Searching

Hadits Ke-35,Jangan Saling Mendengki

Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu berkata, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan kalian membeli suatu barang yang (akan) dibeli orang. Jadilah kamu sekalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, tidak layak untuk saling menzhalimi, berbohong kepadanya dan acuh kepadanya. Taqwa itu ada disini (beliau sambil menunjuk dadanya 3 kali). Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Haram bagi seorang muslim dari muslim yang lainnya, darahnya, hartanya, dan harga dirinya” (HR. Muslim)

Kedudukan Hadits

Hadits ini sangat penting karena merupakan landasan dalam bermuamalah dengan sesama muslim dan menunaikan hak-hak mereka.

Hasad, Najas, Kebencian dan Boikot

Hasad adalah tidak suka melihat saudaranya mendapat kenikmatan, baik berangan-angan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya atau tidak. Hasad merupakan akhlak yang sangat tercela. Hasad di samping wujud protes terhadap takdir, juga su’udzon kepada Alloh tatkala menganggap bahwa nikmat tersebut tidak pantas didapat saudaranya.
Najas adalah bermuamalah dengan melakukan berbagai macam tipu daya. Najas hukumnya haram karena semestinya bermuamalah dengan saudaranya dengan muamalah yang baik.
Kebencian kepada saudaranya ada dua bentuk, yaitu:
  1. Benci karena agama. Kebencian seperti ini boleh bahkan wajib, yaitu membenci saudaranya karena kejelekan agamanya. Kebencian seperti ini tidaklah kebencian secara mutlak, dalam arti di samping rasa benci terdapat juga dalam hatinya rasa cinta karena masih saudaranya.
  2. Benci karena dunia. Kebencian seperti ini haram hukumnya. Maka jika seseorang mendapatkan dalam dirinya kebencian kepada saudaranya hendaklah dia melihat kepada kebaikannya agar kebencian tersebut hilang.
Hajr atau memboikot saudaranya, ada dua macam yaitu:
  1. Memboikot karena alasan agama. Hukumnya boleh jika mendatangkan maslahah bagi yang memboikot atau bagi yang diboikot.
  2. Memboikot karena alasan dunia. Hukumnya boleh jika saudaranya telah menyakitinya dengan batasan waktu maksimal tiga hari. Dan lebih baik dia memaafkan dan melupakan kesalahan saudaranya dan tidak memboikotnya.
Merendahkan Saudara Muslim

Haram seseorang merendahkan saudaranya. Yaitu dia berkeyakinan bahwa saudaranya lebih rendah dari dirinya karena keturunannya, daerahnya, pekerjaannya,dan sebab-sebab lain. Merendahkan saudaranya bertentangan dengan kewajiban untuk memuliakannya. Karena bagaimanapun keadaan seorang muslim ada pada dirinya keimanan, ketauhidan, dan lain-lain dari ketaatan yang wajib untuk dimuliakan.

Hadits Ke-34,Wajib memberantas kemungkaran

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Kedudukan Hadits

Hadits ini sangat penting. Menjelaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

Merubah Kemungkaran

Kemungkaran adalah semua yang dinilai jelek oleh syariat, yaitu yang hukumnya haram. Kemungkaran yang diubah adalah yang terlihat mata atau yang sejajar dengan kedudukan mata, dan mengubahnya ketika melihat kemungkaran tersebut. Kemungkaran yang tidak terlihat mata tapi diketahui masuk dalam pembahasan nasihat. Dan yang diubah adalah kemungkarannya. Adapun pelakunya maka masalah tersendiri.
Mengubah kemungkaran tidak sama dengan menghilangkan kemungkaran. Oleh karena itu telah dikatakan mengubah kemungkaran jika telah mengingkarinya dengan lisannya atau hatinya, walaupun tidak menghilangkan kemungkaran itu dengan tangannya.
Batasan kewajiban mengubah kemungkaran terikat dengan kemampuan atau dugaan kuat. Artinya, jika seorang memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan maka wajib untuk menghilangkan dengan tangannya. Demikian juga jika diduga kuat pengingkaran dengan lisan akan berfaedah maka wajib mengingkari dengan lisannya. Adapun pengingkaran dengan hati maka wajib bagi semuanya, karena setiap muslim pasti mampu untuk mengingkari dengan hatinya.

Hadits Ke-33,Orang yang menuduh Wajib Memberikan Bukti

Dari Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika semua orang dibiarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagiannya terdapat dalam kitab Shahih)

Kedudukan Hadits

Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam bab hukum dan perselisihan. 

Bukti

Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.

Keputusan Hakim

Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.

Hadits Ke-32,Tidak Boleh Berbuat kerusakan

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)

Kedudukan Hadits

Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak. 

Tidak Mendatangkan Mudhorot

Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
  1. Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh.
  2. Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh

Hadits Ke-31,Jauhilah Kesenangan Dunia Niscaya dicintai Allah

Dari Abul-Abbas Sahl bin Sa’d As-Sa’idi rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan aku suatu amal, jika aku lakukan akau akan dicintai Alloh dan dicintai oleh manusia. “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya dicintai Alloh dan zuhud lah terhadap apa yang dimiliki orang lain, niscaya mereka akan mencintaimu” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan imam yang lainnya dengan sanad yang shahih)

Kedudukan Hadits
 
Hadits ini sangat penting karena berisi landasan untuk mendapatkan cinta Alloh dan cinta manusia.

Cinta Alloh Dan Cinta Manusia

Cinta Alloh dapat diraih dengan menunaikan hak-hakNya dan demikian juga cinta manusia dapat diraih dengan menunaikan hak-haknya dan memperlakukan mereka secara adil dan baik. Mendapat cinta Alloh adalah tujuan utama seorang hamba dalam hidupnya, maka wajib bagi seorang hamba untuk mengetahui hal-hal yang mendatangkan kecintaan Alloh.

Zuhud

Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Maka zuhud terhadap dunia maksudnya apabila berbuat bukan demi mendapatkan nilai duniawi tetapi semata-mata lillah, maka sama saja baginya mendapat pujian atau mendapat celaan manusia.
Zuhud terhadap milik manusia maksudnya tidak ada dalam hatinya keinginan dan perhatian terhadap sesuatu yang menjadi milik orang lain. Barang siapa yang bisa merealisasikan dalam dirinya zuhud dengan pengertian di atas maka dia akan meraih cinta Alloh dan cinta manusia.

Hadits Ke-30,Patuhilah Perintah dan Larangan Agama

Abu Tsa'labah Al-khusyani Jurtsum bin Nasyir ra. meriwayatkan dari Rosulullah saw, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan beberapa kewajiban, janganlah engkau menyepelekannya (meremehkannya), telah menentukan sanksi-sanksi hukum, janganlah engkau melanggar, telah pula mengharamkan beberapa hal, maka janganlah engkau jatuh kedalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal --karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa-- maka janganlah engkau mencari-carinya." (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ad-daruquthni, dll)

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...