Sujud
Sahwi Apabila Berdiri dari Rakaat Kedua Shalat Fardhu (Tanpa Duduk Tasyahud
Awal)
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin
Buhainah
Apabila Melakukan Shalat Lima Rakaat
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud
Jika Bersalam Setelah Mendapat Dua Rakaat atau Tiga Rakaat, lalu Sujud (Sahwi)
Dua Kali Seperti Sujudnya Shalat atau Lebih Lama dari Itu
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu
Hurairah
Sa'ad (bin
Ibrahim) berkata, "Aku melihat Urwah ibnuz Zubair shalat magrib dua rakaat, lalu
salam dan berbicara. Kemudian shalat untuk memenuhi yang tertinggal, dan
bersujud dua kali. Ia, berkata, 'Demikianlah apa yang pernah dikerjakan oleh
Nabi.'"[1]
Orang
yang Tidak Bertasyahud dalam Dua Sujud Sahwi
Anas dan Aa-Hasan mengucapkan salam dan tidak membaca tasyahud (dalam sujud sahwi).[2] Qatadah berkata, "Tidak perlu membaca tasyahud (dalam sujud sahwi)."[3]
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah
Dari Salamah
bin 'Alqamah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Muhammad (bin Sirin), apakah
dalam sujud sahwi itu membaca tasyahud?" Muhammad menjawab, "Hal itu tidak
terdapat dalam hadits Abu Hurairah."[4]
Orang
yang Bertakbir dalam Kedua Sujud Sahwi
Apabila Tidak Ingat Berapa Rakaat yang Sudah Dikerjakan dalam Shalat, Hendaklah
Bersujud Dua Kali Sambil Duduk
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah
Kelupaan dalam Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah
Ibnu Abbas r.a. bersujud dua kali sesudah melakukan witir.[5]
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu
Hurairah
Jika
Orang yang Sedang Shalat Diajak Bicara Lalu Ia Memberi Isyarat dan Mendengarkan
Pembicaraannya
Kuraib
mengatakan bahwa Ibnu Abbas, Miswar bin Makhramah, dan Abdurrahman bin Azhar
mengirimnya supaya pergi ke tempat Aisyah. Mereka berkata, "Sampaikanlah salam
kami kepadanya dan tanyakanlah kepadanya perihal dua rakaat sesudah shalat
ashar. Katakanlah kepadanya bahwa kami semua telah diberi tahu oleh seseorang
bahwa engkau (Aisyah) juga mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudah ashar
itu. Padahal, engkau telah mendapatkan berita dari Nabi bahwa beliau melarang
melakukan shalat sunnah itu." Ibnu Abbas berkata, "Aku pernah memukul orang yang
bersama dengan Umar ibnul Khaththab karena mengerjakan shalat sunnah dua rakaat
sesudah mengerjakan shalat ashar itu." Kemudian Kuraib berkata, "Lalu aku
memasuki tempat Aisyah. Aku menyampaikan apa yang diperintahkan oleh ketiga
orang itu." Maka, Aisyah berkata, "Bertanyalah kepada Ummu Salamah." Kemudian
Kuraib keluar dari tempat Aisyah dan menuju kepada tiga orang yang mengutusnya
tadi. Lalu, ia memberitahukan kepada mereka apa yang dikatakan Aisyah itu.
Kemudian mereka menyuruhnya kembali kepada Ummu Salamah dengan maksud
sebagaimana ketika mereka menyuruhnya ke tempat Aisyah. Ummu Salamah berkata,
"Aku mendengar Nabi melarang shalat sesudah ashar. Kemudian aku melihat beliau
melakukan shalat itu setelah beliau selesai melakukan shalat ashar. Kemudian
beliau masuk dan di tempat aku ada beberapa wanita Anshar, lalu aku mengutus
seorang wanita (dan dalam satu riwayat: pembantu laki-laki) kepada beliau.
