Hari Pertama Dari Kelahiran Anak
SUNNAHNYA TAHNIK
Pengertian tahnik secara bahasa dan syr’i adalah mengunyah sesuatu dan meletakkanya di mulut bayi. Maka dikatakan engkau mentahnik bayi, jika engkau mengunyah kurma kemudian menggosokkannya di langit-langit mulut bayi
Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.
Dalil tentang tahnik ini disebutkan dalam beberapa hadits di antaranya.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
“Artinya : Lahir seorang anakku maka aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memberinya nama Ibrahim. Beliau mentahniknya dengan kurma dan mendo’akan barakah untuknya. Kemudian beliau menyerahkan bayi itu kepadaku” [1]
Dari Asma binti Abi Bakar Ash-Shiddiq ketika ia sedang mengandung Abdullah bin Az-Zubair di Makkah, ia berkata.
“Artinya : Aku keluar dalam keadaan hamil menuju kota Madinah. Dalam perjalanan aku singggah di Quba dan di sana aku melahirkan. Kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan anakku di pangkuan beliau. Beliau meminta kurma lalu mengunyahnya dan meludahkannya ke mulut bayi itu, maka yang pertama kali masuk ke kerongkongannya adalah ludah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mentahniknya denan kurma dan mendo’akan barakah baginya. Lalu Allah memberikan barakah kepadanya (bayi tersebut)” [2]
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Aku pergi membawa Abdullah bin Abi Thalhah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang mencat seekor untanya dengan ter. Beliau bersabda
kepadaku “Adakah kurma bersamamu?”
Aku jawab, “Ya (ada)”
Beliau lalu mengambil bebeberapa kurma dan memasukkannya ke dalam mulut beliau, lalu mengunyahnya sampai lumat. Kemudian beliau mentahniknya, maka bayi itu membuka mulutnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memasukkan kurma yang masih tersisa di mulut beliau ke maulut bayi tersebut, maka mulailah bayi itu menggerak-gerakan ujung lidahnya (merasakan kurma tersebut). Melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kesukaan orang Anshar adalah kurma”.
Lalu beliau menamakannya Abdullah” [3]
Hadits-hadits di atas kiranya cukup untuk menerangkan sunnahnya tahnik ini dan kiranya cukup untuk menghasung kita bersegera melaksanakannya.
Berkata Imam Nawawi dalam Syarhu Muslim (14/372) : “Dalam hadits-hadits ini ada faidah, di antaranya : dianjurkan mentahnik anak yang baru lahir, dan ini merupakan sunnah dengan ijma’. Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih dari kalangan laki-laki atau wanita. Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini mustahab, namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama. Faidah lain diantaranya menyerahkan pemberian nama untuk anak kepada orang yang shalih, maka ia memilihkan untuk si anak nama yang ia senangi” [Dinukil dengan sedikit perubahan]
Akan tetapi tidak ada diriwayatkan dari sunnah kecuali tahnik denan kurma sebagaimana telah lewat penyebutannya tentang tahnik Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Az-Zubair dan Abdullah bin Abu Thalhah, maka tidak pantas mengambil yang lain.
HIKMAH TAKNIK
Ulama telah berbicara tantang hikmah yang terkandung dalam tahnik dan ada beberapa pendapat yang mereka sebutkan dan mereka berselisih (berbeda pendapat tentang hikmahnya). Namun tidak ada satu pun dari mereka yang memiliki sandaran dalil syar’i.
Berkata Imam Al-Aini dalam Umdatul Qari : “Bila engkau bertanya apa hikmah tahnik? Aku jawab : Berkata sebagian mereka : Tahnik dilakukan sebagai latihan makan bagi bayi hingga ia kuat. Sungguh aneh ucapan ini dan betapa lemahnya … dimana letaknya waktu makan bagi bayi dibanding waktu tahnik yang dilakukan ketika anak baru dilahirkan, sedangkan secara umum anak baru dapat makan-makanan setelah berusia kurang lebih dua tahun.
Sebenarnya hikmah tahnik adalah untuk pengharapan kebaikan bagi si anak dengan keimanan, karena kurma adalah buah dari pohon yang disamakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang mukmin dan juga karena manisnya. Lebih-lebih bila yang mentahnik itu seorang yang memiliki keutamaan, ulama dan orang shalih, karena ia memasukkan air ludahnya ke dalam kerongkongan bayi. Tidaklah engkau lihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala mentahnik Abdullah bin Az-Zubair, dengan barakah air ludah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abdullah telah menghimpun keutamaan dan kesempurnaan yang tidak dapat digambarkan. Dia seorang pembaca Al-Qur’an, orang yang menjaga kemuliaan diri dalam Islam dan terdepan dalam kebaikan.[4]
Kami katakan : Ini adalah ludahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun selain beliau maka tidak boleh bertabarruk dengan air ludahnya.
