Searching

Faraid


1. Serahkanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim.
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya.
2. Pembagian harta warisan kalalah (mayit yang tidak meninggalkan ayah dan anak)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Aku sakit, lalu Rasulullah saw. dan Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki. Kemudian aku pingsan, maka beliau berwudu lalu menuangkan (memercikkan) air wudunya kepadaku sehingga aku pun siuman. Kemudian aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana aku membagikan harta warisanku? Beliau tidak menjawab apa pun hingga turunlah ayat pewarisan yang berbunyi: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah.
3. Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat kalalah
  • Hadis riwayat Barra` ra., ia berkata:
    Ayat Alquran yang terakhir diturunkan adalah: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah.
4. Orang mati yang meninggalkan harta, maka hartanya untuk ahli warisnya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangkan seorang mayit lelaki yang menanggung utang lalu beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya? Kalau beliau diberitahu bahwa mayit tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau menyalatkannya. Dan jika tidak, beliau bersabda: Salatkanlah temanmu itu! Ketika Allah memberikan kemenangan kepadanya berupa penaklukan beberapa negeri, beliau bersabda: Aku lebih berhak atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka barang siapa meninggal sedang ia mempunyai utang, maka akulah yang melunasinya. Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya.

Jual-Beli


1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya).
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli.
2. Pengharaman jual beli janin
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta.
3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya.
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu).
4. Pengharaman mencegat barang dagangan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan.
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
    Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan.
5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui).
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya.
6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma.
7. Batal menjual barang sebelum diterima
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna.
8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah).
9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
  • Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.
10. Orang yang ditipu dalam jual beli
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!.
11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli.
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan).
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya.
12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)
  • Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa
    Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering.
  • Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak.
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran.
13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli.
14. Tentang penyewaan tanah
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah.
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya.
15. Memberikan tanah
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi).
16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman.
17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya.
18. Menghindari hama tanaman
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?.
19. Sunah membebaskan utang
  • Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:
    Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!.
20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain.
21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
  • Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!.
  • Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya.
22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
    Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima.
23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan.
24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing
  • Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal.
25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing.
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath.
  • Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath.
26. Halal mengambil upah membekam
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu.
27. Pengharaman menjual khamar
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar.
28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya.
  • Hadis riwayat Umar ra.:
    Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya.
29. Riba
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan.
30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung.
31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
  • Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
    Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`.
  • Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar.
32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan.
  • Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata:
    Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu.
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu.
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran.
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran.
33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat
  • Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati.
34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya.
35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan.
36. Jual-beli salam (pemesanan)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula.
37. Larangan bersumpah dalam jual beli
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba.
38. Syuf`ah
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual).
39. Menancapkan kayu di dinding tetangga
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya.
40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
  • Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi.
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi.
41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta.