Aku katakan kepadanya, 'Berdirilah di samping beliau, katakan olehmu kepada
beliau, 'Ummu Salamah bertanya kepada engkau, "Wahai Rasulullah, aku mendengar
engkau melarang shalat dua rakaat sesudah shalat ashar ini, tetapi engkau
melakukannya?" Jika beliau mengisyaratkan dengan tangan supaya engkau mundur,
maka mundurlah dari beliau.' Lalu anak wanita itu melakukannya. Nabi
mengisyaratkan dengan tangan, kemudian aku mundur dari beliau. Ketika beliau
berpaling, beliau bersabda, 'Wahai putri Abu Umayyah, engkau menanyakan tentang
dua rakaat sesudah shalat ashar. Sesungguhnya orang-orang dari Abdul Qais datang
kepadaku (menyampaikan keislaman kaumnya), lalu mereka menyibukkan aku (sehingga
aku ketinggalan) dari dua rakaat sesudah zuhur. Maka, kedua rakaat yang
kukerjakan setelah shalat Ashar itulah sebagai gantinya.'"
Memberi Isyarat dalam Shalat
Kuraib berkata dari
Ummu Salamah dari Nabi saw.[6]
[1] Urwah bin Zubair ini seorang Tabi'in yang tidak
mendapati zaman Nabi saw. Oleh karena itu, hadits ini mursal, dan Imam Bukhari
meriwayatkannya sebagaimana yang terjadi pada akhir hadits yang diisyaratkan
tadi dari jalan Abu Salamah dari Abu Hurairah secara maushul. Al-Hafizh Ibnu
Hajar berkata, "Riwayat mursal Urwah ini untuk menguatkan jalan periwayatan Abu
Salamah yang maushul, dan boleh jadi Urwah meriwayatkannya dari Abu
Hurairah."
[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dari
jalan Qatadah dari Anas dan al-Hasan.
[3] Al-Hafizh berkata, "Demikianlah yang aku jumpai dalam
buku asal dari al-Bukhar. Tetapi, hal ini perlu mendapat perhatian, karena Abdur
Razzaq meriwayatkannya dari Ma'mar, dari Qatadah, katanya, 'Bertasyahud pada dua
sujud sahwi dan mengucapkan salam.' Maka, kemungkinan lafal 'tidak' di dalam bab
ini sebagai tambahan, atau Qatadah mempunyai pendapat yang berbeda dalam masalah
ini.'"
[4] Tidak terdapat dari lainnya melalui jalan yang dapat
dijadikan hujah. Hadits Ibnu Mas'ud adalah mungkar sebagaimana sudah aku tahqiq
di dalam Dha'if Abi Dawud. Demikian juga dengan hadits Imran
sebagaimana dapat Anda lihat di sana .
[5] Al-Hafizh berkata, "Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang sahih dari Abul Aliyah. Ia berkata, 'Aku melihat Ibnu Abbas bersujud dua kali sesudah shalat witir.' Ia mengaitkan riwayat ini dengan judul bab di mana Ibnu Abbas berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib, tetapi dalam hal itu ia melakukan sujud sahwi (ketika ada yang terlupakan)." Aku (al-Albani) mengatakan, "Riwayat ini tidak aku dapati di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah sebagaimana dugaan al-Hafizh, dan tidak ada penegasan tentang pengaitannya dengan bab ini. Karena, dua kali sujud sesudah witir itu boleh jadi sebagai kiasan mengenai shalat dua rakaat yang secara sah diriwayatkan dari Nabi sesudah witir sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim dan lainnya. Maka, Ibnu Abbas dalam hal ini mengikuti Nabi. Karena itulah, Ibnu Abi Syaibah tidak memasukkannya di dalam bab 'Seseorang Terlupa dalam Shalat Sunnah, Apakah yang Harus Diperbuat?' Namun, dia juga membawakan dalam bab ini dengan sanad sahih dari Sa'id ibnul-Musayyab, katanya, "Dua sujud sahwi dalam shalat sunnah itu seperti dua sujud sahwi dalam shalat wajib." Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq juga meriwayatkan dari beberapa orang tabi'in bahwa mereka berpendapat tidak perlu sujud sahwi bagi orang yang terlupa dalam shalat sunnah. Akan tetapi, pendapat Sa'ad dan lainnya yang mengharuskan sujud sahwi lebih tepat, karena sesuai dengan keumuman beberapa hadits seperti sabda Nabi, 'Li kulli sahwin sajdataani ba'da maa sallama' 'tiap-tiap kelupaan terdapat dua sujud sahwi sesudah salam', diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dan lainnya, dan hadits ini telah aku takhrij dalam Shahih Abu Dawud dan Irwaa-ul Ghalil
[6] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam hadits sebelumnya
No comments:
Post a Comment