Searching

Amalan dalam Shalat

Meminta Pertolongan Tangannya Sendiri dalam Shalat Jika Yang Dikerjakan Itu Termasuk Urusan Shalat

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Seseorang boleh saja di dalam shalatnya meminta pertolongan (mempergunakan) salah satu anggota tubuhnya sesuai apa yang dikehendakinya."[1]
 
Abu Ishak meletakkan tutup kepala di atas kepalanya ketika melakukan shalat dan juga melepaskannya.

Ali meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangannya yang kiri kecuali jika ia hendak menggaruk kulit tubuhnya atau membetulkan pakaiannya.[2]
 
 "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas
 

Perkataan yang Dilarang dalam Shalat
 
Abdullah (bin Mas'ud) r.a. berkata, "Kami pernah memberi salam kepada Nabi ketika beliau sedang shalat, lalu beliau menjawab.[3] Ketika kami pulang dari negeri Raja Najasyi, kami mengucapkan salam kepada beliau (yang sedang shalat), tetapi beliau tidak menjawab. Maka, kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, dulu kami memberi salam kepadamu dan engkau menjawabnya?' (Tapi sekarang kok tidak?).Beliau menjawab, 'Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan.' (Maka aku bertanya kepada Ibrahim, "Bagaimana yang Anda lakukan?" Dia menjawab, 'Aku menjawab dalam hati.')."

Diperbolehkan Mengucapkan Tasbih dan Tahmid dalam Shalat untuk Kaum Lelaki
 
 "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad

Orang yang Menyebut Nama Kaum dan Memberi Salam dalam Shalat Kepada Orang lain dengan Berhadap-hadapan, Padahal Orang yang Diberi Salam Itu Tidak Mengetahui
 
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Mas'ud

Bertepuk Tangan untuk Kaum Wanita
 
Zaid bin Arqam berkata, "Salah seorang di antara kami biasa bercakap-cakap dengan temannya di dalam shalat sampai turun ayat, 'Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.' Lalu kami diperintahkan diam."
 
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Mengucapkan tasbih untuk kaum lelaki, sedang bertepuk tangan untuk kaum wanita."

Orang yang Mundur Ke Belakang dalam Shalatnya atau Maju karena Ada Perkara yang Baru Datang Padanya

Hal ini diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'ad dari Nabi saw.[4]
 

Apabila Ibu Memanggil Anaknya dalam Shalat
 
Abu Hurairah r.a berkata, "Rasulullah menceritakan bahwa seorang ibu memanggil anaknya yang sedang shalat di tempat peribadatannya. Ibu itu berkata, 'Hai Juraij!' Lalu Juraij berkata (dalam hati), 'Ya Allah, ibuku (memanggilku), dan aku (sedang menunaikan) shalatku. Apakah yang harus aku perbuat?' Ibu itu memanggil lagi, 'Wahai Juraij!' Juraij berkata, 'Ibuku atau shalatku?' Ibunya memanggil lagi, 'Wahai Juraij!' Juraij berkata, 'Ya Allah, ibuku atau shalatku?' Ibu itu berkata, 'Ya Allah, semoga Juraij tidak mati sebelum ia melihat muka wanita pelacur terlebih dahulu.' Pada suatu ketika datang seorang wanita pelacur ke tempat peribadatannya, lalu ia melahirkan. Ketika ditanya, 'Anak siapa itu?' Wanita itu menjawab, 'Anak si Juraij, dan dia keluar dari tempat peribadatannya.' Juraij berkata, 'Mana wanita yang mengatakan anaknya adalah dariku? Juraij berkata, 'Wahai si kecil! Siapakah bapakmu?' Ia menjawab, 'Seorang penggembala kambing.'"

Mengusap Batu-Batu Kecil dalam Shalat
 
Mu'aiqib mengatakan bahwa Nabi saw bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu di kala sujud, "Jika kamu melakukan, maka sekali saja."

