Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia
berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia
mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih
tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR.
Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting. Menjelaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Merubah Kemungkaran
Kemungkaran adalah semua yang dinilai jelek oleh syariat, yaitu yang hukumnya haram. Kemungkaran yang diubah adalah yang terlihat mata atau yang sejajar dengan kedudukan mata, dan mengubahnya ketika melihat kemungkaran tersebut. Kemungkaran yang tidak terlihat mata tapi diketahui masuk dalam pembahasan nasihat. Dan yang diubah adalah kemungkarannya. Adapun pelakunya maka masalah tersendiri.
Mengubah kemungkaran tidak sama dengan
menghilangkan kemungkaran. Oleh karena itu telah dikatakan mengubah kemungkaran
jika telah mengingkarinya dengan lisannya atau hatinya, walaupun tidak
menghilangkan kemungkaran itu dengan tangannya.
Batasan kewajiban mengubah kemungkaran terikat
dengan kemampuan atau dugaan kuat. Artinya, jika seorang memiliki kemampuan
untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan maka wajib untuk menghilangkan
dengan tangannya. Demikian juga jika diduga kuat pengingkaran dengan lisan akan
berfaedah maka wajib mengingkari dengan lisannya. Adapun pengingkaran dengan
hati maka wajib bagi semuanya, karena setiap muslim pasti mampu untuk
mengingkari dengan hatinya.
No comments:
Post a Comment