Searching

Jaman

  1. Sebaik-baik umatku adalah pada abadku ini, kemudian yang sesudahnya dan yang sesudahnya. Kemudian sesudah mereka muncul suatu kaum yang memberi kesaksian tetapi tidak bisa dipercaya kesaksiannya. Mereka berkhianat dan tidak dapat diamanati. Mereka bernazar (berjanji) tetapi tidak menepatinya dan mereka tampak gemuk-gemuk. (HR. Tirmidzi).
  2. Jangan memaksa dirimu berjaga (tidak tidur) pada malam hari karena kamu tidak mampu melakukannya. Bila seseorang mengantuk maka hendaklah dia tidur di tempat tidurnya sendiri dan itu lebih aman. (HR. Ad-Dailami).
  3. Pada hari Jum'at terdapat saat yang apabila seorang muslim memohon kepada Allah sesuatu kebaikan maka Allah akan memberinya, yaitu saat antara duduknya seorang imam (Khatib) sampai usainya shalat. (HR. Muslim).

Dunia dan Segala Isinya

  1. Barangsiapa pada pagi hari aman dalam kelompoknya, sehat tubuhnya, memiliki pangan untuk seharinya, maka dia seolah-olah memperoleh dunia dengan segala isinya. (HR. Tirmidzi).
  2. Perbandingan dunia dengan akhirat seperti seorang yang mencelupkan jari tangannya ke dalam laut lalu diangkatnya dan dilihatnya apa yang diperolehnya. (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
  3. Aku dan dunia ibarat orang dalam perjalanan menunggang kendaraan, lalu berteduh di bawah pohon untuk beristirahat dan setelah itu meninggalkannya. (HR. Ibnu Majah).
  4. Dapat diperkirakan bahwa kamu akan diperebutkan oleh bangsa-bangsa lain sebagaimana orang-orang yang berebut melahap isi mangkok (makanan). Para sahabat bertanya, "Apakah saat itu jumlah kami sedikit, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak, bahkan saat itu jumlah kalian banyak sekali tetapi seperti buih air bah (tidak berguna) dan kalian ditimpa penyakit wahan." Mereka bertanya lagi, "Apa itu penyakit wahan, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kecintaan yang sangat kepada dunia dan takut mati." (HR. Abu Dawud).
  5. Janganlah kalian mencaci-maki dunia. Dia adalah sebaik-baik kendaraan. Dengannya orang dapat meraih kebaikan dan dapat selamat dari kejahatan. (HR. Ad-Dailami).

Muamalah (Hubungan Kemasyarakatan)

  1. Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi).
  2. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim).
  3. Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
  4. Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud).
  5. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah).
  6. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu Majah).
  7. Rasulullah Saw melarang orang menjual air. (Mutafaq'alaih)Keterangan: Yakni air yang bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, "Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu." (Surat 16. AN NAHL - Ayat 10). Namun, seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu'alam.
  8. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah).
  9. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah).
  10. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka." (Abu Dawud).
  11. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi).
  12. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR.Ibnu Majah dan Ahmad ).
  13. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim).
  14. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR.Al-Baihaqi dan  Ibnu Babawih ).
  15. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari).
  16. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari).
  17. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Bukhari).
  18. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami).
  19. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari).
  20. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari).
  21. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR. Bukhari).
  22. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi).
  23. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi).
  24. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari).
  25. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah).
  26. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR. Bukhari dan Muslim).
  27. Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud).


Menunaikan Amanat

  1. Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
  2. Tiada beriman orang yang tidak memegang amanat dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji. (HR. Ad-Dailami).
  3. Apa yang dibicarakan dan terjadi dalam majelis-majelis (rapat atau pertemuan) harus dijaga dan dipelihara sebagai amanat. (HR. Abu Dawud).

Kemiskinan

  1. Aku menjenguk ke surga dan aku melihat kebanyakan penghuninya orang-orang fakir (miskin). Lalu aku menjenguk ke neraka dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Bukhari dan Muslim).
  2. Orang-orang fakir-miskin akan memasuki surga lima ratus tahun[1] sebelum orang-orang kaya memasukinya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
  3. Balasan amal dari seorang miskin terhadap orang kaya ialah kesetiaan (keikhlasan) dan doa. (HR. Abu Dawud).


[1] Lima ratus tahun adalah setengah hari di surga karena sehari di sisi Allah sama dengan seribu tahun di dunia. Wallaahu'alam.

Harta dan Kekayaan

  1. Setiap orang lebih berhak atas harta miliknya daripada ayahnya atau anaknya dan segenap manusia. (HR. Al-Baihaqi).
  2. Yang dinamakan kekayaan bukanlah banyaknya harta-benda tetapi kekayaan yang sebenarnya ialah kekayaan jiwa (hati)(HR. Abu Ya'la).
  3. Harta kekayaan adalah sebaik-baik penolong bagi pemeliharaan ketakwaan kepada Allah. (HR. Ad-Dailami).
  4. Tiap menjelang pagi hari dua malaikat turun. Yang satu berdoa: "Ya Allah, karuniakanlah bagi orang yang menginfakkan hartanya tambahan peninggalan." Malaikat yang satu lagi berdoa: "Ya Allah, timpakan kerusakan (kemusnahan) bagi harta yang ditahannya (dibakhilkannya)." (Mutafaq'alaih).
  5. Harta yang dizakati tidak akan susut (berkurang). (HR. Muslim).
  6. Anak Adam berkata: "Hartaku... hartaku..." Nabi Saw bersabda: "Adakah hartamu, hai anak Adam kecuali yang telah kamu belanjakan untuk makan atau membeli sandang lalu kumal, atau sedekahkan lalu kamu tinggalkan." (HR. Muslim).
  7. Apa yang sedikit tetapi mencukupi lebih baik daripada banyak tetapi melalaikan. (HR. Abu Dawud).
  8. Bagi tiap sesuatu terdapat ujian dan cobaan, dan ujian serta cobaan terhadap umatku ialah harta-benda. (HR. Tirmidzi).
  9. Akan datang bagi manusia suatu jaman dimana orang tidak peduli apakah harta yang diperolehnya halal atau haram. (HR. Bukhari).
  10. Orang yang paling dirundung penyesalan pada hari kiamat ialah orang yang memperoleh harta dari sumber yang tidak halal lalu menyebabkannya masuk neraka. (HR. Bukhari).
  11. Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka bagi mereka api neraka pada hari kiamat. (HR. Bukhari).
  12. Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah dia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya bila dia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah dan bila disimpan hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun hartanya akan menjadi bekalnya di neraka. (HR. Abu Dawud).
  13. Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta maka pergunakanlah (makanlah) dan sedekahkanlah sebagiannya. (HR. Muslim).
  14. Barangsiapa mengumpulkan harta dengan tidak sewajarnya (tidak benar) maka Allah akan memusnahkannya dengan air (banjir) dan tanah (longsor). (HR. Al-Baihaqi).

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...