Searching

Berhukum Berdasarkan Apa Yang Diturunkan Allah Adalah Fardhu 'Ain


Kebanyakan harakah dan kelompok yang diberi label “ Islamiyah” pada dewasa ini telah menjadikan kalimat “Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah” sebagai syi’ar (semboyan)nya. Betapa indahnya jika syi’ar (semboyan) tersebut sejalan dengan kenyataan (prkatek)nya. Sebab secara umum, syi’ar tersebut merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan tujuan mengapa Allah menciptakan jin dan manusia. Dan hal terbesar (dari isi syi’ar di atas) adalah : Meyakini ke-Esaan Allah dalam hal peribadatan (artinya : Hanya Allah satu-satunya yang memiliki hak diibadahi,-pent) sesuai dengan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada rasul-rasulNya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman melalui lisan Ya’qub ‘Alaihis salam.

“Artinya : Tidak lain hukum itu hanyalah hal (kepunyaan) Allah ; kepadaNya lah aku bertawakal, dan hanya kepadaNya saja orang-orang yang berserah diri bertawakal” [Yusuf : 67]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman melalui lisan Yusuf ‘Alaihis salam

“Artinya : Hukum itu tidak lain hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah (beribadah) kecuali hanya kepadaNya. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” [Yusuf : 40]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman kepada penutup para nabiNya.

“Artinya : Maka putuskanlah hukum di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka” [Al-Maidah : 48]

Ibnu Katsir dalam tafsirnya  mengatakan:

“Maka manusia, baik arab maupun asing, baik buta huruf maupun pandai baca tulis, berdasarkan apa yang Allah turunkan kepadamu dalam Kitab yang agung ini –dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka- (artinya : jangan kamu ikuti) pendapat-pendapat mereka yang mereka istilahkan sendiri, sehingga dengan sebab itu mereka meninggalkan apa yang diturunkan Allah kepada para rasulNya”

Namun para harakiyun dan hizbiyun dengan ittiba-nya pada pendapat serta pemikiran mereka yang diberi label (pemikiran/pola fikir) Islami, telah mempersempit makna luas yang mecakup seluruh (makna) “berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah”. Mereka telah membatasinya hanya dalam fiqih mu’amalat, dan lebih khusus lagi berkaitan dengan mua’malah (sikap pergaulan) terhadap para penguasa. (Hal ini) karena mengekor kepada pemikiran ustadz Sayyid Quthub rahimahullah yang meyakini bahwa : “Keistimewaan sifat Uluhiyah Allah yang paling khusus ialah ke-RububiyahanNya ke-MahapemimpinNya, ke-SultananNya dank ke-Mahakuasaan hukumNya” [Fi Dzilal Al-Qur’an]

Keyakinan sang pemikir dan pengekor ini, datangnya dari kebodohan mereka terhadap makna kalimat Thayyibah Laa Ilaha Illa Allah baik makna secara bahasa maupun makna secara syar’i. Akibatnya mereka mencampur adukkan antara makna Uluhiyyah dengan makna Rububiyah ke dalam keyakinan dan pengamalan. Semoga Allah mengampuni kita dan mengampuni mereka.

Ketika mereka keluar dari pola (jalur) berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah dalam masalah tauhid, merekapun keluar dari pola di atas dalam masalah syirik. Maka (dalam masalah syirik,-pen) mereka memperluas (radius)nya, karena mengekor kepada Sayyid Qutub rahimahullah, sehingga memasukkan ke dalam cakupan syirik, persoalan-persoalan yang sebenarnya sama sekali tidak syirik : (seperti persoalan) politik, kebiasaan, adat dan mode yang menurut persangkaan Sayyid Qutub rahimahullah bahwa mengikuti manusia dalam hal itu berarti : “Terjebak menjalankan hakikat kemusyrikan dalam maknanya yang paling khusus dan menyimpang dari hakikat syahadat Laa ilaha Ilaa Allah Muhammad Rasul Allah dalam maknanya yang paling khusus… sekalipun seorang hamba betul-betul tertuju kepada Allah semata dalam hal Uluhiyah, dan betul-betul beragama sejalan dengan syariat Allah dalam masalah wudhu’, shalat, puasa dan seluruh syi’ar Islam” [Rinciannya terdapat dalam Fii Dzilal Al-Qur’an]

Sebagaimana umumnya bid’ah, maka “tauhid dan syirik modern” ini telah membikin lupa para pemuda akan tauhid yang justru dibawa oleh setiap Rasul Allah, yaitu : meng-Esakan Allah dengan peribadatan (beribadah hanya kepada Allah saja, -pen), dan membikin lupa akan syirik yang dilarang oleh setiap Rasul Allah, yaitu mengagungkan petilasan-petilasan (tempat keramat), tempat-tempat ziarah dan kuburan-kuburan yang dijadikan masjid-masjid, baik dizaman dulu maupun di zaman sekarang.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, bahwa berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah merupakan fardhu ain bagi setiap muslim, baik penguasa maupun rakyat biasa.