Sumpah Li`an

  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad As-Saidi ra.:
    Bahwa Uwaimir Al-`Ajlani datang menemui `Ashim bin Adi Al-Anshari, ia berkata kepadanya: Wahai `Ashim, apakah pendapatmu seandainya seorang suami mendapati lelaki lain sedang bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu akan membunuhnya lagi (kisas)? Atau apakah yang harus ia perbuat? Tolonglah tanyakan hal itu kepada Rasulullah wahai `Ashim! Kemudian `Ashim menanyakan perihal itu kepada Rasulullah saw. Namun beliau tidak menyukai sekaligus mencela pertanyaan semacam itu, sehingga `Ashim merasa ada sesuatu yang mengganjal di hatinya mendengar jawaban Rasulullah saw. Ketika `Ashim kembali ke keluarganya, datanglah Uwaimir menemuinya dan bertanya: Wahai `Ashim, apakah yang disabdakan Rasulullah saw. kepadamu? `Ashim berkata kepada Uwaimir: Tidak ada kabar baik, Rasulullah saw. tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Uwaimir berkata: Demi Allah, aku tidak akan berhenti kecuali setelah menanyakannya langsung kepada beliau. Maka berangkatlah Uwaimir menemui Rasulullah saw. yang saat itu sedang berada di tengah-tengah orang banyak. Lalu ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu sekalian akan membunuhnya juga (kisas)? Atau apakah yang harus dia lakukan? Rasulullah saw. bersabda: Telah turun wahyu mengenai urusanmu dan istrimu, pergilah dan datangkanlah istrimu kemari! Sahal berkata: Mereka berdua lalu melakukan sumpah li`an sedangkan berikut orang-orang yang lain masih berada di dekat Rasulullah saw. Setelah keduanya selesai bersumpah li`an, Uwaimir berkata: Aku telah berdusta kepadanya, wahai Rasulullah, jika aku terus menahannya. Maka akhirnya Uwaimir menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum Rasulullah saw. menyuruhnya.
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku pernah ditanya mengenai dua orang suami istri yang saling bersumpah li`an pada masa kepemimpinan Mush`ab, apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak mengetahui jawabannya, lalu aku meluncur pergi ke rumah Ibnu Umar di Mekah. Aku berkata kepada anak kecil penjaga rumahnya: Izinkanlah aku masuk! Anak itu menjawab: Ibnu Umar sedang tidur siang. Namun Ibnu Umar mendengar suaraku, dari dalam ia bertanya: Apakah Ibnu Jubair? Aku menjawab: Ya! Ia berkata: Masuklah! Demi Allah, kamu tidak akan datang pada waktu seperti ini kecuali ada keperluan. Lalu aku masuk dan melihat ia sedang berbaring di atas pelana sambil bersandar pada sebuah bantal yang isinya serabut. Aku langsung bertanya: Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang suami istri yang saling bersumpah li`an itu harus dipisahkan? Ibnu Umar menjawab: Maha suci Allah, ya! Dan sesungguhnya orang pertama yang menanyakan hal itu adalah fulan bin fulan, ia menanyakannya langsung kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan mesum. Apa yang harus ia lakukan? Jika ia katakan, maka ia telah mengatakan sesuatu yang besar, dan jika ia diam berarti ia diam menutupi masalah besar juga. Nabi saw. hanya diam tidak memberikan jawaban. Tidak berapa lama setelah itu, ia datang lagi kepada Rasulullah dan berkata: Sesungguhnya hal yang aku tanyakan kepadamu itu adalah masalah yang sedang menimpa diriku. Lalu Allah Taala menurunkan ayat-ayat berikut ini dalam surat An-Nuur: Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka berzina. Rasulullah membacakan firman Allah tersebut kepada orang itu sambil menasihati dan mengingatkan