Hal-Hal Yang Membatalkan Islam
Dalam agama Islam ada hal-hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang
apabila ia mengerjakannya. Ia juga berarti melakukan perbuatan syirik
yang menghilangkan pahala amal dan akan kekal di Neraka. Allah tidak
akan mengampuni dosanya kecuali ia bertaubat. Hal-hal tersebut adalah.
[1]. Berdo’a dan meminta kepada selain Allah, seperti kepada para nabi
dan wali-wali yang sudah wafat, atau kepada mahluk hidup yang ghaib.
Firman Allah.
“Artinya : Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah yang tidak
dapat memberi manfaat dan tidak (pula) dapat memberi madharat kepadamu,
sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu maka sesungguhnya kamu kalau
begitu termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik)” [Yunus : 106]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa mati dalam keadaan menyembah seorang sekutu,
selain Allah, niscaya masuk neraka” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
[2]. Merasa kesal hatinya dengan tauhid dan enggan berdo’a kepada Allah
serta meminta pertolongan kepada para rasul atau wali-wali yang sudah
wafat, atau kepada makhluk hidup yang ghaib. Firman Allah tentang kaum
Musyrikin.
“Artinya : Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut,kesallah hati
orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, dan apabila
nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka
bergirang hati” [Az-Zumar : 45]
[3]. Menyembelih binatang untuk atau karena seorang rasul atau wali. Berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah (binatang)” [Al-Kautsar : 2]
[4]. Bernadzar untuk makhluk sebagai pendekatan dan penghambaan
kepadanya. Padahal semestinya hanya untuk Allah saja. Firman Allah.
“Artinya : Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak
yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. Karena
itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ali-Imran : 35]
[5]. Melakukan thawaf di sekeliling kuburan dengan niat ibadah. Karena
thawaf hanya dilakukan di sekliling Ka’bah, berdasarkan firman Allah.
“Artinya : …. Dan hendaklah mereka berthawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” [Al-Hajj : 29]
[6]. Tawakal dan berserah diri kepada selain Allah. Firman-Nya.
“Artinya : …. Maka bertawakkallah kepadaNya saja jika kamu benar-benar orang yang berserah diri” [Yubus : 84]
[7]. Ruku atau sujud dengan niat mengagungkan raja atau para pemimpin,
baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, kecuali yang melakukan hal
itu bodoh (tidak tahu). Karena ruku dan sujud adalah ibadah untuk Allah
saja.
[8]. Mengingkari salah satu rukun Islam, seperti shalat, zakat, puasa
dan haji. Atau mengingkari salah satu rukun iman, yaitu iman kepada
Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan iman
kepada taqdir yang baik dan yang buruk. Atau mengingkari hal-hal lain
yang sudah jelas dalam agama.
[9]. Membenci Islam atau sebagian dari ajaran Islam yang sudah merupakan
ijma’ para ulama,baik yang menyangkut masalah ibadah, muamalah, ekonomi
atau akhlak. Firman Allah.
“Artinya : Yang demikian itu adalah karena sebenarnya mereka benci
kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), lalu Allah menghapuskan
pahala amal-amal mereka” [Muhammad : 9]
[10]. Berolok-olok dengan ayat Al-Qur’an, hadits shahih atau salah satu hukum Islam yang telah disepakati. Firman Allah.
“Artinya : Katakanlah: apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasulNya
kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu telah
kafir sesudah beriman …” [At-Taubah : 65-66]
[11]. Mengingkari Al-Qur’an, meskipun sedikit saja, atau hadits shahih.
Ini dapat menyebabkan riddah (keluar) dari Islam apabila dilakukan
dengan sadar dan sengaja.
[12]. Mencela Allah, menghujat Islam, menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam atau memeperolok keadaan beliau, atau mengkritik ajaran yang
dibawanya. Itu semua menyebabkan kafir.
[13]. Mengingkari salah satu asma’, sifat atau af’al (perbuatan) Allah
yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, apabila
dilakukan bukan karena tidak tahu atau karena ta’wil.
[14]. Tidak mengimani seluruh rasul yang diutus oleh Allah untuk
menyampaikan petunjuk kepada manusia, atau mengurangi jumlah mereka.
Firman Allah.