“Artinya : Dan setiap kamu adalah penanggung jawab, dan (masing-masing) akan dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang menjadi tanggung jawabnya” [Muttafaq ‘Alaihi]

Masing-masing sesuai dengan tanggung jawab syar’iyahnya.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah : Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah bersifat universal meliputi segala hal yang telah diwahyukan Allah kepada hamba dan utusan-Nya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) ; untuk beliau jelaskan kepada manusia dan agar dengannya beliau putuskan hukum di antara mereka. Yang pertama, sebelum segala sesuatunya dimulai, adalah dalam hal aqidah (tauhid). Menyusul kemudian dalam hal ibadah. Selanjutnya (baru) dalam hal mu’amalah. Tidak sebaliknya, seperti dikhayalkan oleh para produser pola fikir “Islami” dan sekaligus penghancurnya.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah bahwa perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala berbeda-beda peringkatnya antara fardhu ain, fardhu kifayah dan sunnat. Dan bahwa larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala (juga) berbeda-beda peringkatnya antara dosa besar yang membinasakan dan dosa kecil yang ringan. (Dosa terbesar adalah syirik kepada Allah dalam hal ibadah, misalnya ; dengan cara menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang yang shalih sebagai masjid-masjid/tempat-tempat ibadah agar orang-orang memohon kepada kuburan-kuburan itu dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah dan meminta syafa’at kepada Allah melalui kuburan-kuburan tersebut. Maha Tinggi Allah dari kemusyrikan yang demikian. Maha Tinggi Dia lagi Maha Besar).

Adalah termasuk tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah jika menyamakan antara yang fardhu dengan yang sunnat dalam (mengejawantahkan) perintah, dan jika menyamakan antara dosa besar dengan dosa kecil dalam (masalah) larangan.

Bahkan sesungguhnya termasuk berhukum dengan selain hukum Allah, memecah belah ummat dalam agama menjadi berpartai-partai dan berjama’ah-jama’ah berdasarkan manhaj dakwah masing-masing. Hal yang menyalahi jalan kenabian yang telah disyari’atlkan oleh Allah kepada semua rasulNya dan kepada semua umat para Rasul [1].

Kenyataan inilah yang (justeru) dialami oleh para harakiyun dan hihzbiyun (padahal semboyan mereka adalah berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah, tetapi kenyataannya tanpa disadari mereka adalah manusia-manusia yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,-pen). Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita dan kepada mereka menuju jalan yang paling mendekati kebenaran. Shalawat serta Salam Allah semoga tercurah untuk hamba dan utusan Allah, dan untuk orang yang mengikuti Sunnahnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabnya terhadap mereka” [Al-An’am : 159]

Hukum Razam Bagi Pezina

Pertanyaan
Seorang gadis –yang karena kekhilafannya- berzina dengan seorang laki-laki. Tetapi kemudian menyatakan sungguh-sungguh bertaubat dan memahami konsekwensi hukum dari perzinahan, yaitu dirajam. Sementara itu, dua tahun kemudian ada seorang laki-laki lain yang ingin menikahinya. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apa yang dimaksud dengan hukum rajam bagi pezina?
2. Siapakah yang berhak melakukan hukum rajam?
3. Bila sudah bertaubat dengan sebenar-benarnya, haruskah tetap menjalani hukum rajam?
4. Jika melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain, haruskah menceritakan tentang masa lalunya kepada calon suaminya?
5. Apakah gadis ini, masih dibolehkan berdakwah?
6. Bagaimana jika masyarakat mengetahui perihal masa lalunya yang telah ditutupinya itu?
7. Amalan apakah yang bisa menghapuskan dosa masa lalu (seperti zina ini)?
Yang masih menjadi kebingungan, apakah gadis itu tetap melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, atau bagaimana?

Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Saudari, perlu kami tegaskan, hendaklah setiap muslimah selalu menjaga kehormatannya. Memperhatikan batasan pergaulan yang telah ditetapkan syariat, baik di dalam maupun di luar rumah. Jangan sampai terlalu percaya diri, lalu bergaul bebas dan bercampur baur dengan lawan jenisnya, baik ikhtilat atau ber-khalwat. Karena hal ini merupakan jalan-jalan menuju perzinahan. Allah telah melarang hal tersebut dalam firmanNya,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al Isra’:32].

Larangan ini seharusnya membuat kita selalu berhati-hati terhadap perzinaan dan hal-hal yang mengantar kepadanya. Sehingga kita terhindar dari perkara yang menimpa saudari kita tersebut.

Sedangkan kepada gadis tersebut, hendaklah ia tetap melanjutkan pernikahan yang telah direncanakannya, dan jangan menceritakan keburukan masa lalunya kepada suami (calon suami) atau orang lain. Adapun perincian jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat Saudari ikuti penjelasan di bawah ini.

Pertama . Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina.
Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumannya menurut agama Islam ialah sebagai berikut:

1. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima’ dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dia dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An Nur, dan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu 'anhu dan Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

2. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. [1]

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya, orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.

Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam ini:

Allah Subhanahu wa Ta'alal berfirman

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [An Nur : 2]

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits. Antara lain :

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, [2] yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. [3]

Juga hadits di bawah ini:

عَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ

Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” [4]

Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyyah,“Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada.”

Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan di atas,“Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim. Dan lainnya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz.” [5]

Kedua : Yang Melaksanakan Rajam.
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin, penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut termasuk hudud [6], yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.

Syeikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawayyan rahimahullah berkata,“Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya; sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,’… Hai Unais, pergilah kepada wanita itu. Jika dia mengaku (berzina), rajamlah!’. Kemudian wanita itu mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya.” [7].

Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian, yaitu bagi seorang tuan yang menegakkan had terhadap budaknya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَتِ الْأَمَةُ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ

Jika seorang budak wanita telah berzina, dan telah nyata zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah dia menjelak-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya (tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelak-jelekannya. Jika dia berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnya, walaupun dengan seutas tali terbuat dari rambut. [8]

Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimauhllah menyatakan,“Perkataan orang yang berkata,’Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya’, adalah jika mereka berkuasa, melaksanakan keadilan… Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkannya tanpa penguasa.

Yang pokok, sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya. Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakkan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar.” [9]

Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat. Pertama, penguasa tidak melaksanakan, atau tidak mampu. Kedua, orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika cukup satu orang, maka tidak membutuhkan dua orang. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan oleh secara bersama. Ketiga, dalam menegakkan hudud, tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak ditegakkannya.

Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut:
1. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka, setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima, insya Allah.

2. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash.
Tetapi, kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al Qaffal yang berbunyi: Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud, maka Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,“Ini tidak ada apa-apanya.” [10]

Ketiga :Bila sudah bertaubat dari zina, apakah tetap harus dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamr, dan lainnya), dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Firman Allah.

وَالَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَئَاذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَآ إِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [An Nisa’:16].

فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ

Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Maidah:39]

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa. [11]

Hadits dari Nu’aim bin Hazzal,

كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ

Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi.
Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya.
Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya.
Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?”
Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.”
Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah. [12] Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis onta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda,“Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” [13]

Dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya?”, menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.

Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib). Jika tidak, maka tidak ditegakkan. [14]

Keempat. : Wajibkah menceritakan tentang masa lalu kepada suami?
Tidak wajib. Bahkan jangan diceritakan keburukan masa lalu tersebut. Karena hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk (hukum) melakukan dosa secara terang-terangan, yaitu seseoran yang melakukan perbuatan (dosa) pada waktu malam, dan Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia mengatakan,“Hai Fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu,” padahal Rabb-nya telah menutupinya pada waktu malam, tetapi pada waktu pagi dia membuka tabir Allah terhadapnya. [15]

Kelima : Berdakwah setelah berzina.
Tidak mengapa. Karena setelah bertaubat, maka seseorang itu seperti tidak memiliki dosa. Dan untuk berdakwah tidak disyaratkan bersih dari dosa.

Keenam : Bagaimana jika mereka mengetahui masa lalu tersebut?
Hendaklah bersabar, karena itu termasuk musibah.

Ketujuh : Amalan yang dapat menghapus dosa zina tanpa rajam.
Taubat, sebagaimana kami jelaskan di atas.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Lihat kitab At Ta’liqat Ar Radhiyyah ‘Ala Ar Raudhah An Nadiyyah, karya Syaikh Al Albani, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz.
[2]. Isyarat terhadap firman Allah surat An Nisa’ ayat 15, yaitu : Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka
[3]. HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit
[4]. HR Bukhari, Muslim, dan lainnya
[5]. Lihat kitab At Ta’liqat Ar Radhiyyah ‘Ala Ar Raudhah An Nadiyyah.
[6]. Hudud, jama’ dari had. Yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksitan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabok, tuduhan, pencurian, dan lainnya
[7]. Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil, Jum’iyyah Ihyaut Turats Al Islami.
[8]. HR Bukhari; Muslim; dari Abu Hurairah
[9]. Majmu’ Fatawa.
[10]. Lihat Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah.
[11]. HR Ibnu Majah no. 4250; dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud
[12]. Nama tempat di luar kota Madinah.
[13]. HR Muslim, dan lainnya.
[14]. Lihat Majmu’ Fatawa [15]. HR Bukhari dan Muslim

Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.

Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justeru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.

Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
____________________________________________________________________________________

STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]

Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]

Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]

Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5] Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah k, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]

Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ

Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]

Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.

Juga sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]

Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainy dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]

Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, "Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi n yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]

Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?

Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]

Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]

Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]

Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]

Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?

Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]

Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.

1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]

Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii, Fatawa Islamiyyah, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah.
[9]. Ibid.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii, Majmu Al Fatawa.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah.
[15]. Al-Mabsuth, Asy-Syarhul Kabir, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin, dan Ar- Raudlah. dikutip dari Taisiril Fiqh.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth.
[20]. At-Tamhid  dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy .
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah

Yang Membatalkan Dan Mengurangi Kesempurnaan Islam

Hal-Hal Yang Membatalkan Islam
Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang apabila ia mengerjakannya. Ia juga berarti melakukan perbuatan syirik yang menghilangkan pahala amal dan akan kekal di Neraka. Allah tidak akan mengampuni dosanya kecuali ia bertaubat. Hal-hal tersebut adalah.

[1]. Berdo’a dan meminta kepada selain Allah, seperti kepada para nabi dan wali-wali yang sudah wafat, atau kepada mahluk hidup yang ghaib. Firman Allah.

“Artinya : Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) dapat memberi madharat kepadamu, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik)” [Yunus : 106]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mati dalam keadaan menyembah seorang sekutu, selain Allah, niscaya masuk neraka” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[2]. Merasa kesal hatinya dengan tauhid dan enggan berdo’a kepada Allah serta meminta pertolongan kepada para rasul atau wali-wali yang sudah wafat, atau kepada makhluk hidup yang ghaib. Firman Allah tentang kaum Musyrikin.

“Artinya : Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut,kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati” [Az-Zumar : 45]

[3]. Menyembelih binatang untuk atau karena seorang rasul atau wali. Berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah (binatang)” [Al-Kautsar : 2]

[4]. Bernadzar untuk makhluk sebagai pendekatan dan penghambaan kepadanya. Padahal semestinya hanya untuk Allah saja. Firman Allah.

“Artinya : Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ali-Imran : 35]

[5]. Melakukan thawaf di sekeliling kuburan dengan niat ibadah. Karena thawaf hanya dilakukan di sekliling Ka’bah, berdasarkan firman Allah.

“Artinya : …. Dan hendaklah mereka berthawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” [Al-Hajj : 29]

[6]. Tawakal dan berserah diri kepada selain Allah. Firman-Nya.

“Artinya : …. Maka bertawakkallah kepadaNya saja jika kamu benar-benar orang yang berserah diri” [Yubus : 84]

[7]. Ruku atau sujud dengan niat mengagungkan raja atau para pemimpin, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukan hal itu bodoh (tidak tahu). Karena ruku dan sujud adalah ibadah untuk Allah saja.

[8]. Mengingkari salah satu rukun Islam, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Atau mengingkari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan iman kepada taqdir yang baik dan yang buruk. Atau mengingkari hal-hal lain yang sudah jelas dalam agama.

[9]. Membenci Islam atau sebagian dari ajaran Islam yang sudah merupakan ijma’ para ulama,baik yang menyangkut masalah ibadah, muamalah, ekonomi atau akhlak. Firman Allah.

“Artinya : Yang demikian itu adalah karena sebenarnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan pahala amal-amal mereka” [Muhammad : 9]

[10]. Berolok-olok dengan ayat Al-Qur’an, hadits shahih atau salah satu hukum Islam yang telah disepakati. Firman Allah.