serta memberitahukan bahwa siksaan dunia itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Orang tersebut menjawab: Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta terhadap istriku. Lalu Rasulullah saw. memanggil istrinya dan menasihatinya, mengingatkannya dan memberitahukannya bahwa siksa dunia itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Wanita itu menjawab: Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ialah yang telah berdusta! Kemudian Rasulullah saw. memulai dari pihak suami agar di bersumpah empat kali demi Allah bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar, sedangkan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau melanjutkan dengan istri. Ia juga bersumpah empat kali demi Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian setelah itu Rasulullah saw. memisahkan antara keduanya.
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Satu peristiwa li`an dilaporkan kepada Rasulullah saw., lalu `Ashim bin Adi mengomentarinya dengan suatu perkataan dan segera pergi. Tak lama kemudian datanglah seorang lelaki dari kaumnya mengadukan bahwa ia mendapati seorang lelaki lain bersama istrinya. Ashim berkata: Tidaklah aku diuji dengan pertanyaan ini kecuali karena perkataanku tadi. Pergilah ia menghadap Rasulullah saw. bersama lelaki itu. Kepada beliau `Ashim memberitahukan lelaki yang mendapati istrinya bersama lelaki lain itu berkulit kuning, berbadan kurus dan berambut lurus. Sedangkan lelaki yang dituduh telah bersama istrinya berotot padat, bertubuh kekar, dan besar. Rasulullah saw. berkata: Ya Allah, buktikanlah! Dan ternyata wanita itu melahirkan anak yang mirip dengan lelaki yang oleh si suami telah ditemukan berada bersama istrinya. Maka Rasulullah saw. menerapkan sumpah li`an antara keduanya. Seseorang telah bertanya kepada Ibnu Abbas dalam sebuah majelis: Apakah ia wanita yang dikatakan Rasulullah saw. dalam sabdanya: Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, niscaya aku akan merajam wanita ini. Ibnu Abbas menjawab: Bukan, kalau yang itu adalah wanita yang memang terang-terangan melakukan kejahatan terhadap Islam.
  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
    Sa`ad bin Ubadah berkata: Seandainya aku mendapati seorang lelaki bersama istriku, maka aku akan menikam orang itu dengan pedang tanpa ampun. Sampailah ucapan Sa`ad tersebut ke telinga Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: Apakah kalian kagum dengan kecemburuan Sa`ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya dan Allah lebih cemburu lagi daripadaku. Demi kecemburuan itulah, maka Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih menyukai pengampunan daripada Allah. Demi itulah Allah mengutus para rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan tidak ada seorang pun yang lebih menyenangi pujian daripada Allah, dan demi itulah Allah menjanjikan surga.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki dari Bani Fazarah datang menemui Nabi saw. dan berkata: Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak berkulit hitam. Nabi saw. bertanya: Apakah kamu mempunyai unta? Lelaki itu menjawab: Ya. Nabi saw. bertanya lagi: Apa warnanya? Lelaki itu menjawab: Merah. Nabi saw. bertanya: Apakah ada warna abu-abunya? Lelaki tadi menjawab: Ya, ada warna abu-abunya. Nabi saw. bertanya: Dari manakah datangnya warna abu-abu itu? Lelaki itu menjawab: Mungkin sebab keturunan. Nabi saw. bersabda: Begitu juga dengan anakmu, mungkin sebab keturunan.

Talak

1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan.
2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah saw. itu telah ada suri teladan yang baik.
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Nabi saw. berada di rumah Zainab binti Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi saw. ia harus mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir (pohon bergetah yang rasanya manis tapi berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau telah memakannya? Kemudian beliau menemui salah seorang dari kami, dan segera melontarkan pertanyaan tersebut kepada beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru saja meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu berdua bertobat, yaitu Aisyah ra. dan Hafshah. Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda beliau: Melainkan aku baru saja meminum madu.
3. Tentang memberikan pilihan kepada istri tidak berarti mentalak kecuali dengan niat
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Ketika Rasulullah saw. diperintahkan memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku harap kamu tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum kamu meminta pertimbangan kedua orang tuamu. Aisyah berkata: Padahal beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak akan memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah (pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta pertimbangan kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata istri-istri Rasulullah saw. yang lain juga mengikuti apa yang aku lakukan itu.
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. meminta izin kepada kami pada giliran hari istri beliau yang lain setelah turun ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa yang kamu katakan jika Rasulullah saw. meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab: Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan mengutamakan orang lain atas diriku.
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan kepada kami dan kami tidak menganggap itu sebagai talak.
4. Tentang ila`, menjauhi istri dan memberikan pilihan kepadanya serta tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
    Ketika Nabi saw. tidak menggauli istri-istrinya, beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku melihat orang-orang memukulkan tanah dengan batu-batu kerikil sambil berkata: Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Hal itu terjadi sebelum para istri nabi diperintahkan memakai hijab. Umar berkata: Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi Aisyah ra. dan bertanya: Wahai putri Abu Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Aisyah ra. menjawab: Apa urusanmu denganku, wahai putra Khathab! Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku langsung menemui Hafshah binti Umar dan aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa Rasulullah saw. tidak menyukaimu. Seandainya bukan karena aku, niscaya Rasulullah saw. sudah menceraikanmu. Maka menangislah Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di manakah Rasulullah saw. sekarang berada? Ia menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku segera masuk, namun ternyata di sana telah berada Rabah, pelayan Rasulullah saw. yang sedang duduk di ambang pintu kamar atas sambil menggantungkan kedua kakinya pada tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk naik-turun. Lalu aku berseru memanggil: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Kemudian Rabah memandang ke arah kamar Rasulullah saw. lalu memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Sekali lagi ia hanya memandang ke arah kamar Rasulullah kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa. Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru: Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah menyangka aku datang demi kepentingan Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku untuk memukul lehernya maka segera akan aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki tangga. Aku lalu segera masuk menemui Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau menurunkan kain sarungnya dan tidak ada sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba aku melihat segenggam gandum kira-kira seberat satu sha‘ dan daun penyamak kulit di salah satu sudut kamar serta sehelai kulit binatang yang belum sempurna disamak. Seketika kedua mataku meneteskan air mata tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya: Apakah yang membuatmu menangis, wahai putra Khathab? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis, tikar itu telah membekas di pinggangmu dan tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-Nya hanya berada dalam sebuah kamar pengasingan seperti ini. Rasulullah saw. lalu bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab: Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku dan Abu Bakar serta segenap orang-orang mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji Allah dan berharap semoga Allah membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi. Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan pilihan) berikut ini: Jika Nabi saw. menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya (pula). Pada saat itu Aisyah ra. dan Hafshah telah bersekongkol terhadap istri-istri Nabi saw. yang lainnya. Aku katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan mereka? Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah sambil berkata bahwa Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku turun untuk memberitahukan mereka bahwa sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan beliau sampai akhirnya aku melihat beliau benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa. Dan Rasulullah saw. adalah orang yang paling indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah pun turun seakan-akan beliau jalan di atas tanah dan tidak memegang apapun dengan tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di dalam kamar itu selama dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan suara sekeras-kerasnya: Rasulullah saw. tidak menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Dan akulah orang yang ingin mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu menurunkan ayat takhyir.
5. Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi
  • Hadis riwayat Subai`ah ra.:
    Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah saw. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau.
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
    Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi.
6. Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah kecuali tiga hari
  • Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
    Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari.
  • Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
    Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari.
  • Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
    Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung).
  • Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian).

