Searching

Hakim dan Kehakiman

  1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi).
  2. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami).
  3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud).
  4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. (HR. Tirmidzi).
  5. Bila seorang hakim mengupayakan hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala. (HR. Bukhari).
  6. Janganlah hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. (HR. Ad-Dailami).
  7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari).
  8. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim).
  9. Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim).
  10. Pria paling dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. (HR. Bukhari).
  11. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim).
  12. Tidak halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga suami atau isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah. (HR. Bukhari).
  13. Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari).
  14. Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda :"Berbai'atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar. Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia dihukum dan itulah tebusannya (kafarat). Namun barangsiapa yang melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya atau disiksaNya (di akhirat)." (HR. Muslim).
  15. Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman. (HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
  16. Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Kepemimpinan, Keadilan dan Politik

  1. Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im).
  2. Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari).
  3. Barangsiapa menghina penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinanya. (HR. Tirmidzi).
  4. Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
  5. Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami).
  6. Kami tidak mengangkat orang yang berambisi berkedudukan. (HR. Muslim).
  7. Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim).
  8. Kekuatan Allah beserta jama'ah (seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi).
  9. Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
  10. Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim).
  11. Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat (kepada pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam kesulitan dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim dan An-Nasaa'i).
  12. Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik).
  13. Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud).

Fitnah

  1. Umatku ini dirahmati Allah dan tidak akan disiksa di akhirat, tetapi siksaan terhadap mereka di dunia berupa fitnah-fitnah, gempa bumi, peperangan dan musibah-musibah. (HR. Abu Dawud).
  2. Jika kamu berbicara (menyampaikan ucapan) tentang sesuatu perkara kepada suatu kaum padahal perkara itu tidak terjangkau (tidak dipahami) oleh akal pikiran mereka, niscaya akan membawa fitnah di kalangan mereka. (HR. Muslim).

Bahaya Bersumpah

  1. Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Kalau tidak rela (tidak setuju) niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi).
  2. Barangsiapa merampas hak orang muslim (dari) hasil sumpahnya maka Allah mengharamkan baginya masuk surga dan mewajibkannya masuk neraka. Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, meskipun barang itu sedikit?" Nabi menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu yang dipakai untuk siwak/gosok gigi)." (HR. Muslim).
  3. Sumpah dengan maksud melariskan dagangan adalah penghapus barokah. (HR. Bukhari dan Muslim).
  4. Barangsiapa bersumpah tidak dengan (menyebut) nama Allah maka dia telah berbuat syirik (menyekutukan Allah). (HR. Ad-Dailami).
  5. Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akan pula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, "Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya tiga kali dan aku bertanya, "Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim).
  6. Barangsiapa mengangkat sumpah terhadap suatu perkara kemudian dia mengetahui sesuatu yang lebih baik (benar) maka hendaklah dia menebus (kafarat) sumpahnya dan mengemukakan apa yang lebih baik (benar). (HR. Muslim).
  7. Berhati-hatilah, jangan kamu banyak bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi menghilangkan barokahnya (memusnahkan perdagangan). (HR. Muslim).

Kenikmatan

  1. Ada dua kenikmatan yang membuat banyak orang terpedaya yakni nikmat sehat dan waktu senggang (Artinya, saat-saat sehat dan waktu senggang / luang orang sering menggunakannya untuk melakukan perbuatan yang sia-sia dan terlarang). (HR. Bukhari).
  2. Membesarnya kenikmatan Allah bagi seseorang adalah bertambah banyaknya kebutuhan orang kepadanya (banyak dibutuhkan orang). Tetapi barangsiapa enggan memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang-orang itu maka dia telah membiarkan kenikmatan itu lenyap. (HR. Al-Baihaqi).
  3. Mohonlah kepada Allah kesehatan (keselamatan). Sesungguhnya karunia yang lebih baik sesudah keimanan adalah kesehatan (keselamatan). (HR. Ibnu Majah).
  4. Yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari kenikmatan-kenikmatan Allah kelak pada hari kiamat ialah ucapan, "Bukankah telah Kami berikan kesehatan pada tubuhmu dan Kami berikan air minum yang sejuk?" (HR. Tirmidzi).

Rahmat Allah

  1. Orang yang belas kasihan akan dikasihi Arrahman (Yang Maha Pengasih), karena itu kasih sayangilah yang di muka bumi, niscaya kamu dikasih-sayangi mereka yang di langit. (HR. Bukhari).
  2. Allah Azza wajalla berfirman (hadits Qudsi): "RahmatKu mendahului murkaKu." (HR. Muslim).
  3. Tiada dicabut rahmat kecuali dari (hati) seorang pendurhaka. (HR. Abu Dawud).
  4. Barangsiapa tidak mengasihi dan menyayangi manusia maka dia tidak dikasihi dan tidak disayangi Allah. (HR. Bukhari).
  5. Pengampunan Allah lebih besar dari dosamu. (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi).
  6. Allah Azza Wajalla merahasiakan dosa hambanya di dunia dan merahasiakannya pula di akhirat. (HR. Muslim).
  7. Seorang masuk surga bukan karena amalnya tetapi karena rahmat Allah Ta'ala. Karena itu bertindaklah yang lurus (baik dan benar). (HR. Muslim).

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...