“Artinya : Katakanlah: apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu telah kafir sesudah beriman …” [At-Taubah : 65-66]

[11]. Mengingkari Al-Qur’an, meskipun sedikit saja, atau hadits shahih. Ini dapat menyebabkan riddah (keluar) dari Islam apabila dilakukan dengan sadar dan sengaja.

[12]. Mencela Allah, menghujat Islam, menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau memeperolok keadaan beliau, atau mengkritik ajaran yang dibawanya. Itu semua menyebabkan kafir.

[13]. Mengingkari salah satu asma’, sifat atau af’al (perbuatan) Allah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, apabila dilakukan bukan karena tidak tahu atau karena ta’wil.

[14]. Tidak mengimani seluruh rasul yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan petunjuk kepada manusia, atau mengurangi jumlah mereka. Firman Allah.

“Artinya : Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya..” [Al-Baqarah : 285]

[15]. Memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, dengan meyakini bahwa hukum Islam tidak sesuai untuk diterapkan, atau membolehkan berhukum dengan selain hukum Islam. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

[16]. Menjadikan selain Islam sebagai hakim (pemutus perkara), tidak rela atau menolak hukum Islam, atau merasa keberatan dengan hukum Islam. Firman Allah.

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuh hati” [An-Nisa : 65]

[17]. Memberikan hak membuat undang-undang dan hukum kepada selain Allah. Seperti system kediktatoran atau system lain yang membolehkan untuk menentukan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan agama yang tidak diizinkan Allah untuk mereka..?” [Asy-Syuura : 21]

[18]. Mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah atau menghalalkan sesuatu yang diharamkanNya. Seperti menghalalkan zina atau riba bukan karena ta’wil. Firman Allah.

“Artinya : …. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [Al-Baqarah : 275]

[19]. Percaya kepada ajaran-ajaran yang merusak Islam. Seperti : Komunisme, Atheisme, Freemasonry Yahudi, Sosialisme, Marxisme, Sekularisme, Nasionalisme yang lebih mengutamakan orang Arab non-Muslim daripada orang non-Arab yang muslim. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima sama sekali agamanya itu dan dia di akhirat termasuk orang yang rugi” [Ali-Imran : 85]

[20]. Mengubah agama dan pindah dari Islam ke agama lain. Firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat…” [Al-Baqarah : 217]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mengubah agamanya maka ia harus dibunuh” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[21]. Membantu orang Yahudi, Nasrani atau Kpmunis serta bahu membahu dengan mereka dalam melawan orang Islam. Firman Allah.

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi walimu. Mereka itu satu sama lain saling menjadi wali. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi walinya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah : 51]

[22]. Tidak mau mengkafirkan orang Komunis yang tidak percaya kepada Tuhan, atau orang Yahudi dan Nasrani yang tidak percaya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah sendiri telah mengkafirkan mereka. FirmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang musyrik akan masuk Neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]

[23]. Pendapat sekelompok orang sufi tentang wihdatul wujud, yaitu bahwa apa yang ada di bumi ini adalah Allah. Sampai ada pemimpin mereka yang mengatakan ;

“anjing dan babi itu tiada lain
kecuali tuhan kita
dan Allah itu tiada lain
kecuali pendeta dalam gereja”

[24]. Berpendapat bahwa agama terpisah dari negara atau Islam tidak mempunyai teori politik. Sebab pendapat ini adalah pendustaan terhadap Al-Qur’an, Al-Hadits dan sirah (sejarah kehidupan) Nabi.

[25]. Berpendapat sebagaiaman yang dianut oleh sekelompok orang sufi bahwa Allah menyerahkan kunci-kunci semua urusan kepada tokoh-tokoh wali. Ini merupakan syirik dalam af’al (perbuatan) Allah dan bertentangan dengan firmanNya.

“Artinya “ Allahlah yang memiliki kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi…” [Az-Zumar : 63]

Hal-hal yang membatalkan keislaman ini serupa dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’. Apabila seorang muslim melakukan salah satu hal tersebut, maka hendaklah ia memperbaharui keislamannya, meninggalkan hal yang membatalkannya dan bertaubat kepada Allah sebelum mati. Bila tidak demikian, maka akan sia-sia dan terhapuslah amalnya serta akan kekal di dalam Neraka Jahannam.

Allah berfirman.

“Artinya : Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” [Az-Zumar : 65]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah mengajarkan kepada kita agar berdo’a.