Ilmu kedokteran telah menetapkan faedah yang besar dari tahnik ini, yaitu memindahkan sebagian mikroba dalam usus untuk membantu pencernaan makanan. Namun sama saja, apakah yang disebutkan oleh ilmu kedokteran ini benar atau tidak benar, yang jelas tahnik adalah sunnah mustahab yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah pegangan kita bukan yang lainnya dan tidak ada nash yang menerangkan hikmahnya. Maka Allah lah yang lebih tahu hikmahnya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (Fathul Bari) Muslim ( Nawawi), Ahmad, Al-Baihaqi dalam Al-Kubra dan Asy-Syu’ab karya beliau
[2]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (Fathul Bari), Muslim (Nawawi), Ahmad dan At-Tirmidzi
[3]. Dikeluarkan oleh Al-bukhari (Fathul Bari), Muslim (Nawawi), Abu Daud, Ahmad () dan lafadh ini menurut riwayat Ahmad dan diriwayatkan juga oleh Al-baihaqi dalam Asy-Syu’ab
[4]. Umdatul Qari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari oleh Al-Aini
Keturunan Atas Kehendak Dan Taqdir Allah
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang belum dikaruniai anak. Ia sempat mengalami tekanan jiwa, namun tidak tahu apakah istrinya juga terkena beban pikiran atau tidak. Ia menghadapi sindiran dan celaan dari masyarakat sekitar, karena keterlambatan mendapatkan anak. Mereka anggap hal itu sebagai aib (kekurangan). Mohon kami diberi penjelasan dalam masalah ini, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.
Jawaban.
Janganlah anda berpikiran buruk lantaran belum dikaruniai anak. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakiNya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa"[Asy-Syura : 49-50]
Allah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. Dialah yang menciptakan dan menentukan apa yang Dia kehendaki. Dalam ayat di atas, Allah memaparkan empat golongan manusia ditinjau dari sisi keturunan yang dikaruaniakan kepada mereka.
[1]. Allah mengaruniakan anak perempuan saja.
[2]. Allah mengaruniakan anak laki-lakai saja
[3]. Allah mengaruniakan anak laki-laki dan perempuan
[4]. Allah menjadikan seseorang mandul, tidak beranak.
Seluruh fenomena ini terjadi berdasarkan ilmu, hikmahNya dan kekuasaanNya. Bisa jadi keadaan anda akan normal sehingga anda akan mendapatkan seorang keturunan. Selama istri anda tidak menuntut apa-apa dari anda, maka janganlah bersedih hati karena hal tersebut. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas kesabarannya menemani hidup anda. Kita mohon kepada Allah, Yang Mahatinggi lagi Mahakuasa agar memberikan kepada kita semua taufik dan pahal. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permintaan.
[Fatawa Manar Al-Islam 3/625]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang belum dikaruniai anak. Ia sempat mengalami tekanan jiwa, namun tidak tahu apakah istrinya juga terkena beban pikiran atau tidak. Ia menghadapi sindiran dan celaan dari masyarakat sekitar, karena keterlambatan mendapatkan anak. Mereka anggap hal itu sebagai aib (kekurangan). Mohon kami diberi penjelasan dalam masalah ini, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.
Jawaban.
Janganlah anda berpikiran buruk lantaran belum dikaruniai anak. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakiNya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa"[Asy-Syura : 49-50]
Allah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. Dialah yang menciptakan dan menentukan apa yang Dia kehendaki. Dalam ayat di atas, Allah memaparkan empat golongan manusia ditinjau dari sisi keturunan yang dikaruaniakan kepada mereka.
[1]. Allah mengaruniakan anak perempuan saja.
[2]. Allah mengaruniakan anak laki-lakai saja
[3]. Allah mengaruniakan anak laki-laki dan perempuan
[4]. Allah menjadikan seseorang mandul, tidak beranak.
Seluruh fenomena ini terjadi berdasarkan ilmu, hikmahNya dan kekuasaanNya. Bisa jadi keadaan anda akan normal sehingga anda akan mendapatkan seorang keturunan. Selama istri anda tidak menuntut apa-apa dari anda, maka janganlah bersedih hati karena hal tersebut. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas kesabarannya menemani hidup anda. Kita mohon kepada Allah, Yang Mahatinggi lagi Mahakuasa agar memberikan kepada kita semua taufik dan pahal. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permintaan.
