahwa ghibah adalah dosa kecil, diantaranya perkataan mereka: ”Kalau seandainya ghibah itu bukan dosa kecil maka sebagian besar manusia tentu menjadi fasik, atau seluruh manusia menjadi fasik, kecuali hanya sedikit sekali yang bisa lolos dari penyakit ini. Dan hal ini adalah kesulitan yang sangat besar”. Namun alasan ini terbantahkan, karena bahwasanya tersebarnya suatu kemaksiatan dan banyak manusia yang melakukannya tidaklah menunjukan bahwa kemaksiatan tersebut adalah dosa kecil. Dan alasan ini juga tertolak sebab tersebarnya kemaksiatan ini hanya kalau ditinjau pada zaman sekarang. Adapun pada zaman dahulu (zaman para Salaf) kemaksiatan-kemaksiatan (termasuk ghibah) tidak tersebar sebagaimana sekarang. Di zaman mereka yang tersebar adalah kebaikan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Taisir Karimir Rahman tafsir surat Al-Hujurat :12
[2]. Riwayat Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, lihat Kitab As-Shamt, Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: "Isnadnya shahih", sedangkan tambahan yang ada dalam dua tanda kurung terdapat dalam kitab Az-Zuhud
[3]. Bahjatun Nadzirin
[4]. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi
[5]. Lihat Kitab As-Somt , berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini : “Rijalnya (para perawinya) tsiqoh (terpercaya)”
[6]. Bahjatun Nadzirin
[7]. Riwayat Abu Dawud dan Ahmad, berkata Syaikh Abu Ishaq : “Isnadnya shohih”
[8]. Yaitu merubah rasanya atau baunya karena saking busuk dan kotornya perkataan itu –pent, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dalam Bahjatun Nadzirin , dan hadits ini shahih, riwayat Abu Dawud , At-Thirmidzi  dan Ahmad
[9]. Kitab As-Shamt , berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwwaini: “Rijalnya tsiqoh”
[10]. Kitabuz Zuhud
[11]. Maksudnya walaupun saya mendapatkan kedunaiaan yang banyak
(Hadits Shohih, riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ahmad)
[12]. Bahjatun Nadzirin
[13]. Bahjatun Nadzirin
[14]. Subulus salam  dan Taudhilhul Ahkam
[15]. Subulus salam
[16]. Bahjatun Nadzirin
[17]. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shahih, lihat kitab As-Somt hadits
[18]. Subulus Salam

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...