“Artinya : Ya Allah, kami memohon kepadaMu perlindungan dari perbuatan syirik apapun yang kami ketahui, dan kami memohon kepadaMu ampunan atas perbuatan (dosa) yang tidak kami ketahui” [Hadits Riwayat Ahmad, sanad hasan]

Hukum Merayakan Malam Isra' Mi'raj

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du,

Tidak diragukan lagi bahwa isra' mi'raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekuasaan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. " [Al-Isra’: 1]

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutawatir, bahwa beliau naik ke langit, lalu dibukakan baginya pintu-pintu langit sehingga mencapai langit yang ketujuh, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara kepadanya dan mewajibkan shalat yang lima waktu kepadanya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkannya lima puluh kali shalat, namun Nabi kita tidak langsung turun ke bumi, tapi beliau kembali kepadaNya dan minta diringankan, sampai akhirnya hanya lima kali saja tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali, karena suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Puji dan syukur bagi Allah atas semua nik'matNya.

Tentang kepastian terjadinya malam isra mi'raj ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits shahih, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu pada bulan Rajab dan tidak pula pada bulan lainnya. Semua yang memastikannya tidak benar berasal dari Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian menurut para ahli ilmu. Allah mempunyai hikmah tertentu dengan menjadikan manusia lupa akan kepastian tanggal kejadiannya. Kendatipun kepastiannya diketahui, kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan suatu ibadah dan tidak boleh merayakannya, karena Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pernah mengkhususkannya. Jika perayaannya disyari'atkan, tentu Rasulullah telah menerangkannya kepada umat ini, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, Dan jika itu syari’atkan, tentu sudah diketahui dan dikenal serta dinukilkan dari para sahabat beliau kepada kita, karena mereka senantiasa menyampaikan segala sesuatu dari Nabi mereka yang dibutuhkan umat ini, bahkan merekalah orang-orang yang lebih dulu melaksanakan setiap kebaikan jika perayaan malam tersebut disyari'’atkan, tentulah merekalah manusia pertama yang melakukannya.

Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling loyal terhadap sesama manusia, beliau telah menyampaikan risalah dengan sangat jelas dan telah menunaikan anamat dengan sempurna. Seandainya memuliakan malam tersebut dan merayakannya termasuk agama Allah, tentulah nabi tidak melengahkanya tidak menyembunyikan. Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka diketahui bahwa merayakannya dan memuliakannya sama sekali bukan termasuk ajaran Islam, dan tanpa itu Allah telah menyatakan bahwa dia telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya dan telah menyempurnakan nimatnya serta mengingkari orang yang mensyariatkan sesuatu dalam agama ini yang tidak diizinkannya.

Allah telah berfirman.

“Pada Hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku [Al-Ma’idah;3]

Kemudian dalam ayat ini disebutkan,

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah sekiranya ada ketetapan yang menentukan (dariAllah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih .” [Asy-Syura : 21]

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih peringatan terhadap bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah-bid’ah itu sesat. Hal ini sebagai peringatan bagi umatnya tentang bahayanya yang besar dan agar mereka menjahukan diri dari melakukannya, diantaranya adalah yang disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ,dari Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,.

“Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."

Dalam riwayat Musliim disebutkan,

"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."[1]

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir, ia mengatakan, bahwa dalam salah satu khutbah Jum'at Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.

Amma ba ‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat."[2]

An-Nasa'i menambahkan pada riwayat ini dengan ungkapan,

"Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka."[3]

Dalam As-Sunan disebutkan, dari Irbadh bin Sariyah , ia berkata, "Rasulullah mengimami kami shalat Shubuh, kemudian beliau berbalik menghadap kami, lalu beliau menasehati kami dengan nasehat yang sangat mendalam sehingga membuat air mata menetes dan hati bergetar. Kami mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tampaknya ini seperti nasehat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami. Beliau pun bersabda,

“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, ta’at dan patuh, walaupun yang memimpin adalah seorang budak hitam. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup setelah aku tiada, akan melihat banyak perselisihan, maka hendaklah kalian memegang teguh sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perakara yang baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid 'ah dan setiap bid'ah itu sesat'."[4]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini.

Telah disebutkan pula riwayat dari para sahabat beliau dan para salaf shalih setelah mereka, tentang peringatan terhadap bid'ah. Semua ini karena bid'ah itu merupakan penambahan dalam agama dan syari'at yang tidak diizinkan Allah serta merupakan tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashrani dalam penambahan ritual mereka dan bid'ah mereka yang tidak diizinkan Allah, dan karena melaksanakannya merupakan pengurangan terhadap agama Islam serta tuduhan akan ketidaksempurnaannya. Tentunya dalam hal ini terkandung kerusakan yang besar, kemungkaran yang keji dan bantahan terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu." [Al-Ma'idah: 3]. Serta penentangan yang nyata terhadap hadits-hadits Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan perbuatan bid'ah dan peringatan untuk menjauhinya.

Mudah-mudahan dalil-dalil yang kami kemukakan tadi sudah cukup dan memuaskan bagi setiap pencari kebenaran untuk mengingkari bid'ah ini, yakni bid'ah perayaan malam isra' mi'raj, dan mewaspadainya, bahwa perayaan ini sama sekali tidak termasuk ajaran agama Islam. Kemudian dari itu, karena Allah telah mewajibkan untuk loyal terhadap kaum muslimin, menerangkan apa-apa yang disyari'atkan Allah kepada mereka dalam agama ini serta larangan menyembunyikan ilmu, maka saya merasa perlu untuk memperingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin terhadap bid'ah ini yang sudah menyebar ke berbagai pelosok, sampai-sampai dikira oleh sebagian orang bahwa perayaan ini termasuk agama. Hanya Allah-lah tempat meminta, semoga Allah memperbaiki kondisi semua kaum muslimin dan menganugerahi mereka pemahaman dalam masalah agama. Dan semoga Allah menunjuki kita dan mereka semua untuk senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan konsisten padanya serta meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas itu. Shalawat, salam dan berkah semoga dilimpahkan kepada hamba dan utusanNya, Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
__________________________________________________________________________________

[1]. HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah.
[2]. HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah.
[3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-Idain.
[4]. HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah. Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah .

Hamil Di Luar Nikah Dan Masalah Nasab Anak Zina

• Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya?

• Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut?
__________________________________________________


Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya.
Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [al Israa`/17 : 32].

Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?

Untuk mengetahui permasalahan ini, berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.

Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami (Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Red) berkata:

1. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [1] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.

Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu) [3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [4]. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab di bawah ini:

1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turkiy).
2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142).
3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113).
4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal).

2. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah li'aan antara suami istri.
Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas (yakni bab tentang bagaimana anak itu menjadi laki-laki atau perempuan dan serupa dengan orang tuanya di dalam rahim, Red), maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian.[5]

3. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang istri berzina.
Apabila seorang istri berzina –baik diketahui suaminya [6] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam :

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). [Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari dan Muslim juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas]

Maksud sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.

Kejadian di atas di luar hukum li'aan dan perbedaannya ialah : kalau hukum li'aan suami menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li'aan. Dalam kasus li'aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li'aan, meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li'aan.[8]

4. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?

Jawabnya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu 'Abdil Bar yang dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari [9]. Untuk lebih jelasnya lagi, marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan seterusnya:

Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash Shidiq.
Ibnu Umar berkata :
Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, "Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)." Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, "Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?" Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, "Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!"

Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun.
[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra  dari jalan Ibnu Umar].[10]

Kedua: Fatwa Umar bin Khattab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para Shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para Shahabat [11] atau diketahui oleh mereka khususnya 'Umar. Dan semua para Shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma' di antara para Shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para Shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khattab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini:

Abu Yazid al Makkiy berkata, "Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itu pun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut, (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah, diajukanlah kejadian itu kapada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan untuk mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [12]. Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau."
[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy dengan sanad yang shahih].

Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas'ud:
Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An Nakha'i Al Kufiy :

عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ

Artinya : Dari Hammaam bin Harits din Qais bin Amr An Nakha'i Al Kufiy dari Abdullah bin Mas'ud tentang,"Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?' Jawab Ibnu Mas'ud, "Tidak mengapa yang demikian itu."
[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy secara mu'allaq dengan sanad yang shahih atas syarat Muslim]

Dari 'Alqamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas'ud. Lalu laki-laki itu bertanya,"Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu menikah dengan perempuan tersebut?" Kemudian Ibnu Mas'ud membaca ayat ini:

ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [13], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang. [An Nahl:119]

Berkata Alqamah bin Qais,"Kemudian Ibnu Mas'ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas'ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)." Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy. Kemudian Imam Baihaqiy juga meriwayatkan dari jalan lain yang semakna dengan riwayat di atas, akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas'ud membaca ayat : [14]

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan Dia lah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. [Asy Syuura : 25]. [15]

Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan: Setelah Ibnu Mas'ud membaca ayat di atas beliau berkata,"Hendaklah dia menikahinya!"

Keempat : Fatwa Ibnu Umar:
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya? Jawab Ibnu Umar, "Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)".

Kelima : Fatwa Jabir bin 'Abdullah :
Berkata Jabir bin 'Abdullah, "Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-." [Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq yang semakna dengan riwayat di atas].

Keenam : Fatwa Ibnu Abbas:
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?" Jawab beliau, "Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal." (Dikeluarkan oleh Baihaqiy  dengan sanad yang shahih.) [16]

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, "Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal." (Dikeluarkan Baihaqiy. Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan,"Tidak salah (yakni menikahinya).

Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas,"Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah." (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (dengan sanad yang hasan).

Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, "Yang petama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah." [Dikeluarkan Abdurrazzaq]

Dari Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?" Jawab beliau, "Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus." [Dikeluarkan Abdurrazzaq]

Demikain juga fatwa para tabi'in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. [Baihaqiy dan Abdurrazzaq]

Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui :
Pertama : Telah terjadi ijma' ulama yang didahului oleh ijma'-nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.

Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat, demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [18] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [19]. Ini, kemudian pertanyaan kedua kepada siapakah anak tersebut di-nasab-kan?

Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus yang seperti ini –dimana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu, "Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)." Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai denga zhahir-nya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, "… dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)."

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasab-nya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu A'lam. [20]

Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil itu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath Thalaq:4]

Kami jawab : Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.

Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya 'iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil di-thalaq suaminya, maka 'iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya 'iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu A'lam.

Kedua : Telah terjadi ijma' Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma' ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya!?

Apakah kita mau mengatakan bahwa kita ini lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?

5. Kejadian Yang Kelima: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?

Jawabnya : Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara' (Agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami telah jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi'iy dan Imam Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.

Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan beralasan kepada beberapa hadits :

Hadits pertama:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوا نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ

Artinya : Dari Abu Darda`, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan [21] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu kemah. Lalu beliau bersabda,"Barangkali dia [22] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [23] tersebut) mau menyetubuhinya!?"
Jawab mereka, "Ya."
Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya [24] bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?" [25] [Hadits shahih riwayat Muslim ].

Hadits kedua:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Artinya : Dari Abu Said Al Khudriy dan dia memarfu'kannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [26], "Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid." [Hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Ad Darimi]

Hadits ketiga:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ

Artinya : Dari Ruwaifi' Al Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah- ia berkata: Adapun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Hunain, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [27] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [28]. Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa-i [29] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari mkhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa-i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru mengembalikannya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad hasan.

Dan Imam Tirmidzi meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafazh:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ

Artinya : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain).

Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu A'lam!

Adapun masalah nasab anak dia di-nasab-kan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Gadis atau janda.
[2]. Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah.
[3]. Al Muhalla Ibnu Hazm. Al Majmu Syarah Muhadzdzab. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah .
[4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.
[5]. Fat-hul Baari. Nailul Authar.
[6]. Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum.
[7]. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya.
[8]. Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu.
[9]. Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah oleh Imam Ibnu Abdil Bar. Tafsir Fat-hul Qadir ( tafsir surat An Nisaa ayat 23) oleh Iam Asy Syaukani.
[10]. Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil lihat juga Mushannaf Abdur Razzaq.
[11]. Al Muhalla.
[12]. Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai melahirkan.
[13]. Kebodohan di sini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (Tafsir Ibnu Katsir ).
[14]. Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas'ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu A'lam.
[15]. Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq .
[16]. Al Mushannaf Abdurrazzaq.
[17]. Idem, maksud perkataan Ibnu Abbas diriwayat ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal.
[18]. Abdurrazzaq.
[19]. Bacalah kembali riwayat Umar bin Khattab.
[20]. Fatawa Islamiyah. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Al Mughni, Ibnu Qudamah. Al Muhalla. Fat-hul Bari (Syarah hadits). Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisaa` ayat 23. Dan lain-lain.
[21]. Perempuan ini adalah tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua.
[22]. Di sini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si fulan.
[23]. Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka, dengan menjadi tawanan fasakh-lah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim).
[24]. Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai 'iddah-nya yaitu sampai melahirkan dan yang tidak hamil ber-'iddah satu kali haidh sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua Insya Allah.
Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai melahirkan.
[25]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam , "Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya," yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu A'lam.
[26]. Authaas adalah suatu tempat di Thaif.
[27]. Ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak.
[28]. Penjelasan ini imma dari Ruwaifi' atau dari yang selainnya.
[29]. Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imma kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka.

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...