[Fatawa Manar Al-Islam 3/625]
Tempat Kembali Anak-Anak Keturunan Kaum Mukminin Dan Kaum Musyrikin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kemana tempat kembali anak-anak kaum mukminin dan kaum musyrikin yang mati masih kecil ?
Jawaban.
Tempat kembali anak-anak kaum mukminin adalah Surga, sebab mereka mengikuti para orang tua mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala befirman.
"Artinya : Orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannnya".[Ath-Thur : 21]
Adapun keturunan non muslim, menurut pendapat yang paling shahih, adalah kita mengatakan bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang akan mereka lakukan. Di dunia mereka diperlakukan seperti kedua orang tuanya. Namun di akhirat, Allah Maha Mengetahui apa yang akan mereka lakukan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
"Artinya : Dan Allah Yang Maha Mengetahui ke mana tempat kembali mereka".
Inilah pendapat kami.
Dan sebenarnya permasalahan seperti ini tidak begitu penting bagi kita, namun yang perlu kita perhatikan adalah hukum mereka di dunia ini, yaitu mereka disikapi sebagaimana orang-orang musyrikinj, kalau mati tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak sihalati dan tidak dikubur di pemakaman kaum muslimin. Wallahu a'lam.
[Majmu Ats-Tsamin 1/93]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kemana tempat kembali anak-anak kaum mukminin dan kaum musyrikin yang mati masih kecil ?
Jawaban.
Tempat kembali anak-anak kaum mukminin adalah Surga, sebab mereka mengikuti para orang tua mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala befirman.
"Artinya : Orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannnya".[Ath-Thur : 21]
Adapun keturunan non muslim, menurut pendapat yang paling shahih, adalah kita mengatakan bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang akan mereka lakukan. Di dunia mereka diperlakukan seperti kedua orang tuanya. Namun di akhirat, Allah Maha Mengetahui apa yang akan mereka lakukan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
"Artinya : Dan Allah Yang Maha Mengetahui ke mana tempat kembali mereka".
Inilah pendapat kami.
Dan sebenarnya permasalahan seperti ini tidak begitu penting bagi kita, namun yang perlu kita perhatikan adalah hukum mereka di dunia ini, yaitu mereka disikapi sebagaimana orang-orang musyrikinj, kalau mati tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak sihalati dan tidak dikubur di pemakaman kaum muslimin. Wallahu a'lam.
[Majmu Ats-Tsamin 1/93]
Untuk Siapa Amal Shalih Yang Dikerjakan Anak-Anak ? Dan Apakah Anak Kecil Bisa Memberi Syafaat ?
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal shalih anak yang belum baligh seperti shalat, haji dan bacaan Al-Qur'an, seluruh pahalanya milik kedua orang tuanya atau untuk pribadinya ?
Jawaban.
Amal shalih anak yang belum baligh, pahalanya akan menjadi miliknya pribadi bukan milik kedua orang tuanya atau orang lain. Tapi orang tuanya mendapat pahala atas usaha mereka dalam mengajari, membimbing dan mendorong anak untuk beramal shalih. Hal ini merujuk kepada hadits dalam Shahih Muslim dari Ibu Abbas, bahwa ada seorang wanita mengangkat putranya kepada Nabi pada haji Wada' seraya berlata : "Wahai Rasulullah, apakah anak ini akan mendapatkan pahala hajinya ?". Rasulullah menjawab : "Betul, dan engkau juga memperoleh pahala".
Nabi mengatakan bahwa haji tersebut milik sang anak, dan ibunya juga meraih pahala karena menyertainya. Demikianlah, selain orang tua juga bisa meraup pahala dari amal baiknya yang dilakukan seperti mencerdaskan (ta'lim) anak yatim, kerabat, para pembantu dan lain-lain. Ini bertumpu pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melaksanakanny". [Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya]
Sikap ini juga merupakan manifestasi dari tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Allah akan memberikan pahala atas amalan tersebut.
[Fatawa Islamiyah : 4/526]
APAKAH ANAK KECIL BISA MEMBERI SYAFAAT BAGI ORANG TUA DAN KAKEK-NENEKNYA Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah anak kecil yang meninggal pada umur 1 tahun bisa memberi syafa'at bagi kedua orang tua dan kakek-neneknya ?
Jawaban.
Segala puji bagi Allah, salam sejahtera semoga tetap dilimpahkan Allah kepada RasulNya, juga keluarga dan para sahabatnya.