Membeberkan Kain/Pakaian dalam Shalat untuk Digunakan Sujud
 
 "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
 

Apa yang Boleh Dilakukan di Dalam Shalat
 
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. shalat dan setelah selesai beliau bersabda, "Sesungguhnya tadi ada setan yang menampakkan dirinya kepadaku (dan dalam satu riwayat: sesungguhnya Ifrit dari golongan jin menampakkan diri kepadaku tadi malam) dengan maksud supaya aku mengurungkan shalatku. Tetapi, aku dikaruniai kemampuan oleh Allah lalu mencekiknya. Sebenarnya aku ingin mengikat setan itu, supaya paginya kamu semua dapat melihatnya. Tetapi, kemudian aku teringat kepada ucapan (dalam satu riwayat: doa saudaraku) Nabi Sulaiman, 'Ya Tuhan, berikanlah kepadaku suatu kerajaan yang tidak Engkau berikan kepada seseorang sesudahku nanti.' Karena itu, Allah lantas mengusir setan (jin) itu dalam keadaan hina dina."

An-Nadhr bin Syumail berkata, "Lafal fadza'attuhu dengan huruf dzal, berarti aku mencekiknya; dan fada'attuhu dari firman Allah, 'Yauma yuda'uuna' yakni yudfa'uuna' 'ditolak'. Tetapi yang benar ialah fada'attuhu hanya saja diberi tasydid pada 'ain dan ta'. Dan ifrit artinya yang selalu durhaka, baik dari golongan manusia maupun jin, seperti lafal zibniyyah, kelompok Zabaniyah."
 

 Apabila Binatang Lepas dan Yang Mempunyai Masih Mengerjakan Shalat
 
Qatadah berkata, "Jika pakaian seseorang dicuri, ia boleh mengejar pencurinya, dan meninggalkan shalat."[5]
 
Al-Arzaq bin Qais berkata, "Pada suatu ketika kami berada di Ahwaz untuk memerangi kaum Khawarij. Pada suatu saat sewaktu kami berada di tempat dekat sungai (yang deras airnya), tiba-tiba ada seorang laki-laki yang sedang mengerjakan shalat dan di saat itu pula kendali binatang kendaraannya ada di tangannya. Binatang itu menariknya dan ia pun mengikutinya. (Dan dalam satu riwayat: lalu ia mengerjakan shalat, dan melepaskan kudanya, kemudian kuda itu lari. Lantas ia meninggalkan shalatnya dan mengejarnya hingga dapat menangkapnya, kemudian ia tunaikan shalatnya)." Syu'bah berkata, "Dia adalah Abu Barzah al-Aslami." Kemudian ada seseorang dari golongan kaum Khawarij berkata, "Ya Allah, berbuatlah sesuatu terhadap orang tua ini (Abu Barzah)." (Dan dalam satu riwayat: "Dan di kalangan kami terdapat seseorang yang mengemukakan pikirannya seraya berkata, 'Lihatlah orang tua ini, dia meninggalkan shalatnya hanya karena seekor kuda!) Sesudah orang tua itu shalat, ia berkata, 'Sesungguhnya aku telah mendengar apa yang kamu katakan tadi, (dan dalam satu riwayat: tidak ada seorang pun yang pernah berlaku kasar kepadaku sejak aku berpisah dari Rasulullah.), dan aku pernah berperang bersama Nabi enam kali, tujuh kali, atau delapan kali. Aku menyaksikan beliau memberikan kemudahan. Sesungguhnya aku lebih senang untuk mengikuti hewanku daripada meninggalkannya lalu hewan itu kembali ke tempat yang disukainya, hingga menyulitkanku.' (Dan dia berkata, "Sesungguhnya rumahku jauh, seandainya aku shalat dan aku tinggalkan, maka aku tidak datang kepada keluargaku hingga malam hari.")