“Artinya : Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya..” [Al-Baqarah : 285]
[15]. Memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, dengan meyakini
bahwa hukum Islam tidak sesuai untuk diterapkan, atau membolehkan
berhukum dengan selain hukum Islam. Firman Allah.
“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir” [Al-Maidah :
44]
[16]. Menjadikan selain Islam sebagai hakim (pemutus perkara), tidak
rela atau menolak hukum Islam, atau merasa keberatan dengan hukum Islam.
Firman Allah.
“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman
sehingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan
yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuh hati” [An-Nisa :
65]
[17]. Memberikan hak membuat undang-undang dan hukum kepada selain
Allah. Seperti system kediktatoran atau system lain yang membolehkan
untuk menentukan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Firman
Allah.
“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan agama yang tidak diizinkan Allah untuk mereka..?”
[Asy-Syuura : 21]
[18]. Mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah atau menghalalkan
sesuatu yang diharamkanNya. Seperti menghalalkan zina atau riba bukan
karena ta’wil. Firman Allah.
“Artinya : …. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [Al-Baqarah : 275]
[19]. Percaya kepada ajaran-ajaran yang merusak Islam. Seperti :
Komunisme, Atheisme, Freemasonry Yahudi, Sosialisme, Marxisme,
Sekularisme, Nasionalisme yang lebih mengutamakan orang Arab non-Muslim
daripada orang non-Arab yang muslim. Firman Allah.
“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam maka tidak akan
diterima sama sekali agamanya itu dan dia di akhirat termasuk orang yang
rugi” [Ali-Imran : 85]
[20]. Mengubah agama dan pindah dari Islam ke agama lain. Firman Allah.
“Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya dan mati
dalam keadaan kafir, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan
akhirat…” [Al-Baqarah : 217]
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mengubah agamanya maka ia harus dibunuh” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
[21]. Membantu orang Yahudi, Nasrani atau Kpmunis serta bahu membahu dengan mereka dalam melawan orang Islam. Firman Allah.
“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi walimu. Mereka itu satu sama lain
saling menjadi wali. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
walinya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka”
[Al-Maidah : 51]
[22]. Tidak mau mengkafirkan orang Komunis yang tidak percaya kepada
Tuhan, atau orang Yahudi dan Nasrani yang tidak percaya kepada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah sendiri telah
mengkafirkan mereka. FirmanNya.
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang
musyrik akan masuk Neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu
adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]
[23]. Pendapat sekelompok orang sufi tentang wihdatul wujud, yaitu bahwa
apa yang ada di bumi ini adalah Allah. Sampai ada pemimpin mereka yang
mengatakan ;
“anjing dan babi itu tiada lain
kecuali tuhan kita
dan Allah itu tiada lain
kecuali pendeta dalam gereja”
[24]. Berpendapat bahwa agama terpisah dari negara atau Islam tidak
mempunyai teori politik. Sebab pendapat ini adalah pendustaan terhadap
Al-Qur’an, Al-Hadits dan sirah (sejarah kehidupan) Nabi.
[25]. Berpendapat sebagaiaman yang dianut oleh sekelompok orang sufi
bahwa Allah menyerahkan kunci-kunci semua urusan kepada tokoh-tokoh
wali. Ini merupakan syirik dalam af’al (perbuatan) Allah dan
bertentangan dengan firmanNya.
“Artinya “ Allahlah yang memiliki kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi…” [Az-Zumar : 63]
Hal-hal yang membatalkan keislaman ini serupa dengan hal-hal yang
membatalkan wudhu’. Apabila seorang muslim melakukan salah satu hal
tersebut, maka hendaklah ia memperbaharui keislamannya, meninggalkan hal
yang membatalkannya dan bertaubat kepada Allah sebelum mati. Bila tidak
demikian, maka akan sia-sia dan terhapuslah amalnya serta akan kekal di
dalam Neraka Jahannam.
Allah berfirman.
“Artinya : Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah
amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” [Az-Zumar :
65]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah mengajarkan kepada kita agar berdo’a.
“Artinya : Ya Allah, kami memohon kepadaMu perlindungan dari perbuatan
syirik apapun yang kami ketahui, dan kami memohon kepadaMu ampunan atas
perbuatan (dosa) yang tidak kami ketahui” [Hadits Riwayat Ahmad, sanad
hasan]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment