Searching

Hadits Ke-17,Berbuat Baik dalam Segala Urusan

Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus rodhiallohu ‘anhu, Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Sesungguhnya Alloh mewajibkan (kalian) berbuat baik terhadap segala sesuatu, maka bila kalian hendak membunuh orang (dalam peperangan ataupun yang lainnya), bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kamu menyembelih (binatang), maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian menajamkan pisau dan memperlakukan hewan sembelihan dengan lembut.” (HR Muslim)

AL-IHSAN
Al-Ihsan adalah menjadikan sesuatu menjadi baik. Dengan demikian, hakikat ihsan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan konteks pembicaraannya. Apabila dalam konteks pembicaraan ibadah maka hakikat ihsan dalam ibadah seperti telah dijelaskan pada hadits ke-2. Apabila dalam konteks pembicaraan muamalah dengan sesama maka hakikat ihsan adalah menunaikan hak-hak sesama dan tidak menzholiminya. Karena wujud sesama berbeda-beda, maka bentuk ihsannya pun berbeda-beda sesuai dengan keadaannya masing-masing.
Syariat mewajibkan untuk berbuat ihsan dalam segala hal. Pengambilan hukum wajib tersebut diambil dari kata kitaabah. Ulama ushul menyatakan bahwa kata kitaabah dan derivasinya menunjukkan makna wajib.

Tata Cara Menyembelih Yang Memenuhi Kriteria Ihsan
Ihsan dalam menyembelih adalah mencari cara terbaik agar sembelihan cepat mati tanpa menderita kesakitan. Hal itu bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Menajamkan pisau.
  2. Mempercepat jalannya pisau.
  3. Memegang sembelihan dengan benar.
  4. Ahli menggunakan pisau.
  5. Tidak di hadapan binatang lain.
Demikianlah Islam memerintah berbuat ihsan kepada binatang dan menunjukkan contoh prakteknya. Maka ihsan kepada yang lebih mulia kedudukannya dari pada binatang tentu lebih diperintahkan dan lebih dijelaskan contohnya. Oleh karena itu tuntutlah ilmu sebanyak-banyaknya tentang ihsan kepada Alloh, kepada sesama makhluk baik yang berakal atau tidak berakal. Sungguh rahmat Alloh dekat dengan muhsiniin.

Hadits Ke-16,Tidak Mudah Marah

Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan marah!” Dia bertanya berulang-ulang dan tetap dijawab, “Jangan Marah!” (HR Bukhori)

Kedudukan Hadits
Hadits ini berisi tentang adab yang sangat penting. 

Rahasia Di balik Jawaban Rasulullah
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam berulang kali diminta wasiat atau nasihatnya oleh para sahabat. Jawaban yang diberikan oleh Rasulullah berbeda-beda. Rahasia perbedaan jawaban tersebut menurut ulama ada 2, yaitu:
  1. Disesuaikan dengan keadaan orang yang bertanya. Artinya jawaban Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh orang yang bertanya terkait dengan keadaannya.
  2. Demi beragamnya wasiat yang sampai kepada umat. Maksudnya karena setiap wasiat Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan ditularkan kepada yang lain, maka Rasulullah meragamkan jawaban.
Jangan Marah
Perintah Rasulullah untuk tidak marah mengandung 2 penafsiran, yaitu:
  1. Maksudnya tahanlah marah, yaitu ketika ada sesuatu yang membuat marah maka berusahalah untuk tidak melampiaskan kemarahannya.
  2. Menghindarkan diri dari sebab-sebab yang mendatangkan kemarahan.
Terapi Ketika Menghadapi Kemarahan
Ada beberapa cara untuk terhindar dari melampiaskan kemarahan, di antaranya:
  1. Duduk, jika ketika marah dia dalam keadaan berdiri.
  2. Mengucapkan kata-kata yang baik.
  3. Berwudhu.

Hadits Ke-15,Berkata yang Baik atau Diam

Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, sesungguhnya Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang penting dalam bidang adab. Makna hadits ini telah tercakup di dalam hadits ke-12.

Hak Alloh Dan Hak Hamba
Pada hadits di atas menunjukkan ada 2 hak yang harus ditunaikan, yaitu hak Alloh dan hak hamba. Penunaian hak Alloh porosnya ada pada senantiasa merasa diawasi oleh Alloh. Di antara hak Alloh yang paling berat untuk ditunaikan adalah penjagaan lisan. Adapun penunaian hak hamba, yaitu dengan memuliakan orang lain.

Menjaga Lisan
Menjaga lisan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan berkata baik atau kalau tidak mampu maka diam. Dengan demikian diam kedudukannya lebih rendah dari pada berkata baik, namun masih lebih baik dibandingkan dengan berkata yang tidak baik.
Berkata baik terkait dengan 3 hal, seperti tersebut dalam surat An-Nisa’: 114, yaitu perintah bershadaqoh, perintah kepada yang makruf atau berkata yang membawa perbaikan pada manusia. Perkataan yang di luar ketiga hal tersebut bukan termasuk kebaikan, namun hanya sesuatu yang mubah atau bahkan suatu kejelekan. Pada menjaga lisan ada isyarat menjaga seluruh anggota badan yang lain, karena menjaga lisan adalah yang paling berat.

Memuliakan Orang Lain
Memuliakan berarti melakukan tindakan yang terpuji yang bisa mendatangkan kemuliaan bagi pelakunya. Dengan demikian memuliakan orang lain adalah melakukan tindakan yang terpuji terkait dengan tuntutan orang lain.

Batasan Tetangga Dan Tamu
Tetangga menurut syariat adalah sesuai dengan pengertian adat, artinya kapan secara adat dinilai sebagai tetangga maka dinilai sebagai tetangga juga oleh syariat. Kaidah menyatakan semua istilah yang ada dalam syariat dan tidak ada batasannya secara syariat dan bahasa maka pengertiannya dikembalikan kepada adat.
Batasan tamu yang wajib diterima dan dilayani adalah jika dia tidak memiliki kemampuan untuk mencari tempat untuk tinggal atau untuk makan. Jika mampu maka hukumnya sunnah. Adapun batasan lamanya adalah 1 hari 1 malam, sempurnanya 3 hari 3 malam.

Hadits Ke-14,Larangan Berzina,Membunuh dan Murtad

Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hakikat Seorang MuslimSeorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadat dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits. 

Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:
  1. Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
  2. Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
  3. Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
    a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
    b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.
Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.

Hadits Ke-13,Mencintai Milil Orang Lain seperti Mencintai Miliknya Sendiri

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik rodhiallohu ‘anhu pelayan Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidaklah sempurna keimanan salah seorang di antara kamu sehingga ia mencintai bagi saudaranya (sesama muslim) segala sesuatu yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hakikat Penafian Iman
Penafian iman mencakup menafikan iman secara keseluruhan atau hanya menafikan kesempurnaan imannya. Suatu amalan yang menyebabkan pelakunya dinafikan imannya menunjukkan bahwa amalan tersebut merupakan amal kekafiran atau dosa besar. Dalam hadits ini penafian iman yang dimaksud adalah penafian atas kesempurnaan iman.

Mencintai Saudara Muslim Laksana Mencintai Diri Sendiri
Seorang muslim wajib merasa senang jika saudaranya memiliki agama yang baik. Dia senang jika saudaranya memiliki aqidah yang benar, tutur kata yang bagus dan perbuatan yang baik. Sebaliknya dia merasa benci jika keadaan saudaranya tersebut justru sebaliknya.
Seorang muslim disunahkan untuk senang jika saudaranya mendapatkan kebaikan-kebaikan duniawi. Dia merasa senang jika saudaranya berharta, sejahtera, sehat, berkedudukan dan lain-lain dari kenikmatan duniawi, dan dia tidak senang jika saudaranya miskin, sengsara, dan menderita.

Mendahulukan Kepentingan Saudara Muslim
Jika dalam urusan dunia, mendahulukan kepentingan saudaranya termaksud perbuatan yang terpuji dan disunahkan, namun jika dalam urusan akhirat, mendahulukan saudaranya termasuk perbuatan yang makruh.

Hadits Ke-12,Meninggalkan yang tidak Bermanfaat

Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan landasan dalam bab adab.

Kebagusan Islam Seseorang
Kebagusan Islam seseorang bertingkat-tingkat. Cukuplah seseorang berpredikat bagus Islamnya jika telah melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram. Dan puncak kebagusannya jika sampai derajat ihsan, yang tersebut dalam hadits ke-dua. Besarnya pahala dan tingginya kemuliaan seseorang sesuai dengan kadar kebagusan Islamnya.

Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Penting
Sesuatu yang penting adalah sesuatu yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Standar manfaat diukur oleh syariat, karena sudah maklum bahwa yang diperintahkan oleh syariat pasti membawa manfaat dan yang dilarang pasti menimbulkan mudhorot oleh karena itu upaya untuk paham syariat adalah aktivitas yang sangat bermanfaat. Menjadi kewajiban seseorang demi kebagusan Islamnya untuk meninggalkan semua yang tidak penting karena semua aktivitas hamba akan dicatat dan celakalah seseorang yang memenuhi catatannya dengan sesuatu yang tidak penting, termasuk di dalamnya adalah semua bentuk kemaksiatan

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...