Allah akan memperkenankan syafa'atnya kepada kedua orang tuanya. Mengenai syafa'atnya terhadap kakek-neneknya, hanya Allah saja Mahatau.
Semoga Allah melimpahkan taufikNya, shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Lajnah Daimah 3/343]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal shalih anak yang belum baligh seperti shalat, haji dan bacaan Al-Qur'an, seluruh pahalanya milik kedua orang tuanya atau untuk pribadinya ?
Jawaban.
Amal shalih anak yang belum baligh, pahalanya akan menjadi miliknya pribadi bukan milik kedua orang tuanya atau orang lain. Tapi orang tuanya mendapat pahala atas usaha mereka dalam mengajari, membimbing dan mendorong anak untuk beramal shalih. Hal ini merujuk kepada hadits dalam Shahih Muslim dari Ibu Abbas, bahwa ada seorang wanita mengangkat putranya kepada Nabi pada haji Wada' seraya berlata : "Wahai Rasulullah, apakah anak ini akan mendapatkan pahala hajinya ?". Rasulullah menjawab : "Betul, dan engkau juga memperoleh pahala".
Nabi mengatakan bahwa haji tersebut milik sang anak, dan ibunya juga meraih pahala karena menyertainya. Demikianlah, selain orang tua juga bisa meraup pahala dari amal baiknya yang dilakukan seperti mencerdaskan (ta'lim) anak yatim, kerabat, para pembantu dan lain-lain. Ini bertumpu pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melaksanakanny". [Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya]
Sikap ini juga merupakan manifestasi dari tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Allah akan memberikan pahala atas amalan tersebut.
[Fatawa Islamiyah : 4/526]
APAKAH ANAK KECIL BISA MEMBERI SYAFAAT BAGI ORANG TUA DAN KAKEK-NENEKNYA Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah anak kecil yang meninggal pada umur 1 tahun bisa memberi syafa'at bagi kedua orang tua dan kakek-neneknya ?
Jawaban.
Segala puji bagi Allah, salam sejahtera semoga tetap dilimpahkan Allah kepada RasulNya, juga keluarga dan para sahabatnya.
Allah akan memperkenankan syafa'atnya kepada kedua orang tuanya. Mengenai syafa'atnya terhadap kakek-neneknya, hanya Allah saja Mahatau.
Semoga Allah melimpahkan taufikNya, shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Lajnah Daimah 3/343]
Status Anak Zina Di Akhirat
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Saya pernah mendengar satu hadits yang maknanya, "Sungguh anak zina diharamkan masuk Surga". Apakah hadits ini shahih ? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya ?
Jawaban.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Anak zina itu menyimpan 3 keburukan".[Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya.
"Artinya : Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina". [Maryam : 28]
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [Al-An'am : 164]
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan memperbaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara', dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a'lam.
[Fatawa Islamiyah 4/125]
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Saya pernah mendengar satu hadits yang maknanya, "Sungguh anak zina diharamkan masuk Surga". Apakah hadits ini shahih ? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya ?
Jawaban.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Anak zina itu menyimpan 3 keburukan".[Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya.
"Artinya : Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina". [Maryam : 28]
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [Al-An'am : 164]
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan memperbaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara', dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a'lam.
[Fatawa Islamiyah 4/125]
Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga ?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.ditanya : Apakah anak hasil zina dapat masuk surga jika menjadi hamba yang taat kepada Allah, atau tidak ? Dan apakah dia ikut menanggung dosa zina orang tuanya ?
Jawaban.
Anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". [Al-Baqarah : 268]
Dan firmanNya.
"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain".[Al-An'am : 164]
Berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya terserah kepada Allah ; bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya, namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Adapun ungkapan yang mengatakan, "Tidak dapat masuk surga anak hasil zina", maka ini adalah hadits maudhu (palsu).
Hanya kepada Allah kita memohon taufikNya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah 4/522]
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.ditanya : Apakah anak hasil zina dapat masuk surga jika menjadi hamba yang taat kepada Allah, atau tidak ? Dan apakah dia ikut menanggung dosa zina orang tuanya ?
Jawaban.
Anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". [Al-Baqarah : 268]
Dan firmanNya.
"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain".[Al-An'am : 164]
Berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya terserah kepada Allah ; bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya, namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Adapun ungkapan yang mengatakan, "Tidak dapat masuk surga anak hasil zina", maka ini adalah hadits maudhu (palsu).
Hanya kepada Allah kita memohon taufikNya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah 4/522]
Subscribe to:
Posts (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...