Penyusuan

1. Saudara sepenyusuan haram seperti saudara seperanakan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. suatu hari sedang berada di sisinya lalu Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshah. Aisyah ra. berkata: Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu. Rasulullah saw. menjawab: Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshah sepenyusuan. Maka Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahram seperti seperanakan.
2. Pengharaman sepenyusuan dari pihak lelaki
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Aflah, saudara Abul Qu`ais, yakni paman sepersusuannya, datang minta izin menemui Aisyah setelah turun ayat hijab. Aisyah ra. berkata: Tetapi aku tidak memberinya izin. Dan ketika Rasulullah saw. datang, aku ceritakan apa yang telah aku lakukan itu. Ternyata beliau menyuruhku untuk memberinya izin menemuiku.
3. Haram mengawini anak perempuan saudara lelaki sepersusuan
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. hendak dijodohkan dengan putri Hamzah. Akan tetapi beliau bersabda: Sesungguhnya ia tidak halal bagiku karena sesungguhnya ia adalah putri saudara lelaki sepersusuanku sendiri. Yang haram disebabkan persusuan itu sama seperti yang haram dari jalur nasab keturunan keluarga.
4. Haram menikahi anak tiri dan saudara kandung istri
  • Hadis riwayat Ummu Habibah binti Abu Sufyan ra., ia berkata:
    Saat Rasulullah saw. menemuiku, aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, yaitu putri Abu Sufyan? Rasulullah saw. balik bertanya: Maksudmu, apa yang harus aku lakukan? Aku menjawab: Engkau menikahinya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu menyukai hal itu? Aku menjawab: Aku bukanlah istrimu satu-satunya dan orang yang paling aku senangi untuk sama-sama berbagi kebajikan ini adalah saudaraku. Rasulullah bersabda: Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Lalu aku katakan lagi kepada beliau: Aku dengar engkau melamar Durrat binti Abu Salamah? Beliau berkata: Putri Ummu Salamah? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Kalau ia bukan anak tiri yang berada dalam asuhanku, maka ia tidak halal bagiku karena ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, sebab aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuwaibah. Maka janganlah kamu menawarkan kepadaku putri-putrimu ataupun saudara-saudara perempuanmu.
5. Tentang menyusui orang dewasa
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku melihat perubahan air muka Abu Hudzaifah setiap kali Salim menemuiku, padahal ia adalah anak asuhnya. Nabi saw. lalu bersabda: Kalau begitu, susuilah ia! Sahlah bertanya: Bagaimana aku menyusuinya, sedang ia adalah orang dewasa? Rasulullah saw. tersenyum lalu bersabda: Aku juga tahu bahwa ia sudah besar. Amru menambahkan dalam hadisnya bahwa ia telah ikut dalam perang Badar. Dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar: Lalu Rasulullah saw. tertawa.
6. Penyusuan hanya disebabkan karena kelaparan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Aisyah berkata: Rasulullah saw. datang menemuiku pada saat seorang lelaki lain sedang duduk. Hal itu terasa berat sekali di hati beliau dan aku juga melihat kemarahan di wajahnya. Aisyah berkata: Lalu aku katakan: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah saudaraku sepenyusuan. Aisyah melanjutkan: Lalu beliau bersabda: Lihatlah lagi saudara-saudara lelakimu yang sepenyusuan, karena sesungguhnya saudara sepenyusuan itu hanya karena sebab rasa lapar.
7. Anak adalah dari perkawinan yang sah (tempat tidur) dan menghindari perkara-perkara yang meragukan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku `Utbah bin Abu Waqqash, yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku, wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya. Sejenak Rasulullah saw. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut!.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam.
8. Upaya menghubungkan nasab anak pada orang tuanya lewat ahlinya
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. suatu hari datang menemuiku dengan gembira dan wajah berseri-seri lalu beliau bersabda: Apakah kamu tidak melihat tadi Mujazziz memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata: Sesungguhnya sebagian dari kaki-kaki ini berasal dari sebagian yang lain (mirip).
9. Tentang masa waktu seorang suami menetap bersama istrinya yang perawan atau janda setelah perkawinan
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari.
10. Seorang istri boleh memberikan gilirannya kepada madunya yang lain
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Tidak ada seorang wanita pun yang paling aku senangi menjadi orang sepertinya selain Saudah binti Zam`ah karena ia adalah seorang wanita yang keras dan cepat marah. Aisyah berkata: Ketika sudah lanjut usia, Saudah memberikan harinya dengan Rasulullah saw. kepada Aisyah ra. Kata Saudah: Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah ra. Jadi Rasulullah saw. membagi waktu kepada Aisyah ra. dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah.
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk dinikahi Rasulullah saw. Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah saw. Namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai. Aku (Aisyah) berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu selalu bersegera menuruti keinginanmu.
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Dari Atha, ia berkata:
    Kami bersama Ibnu Abbas menghadiri pemakaman jenazah di daerah Saraf. Ibnu Abbas berkata: Ini adalah jenazah istri Nabi saw. Apabila kamu mengangkat kerandanya, maka janganlah kamu goyangkan atau goncangkan, dan berhati-hatilah. Sesungguhnya Rasulullah saw. itu memiliki sembilan orang istri, beliau biasa menggilir yang delapan dan tidak menggilir yang satu.
11. Anjuran menikahi wanita yang beragama
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung.
12. Tentang wasiat terhadap kaum wanita
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok.
13. Seandainya tidak ada hawa, maka selamanya wanita tidak akan berkhianat kepada suaminya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Seandainya tidak ada Hawa, niscaya wanita selamanya tidak akan berkhianat kepada suaminya.

Nikah

1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
    Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu.
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.
  • Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri.
2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
    Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah.
  • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar.
3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan.
4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal.
5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya.
6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya.
7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan
  • Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah).
8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam.
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam.
9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau.
10. Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus dirham
  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal.
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing.
11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya.
12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya.
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.
13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw..
14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya.
15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi.
17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi.
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut.

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...