Diperbolehkan Meludah dan Meniup dalam Shalat
 
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, "Nabi meniup tanah di dalam sujudnya pada waktu shalat kusuf."[6]
 

Orang yang Bertepuk Tangan di Dalam Shalat karena Tidak Mengerti, Maka Shalatnya Tidak Batal
 
Dalam hal ini terdapat hadits Sahl bin Sa'ad dari Nabi saw.[7]
 

Apabila kepada Orang yang Shalat Dikatakan, "Majulah" atau "Nantikanlah" Lalu Ia Menantikan, Maka Shalatnya Tidak Batal[8]
 
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad


Tidak Boleh Menjawab Salam dalam Shalat

Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Rasulullah mengutusku dalam suatu keperluan. Aku berangkat, kemudian pulang,, dan aku telah menunaikannya. Aku datang kepada Nabi, lalu aku memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab.[9] Lalu timbullah sesuatu dalam hatiku yang Allah lebih mengetahui daripadaku. Aku berkata dalam hati, 'Barangkali Rasulullah mendapatkan aku (marah kepadaku karena) terlambat. Kemudian aku memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab. Maka, timbullah di dalam hatiku sesuatu yang lebih keras daripada yang pertama. Kemudian aku memberi salam kepada beliau, lalu beliau menjawab seraya bersabda, 'Yang menghalangiku menjawab atas salammu tadi adalah karena aku sedang shalat.' Beliau di atas kendaraan dengan menghadap arah bukan kiblat."

 
Mengangkat Tangan di Dalam Shalat karena Ada Suatu Perkara yang Sedang Dihadapi
 
 "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl
 

Meletakkan Tangan di Pinggang (Berkacak Pinggang) dalam Shalat
 
Abu Hurairah r.a. berkata, "Seseorang dilarang meletakkan tangan dipinggang (berkacak pinggang) dalam shalat."

Juga pada riwayat lain secara mu'allaq 'tanpa disebutkan sanadnya' dari Nabi saw. Dan, pada riwayat yang lain lagi dari Abu Hurairah, ia berkata, "Seseorang dilarang shalat dengan berkacak pinggang."[10]
 

Seseorang yang Memikirkan Sesuatu dalam Shalat

Umar r.a. berkata, "Aku betul-betul pernah mempersiapkan pasukanku sedangkan ketika itu aku dalam shalat."[11]
 


[1] tidak ada orang yang me-maushul-kannya. Al-Hafizh juga tidak menyebut-nyebutnya.
 
[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath, juga oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya , dan dia berkata, "Isnadnya hasan."
 
[3] Yakni menjawab salam dengan ucapan juga. Karena, kalau tidak begitu, maka sesungguhnya terdapat riwayat yang sah yang menerangkan bahwa Nabi menjawab salam dengan isyarat kepalanya dalam kisah ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh as-Sirah di dalam Musnad-nya dengan sanad yang bagus.

[4] Imam Bukhari menunjuk kepada hadits Sahl, tetapi boleh jadi sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh bahwa yang dimaksud adalah hadits Sahl.

[5] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Mushannaf-nya  dengan sanad sahih dari Qatadah.

[6] Di-maushul-kan oleh Ahmad, Nasa'i, dan lain-lainnya, dan hadits ini sudah ditakhrij di dalam risalahku mengenai shalat kusuf, dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya

[7] Yaitu yang tertera pada nomor 376.

[8] As-Sindi berkata, "Maksud penyusun (Imam Bukhari) bahwa orang yang sedang shalat menjaga keadaan orang lain, atau mematuhi sebagian perintahnya, tidaklah membatalkan shalat.

[9] Yakni tidak menjawab dengan perkataan, melainkan dengan isyarat, karena di dalam Shahih Muslim  disebutkan, "Lalu beliau berisyarat kepadaku." Dan dalam riwayat lain, "Lalu beliau berbuat kepadaku dengan tangannya." Al-Hafizh berkata, "Jabir tidak mengerti bahwa maksud isyarat Nabi itu adalah jawaban kepadanya. Karena itu, ia berkata, 'Maka, timbullah sesuatu dalam hatiku yang Allah lebih mengetahui daripadaku', yakni kesedihan."

[10] Di-maushul-kan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud , dan al-Hafizh menisbatkannya kepada penyusun (Imam Bukhari). Yang dimaksudkan olehnya ialah riwayat sesudahnya yang diriwayatkan dengan menggunakan fi'il mabni majhul 'kata kerja pasif' sebagaimana Anda lihat.

[11] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih dari Umar.

No comments:

Post a Comment

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...