- Aku dan pengasuh anak yatim (kelak) di surga seperti dua jari ini. (HR. Bukhari).
- Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlakukan dengan buruk. (HR. Ibnu Majah).
- Aku dan seorang wanita yang pipinya kempot dan wajahnya pucat bersama-sama pada hari kiamat seperti ini (Nabi Saw menunjuk jari telunjuk dan jari tengah). Wanita itu ditinggal wafat suaminya dan tidak mau kawin lagi. Dia seorang yang berkedudukan terhormat dan cantik namun dia mengurung dirinya untuk menekuni asuhan anak-anaknya yang yatim sampai mereka kawin (berkeluarga dan berumah tangga) atau mereka wafat. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
- Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh. (HR. Abu Ya'la dan Abu Hanifah).
- Tidak disebut lagi anak yatim bila sudah baligh. (HR. Abu Hanifah).
- Barangsiapa menjadi wali atas harta anak yatim hendaklah diperkembangkan (diperdagangkan) dan jangan dibiarkan harta itu susut karena dimakan sodaqoh (zakat). (HR. Al-Baihaqi).
Anak Yatim
Pembantu Rumah Tangga dan Para Budak
- Abu Sa'id Al Badri berkata, "Aku sedang menyambuk budakku yang muda, lalu aku mendengar suara orang menyeru dari belakangku. Orang itu berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Sungguh aku tidak tahu suara siapakah itu karena ketika itu aku sedang berang (marah). Ketika orang itu mendekatiku tahulah aku ternyata yang datang adalah Rasulullah Saw. Beliau berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud...Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Mendengar perkataan itu aku campakkan cambuk dari tanganku. Beliau kemudian melanjutkan ucapannya, "Ketahuilah, hai Aba Mas'ud, sesungguhnya Allah lebih mampu bertindak terhadapmu daripada tindakanmu terhadap anak muda itu." Aku spontan menjawab, "Ya Rasulullah, dia sekarang ini aku merdekakan karena Allah." Nabi Saw berkata, "Kalau kamu tidak memerdekakannya maka api neraka akan menjilatmu." (HR. Muslim).
- Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah Saw, "Pelayan (pembantu rumah tangga) saya berbuat keburukan dan kezaliman." Nabi Saw menjawab, "Kamu harus memaafkannya setiap hari tujuh puluh kali." (HR. Al-Baihaqi).
- Bagi seorang budak jaminan pangan dan sandangnya. Dia tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak mampu dilakukannya. (HR. Muslim).
- Pelayan-pelayanmu adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka bernaung di bawah kekuasaanmu. Barangsiapa saudaranya yang berada di bawah naungan kekuasaannya hendaklah mereka diberi makan serupa dengan yang dia makan dan diberi pakaian serupa dengan yang dia pakai. Janganlah membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak dapat mereka tunaikan. Jika kamu memaksakan suatu pekerjaan hendaklah kamu ikut membantu mereka. (HR. Bukhari).
- Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuhku. Barangsiapa menjadi musuhku maka aku memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji setia kepadaku lalu dia ingkar (berkhianat). Kedua, seorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang harga penjualannya. Ketiga, seorang yang mengkaryakan (memperkerjakan) seorang buruh tapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah. (HR. Ibnu Majah).
- Jangan memukul budak perempuanmu hanya karena dia memecahkan barang pecah-belahmu. Sesungguhnya barang pecah-belah itu ada waktu ajalnya seperti ajalnya manusia. (HR. Abu Na'im dan Ath-Thabrani).
- Apabila seseorang memukul pelayannya (pembantunya) lalu dia menyebut Allah maka hendaklah dia mengangkat tangannya (menghentikan niat memukul). (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
- Berdosalah orang yang menahan pemberian pangan kepada orang yang menjadi tanggungannya. (HR. Muslim).
- Nabi Saw melarang memperkerjakan seorang buruh sebelum jelas upah yang akan diterimanya. (HR. An-Nasaa'i).
- Barangsiapa yang merusak hubungan pelayannya dengan keluarganya bukanlah dia dari golongan kami dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia juga bukan termasuk golongan kami. (HR. Al-Baihaqi).
Tetangga
- Malaikat Jibril Alaihissalam selalu berpesan kepadaku tentang tetangga sehingga aku mengira dia akan menetapkan hak waris bagi tetangga. (HR. Bukhari).
- Tetangga adalah orang yang paling berhak membeli rumah tetangganya. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Janganlah seorang melarang tetangganya menyandarkan kayunya (dijemur) pada dinding rumahnya. (HR. Bukhari).
- Nabi Saw berdoa: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di tempat pemukiman. Sesungguhnya tetangga-tetangga orang-orang Badui suka berpindah-pindah." (HR. Ibnu 'Asakir).
- Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya. (HR. Al-Baihaqi).
Ayah _ Ibu _ Anak dan Keluarga
- Seorang datang kepada Nabi Saw. Dia mengemukakan hasratnya untuk ikut berjihad. Nabi Saw bertanya kepadanya, "Apakah kamu masih mempunyai kedua orangg tua?" Orang itu menjawab, "Masih." Lalu Nabi Saw bersabda, "Untuk kepentingan mereka lah kamu berjihad." (Mutafaq'alaih).
- Keridhaan Allah tergantung kepada keridhaan kedua orang tua dan murka Allah pun terletak pada murka kedua orang tua. (HR. Al Hakim).
- Rasulullah Saw pernah berkata kepada seseorang, "Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu." (Asy-Syafi'i dan Abu Dawud).
- Jangan mengabaikan (membenci dan menjauhi) orang tuamu. Barangsiapa mengabaikan orang tuanya maka dia kafir. (HR. Muslim).
- Barangsiapa menisbatkan keturunan dirinya kepada selain ayahnya sendiri dan dia mengetahuinya bahwa dia bukan ayah yang sebenarnya maka surga diharamkan baginya. (HR. Muslim).
- Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, siapa yang paling berhak memperoleh pelayanan dan persahabatanku?" Nabi Saw menjawab, "ibumu...ibumu...ibumu, kemudian ayahmu dan kemudian yang lebih dekat kepadamu dan yang lebih dekat kepadamu." (Mutafaq'alaih).
- Ibu dan Bapak berhak makan dari harta milik anak mereka dengan cara yang makruf. Seorang anak tidak boleh makan dari harta ibu bapaknya kecuali dengan ijin mereka. (HR. Ad-Dailami).
- Rasulullah Saw ditanya tentang peranan kedua orang tua. Beliau lalu menjawab, "Mereka adalah (yang menyebabkan) surgamu atau nerakamu." (HR. Ibnu Majah).
- Apabila seorang meninggalkan do'a bagi kedua orang tuanya maka akan terputus rezekinya. (HR. Ad-Dailami).
- Termasuk dosa besar seorang yang mencaci-maki ibu-bapaknya. Mereka bertanya, "Bagaimana (mungkin) seorang yang mencaci-maki ayah dan ibunya sendiri?" Nabi Saw menjawab, "Dia mencaci-maki ayah orang lain lalu orang itu (membalas) mencaci-maki ayahnya dan dia mencaci-maki ibu orang lain lalu orang lain itupun (membalas) mencaci-maki ibunya. (Mutafaq'alaih).
- Tiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-Islami). Ayah dan ibunya lah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api dan berhala). (HR. Bukhari).
- Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Barangsiapa mempunyai dua anak perempuan dan diasuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya masuk surga. (HR. Bukhari).
- Anak menyebabkan kedua orang tuanya kikir dan penakut. (HR. Ibnu Babawih dan Ibnu 'Asakir).
- Seorang ibu yang kematian tiga orang puteranya lalu berserah diri (pasrah) kepada Allah, rela dan ikhlas, maka dia akan masuk surga. (HR. Muslim).
- Setiap anak tergadai dengan (tebusan) akikahnya (seekor atau dua ekor kambing) yang disembelih pada umur tujuh hari dan dicukur rambut kepalanya (sebagian atau seluruhnya) dan diberi nama. (HR. An-Nasaa'i).
- Ibu mertua kedudukannya sebagai ibu. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
- Orang yang memutus hubungan kekeluargaan tidak akan masuk surga. (Mutafaq'alaih).
- Rahim adalah cabang dari nama Arrahman (Arrahman Arrahim). Rahim mengucapkan keluhan dan pengaduan: "Ya Robbi, aku telah diputus (hubungan kekeluargaanku), aku telah diperlakukan dengan buruk oleh keluarga dekatku. Ya Robbi, aku telah dizalimi mereka, ya Robbi, ya Robbi." Lalu Allah menjawab: "Tidakkah kamu ridha Aku menyambung hubunganKu dengan orang yang menghubungimu dan Aku putus hubunganKu dengan orang yang memutus hubungannya dengan kamu. (HR. Bukhari).
- Cukup berdosa orang yang menyia-nyiakan tanggungjawab keluarga. (HR. Abu Dawud).
- Bukanlah dari golongan kami orang yang diperluas rezekinya oleh Allah lalu kikir dalam menafkahi keluarganya. (HR. Ad-Dailami).
Wanita
- Wanita adalah separuh belahan (yang sama) dengan pria. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
- Diperlihatkan kepadaku neraka kebanyakan penghuninya kaum wanita karena kekufuran mereka. Para sahabat bertanya, "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Nabi Saw menjawab, "Mereka mengkufuri pergaulan dan kebajikan (kebaikan). Apabila kamu berbuat ihsan kepada seorang dari mereka sepanjang umur lalu dia mengalami sesuatu yang tidak menyenangkannya dia akan berkata, "Kamu belum pernah berbuat baik kepadaku." (HR. Bukhari).
- Wahai kaum wanita, aku tidak melihat dari suatu kaum (orang-orang) yang lemah akal (pemikiran) dan lemah agama lebih menghilangkan hati orang-orang yang sehat akal dan benaknya dari pada kamu (kaum wanita). Aku telah menyaksikan neraka yang penghuninya paling banyak kaum wanita. Maka dekatkanlah dirimu kepada Allah sedapat mungkin. (HR. Bukhari).
- Apabila seorang dari kamu tertarik melihat seorang perempuan dan terkesan dalam hatinya, maka hendaklah menggauli isterinya sendiri karena hal itu akan meredam gejolak dan gangguan dalam dirinya. (HR. Muslim).
- Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan (bukan mahram) karena yang ketiganya adalah syetan. (HR. Abu Dawud).
- Janganlah laki-laki berduaan dengan perempuan (lain) kecuali perempuan itu didampingi mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan (musafir) kecuali didampingi mahramnya. (HR. Muslim).
- Janganlah seorang lelaki bermalam di rumah seorang janda kecuali sudah dinikahinya atau dia mahramnya. (HR. Muslim).
- Seorang wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah pelacur. (HR. An-Nasaa'i).
- Tiada aku meninggalkan suatu fitnah sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Tiap menjelang pagi hari dua malaikat berseru: "Celaka laki-laki dari godaan wanita dan celaka wanita dari godaan laki-laki." (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).
Perkawinan
- Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud).
- Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari).
- Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah melulu. (HR. Bukhari).
- Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
- Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR. Muslim).
- Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab). (HR. Bukhari).
- Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim).
- Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran saudaranya dan jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali jika saudaranya mengijinkannya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
- Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya. (HR. Bukhari).
- Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita itu. (HR. Bukhari).
- Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu Majah).
- Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi).
- Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq'alaih).
- Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:"Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari).
- Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa hak isteri terhadap suaminya?" Nabi Saw menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud).
- Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Ya'la).
- Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan rahasia isterinya kepada orang lain. (HR. Muslim).
- Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan perangainya yang lain. (HR. Muslim).
- Hindun, ibunya Muawiyah, bertanya kepada Nabi Saw, "Ya Rasulullah, Abu Sufyan suamiku seorang yang pelit, apakah aku boleh mengambil uangnya sedikit secara sembunyi-sembunyi?" Nabi Saw menjawab, "Ambillah dengan cara yang makruf (baik) untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu." (HR. Bukhari).
- Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Rasulullah Saw melarang kawin mut'ah. (HR. Bukhari).
- Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
- Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan rujuk. (HR. Abu Hanifah).
- Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. (Mutafaq'alaih).
- Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya lewat duburnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
- Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya. (HR. Tirmidzi).
- Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu adalah tawanan di tanganmu. Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak oleh orang yang tidak kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Keterangan:Di dalam buku "Ketentuan Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalahh - Keperluan makan dan minum- Keperluan pakaian- Keperluan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan,Selain itu, suami berkewajiban pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al Qur'an, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (Surat 65. ATH THALAAQ - Ayat 6).
Subscribe to:
Posts (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...