Seorang muslim beranggapan bahwa kebanyakan hewan adalah makhluk mulia,
maka dari itu ia menyayanginya karena Allah sayang kepada mereka dan ia
selalu berpegang teguh kepada etika dan adab berikut ini.
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :
"Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)" [HR Al-Bukhari : 2363]
"Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi" [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]
ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء
"Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit" [HR At-Tirmdzi : 1924]
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan
burung sebagai sasaran memanah.
لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا
"Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai
sasaran" [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat
Ahmad : 6223]
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk
dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena beliau
juga telah bersabda. "Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan
burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya". Beliau
mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung
berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh
salah seorang sahabat" [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]
3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka
apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan
apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam
penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan
sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya" [HR Muslim :
1955]
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan
membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia
tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda : "Seorang perempuan masuk neraka
karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk
neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan
tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia
membiarkannya memakan serangga di bumi" [HR Al-Bukhari : 3482]
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api" [HR Abu Daud : 2675, hadits shahih]
5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala,
ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah
bersabda, " Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu
halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang
putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali" [HR Muslim
: 1198]. Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking
dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga
binatang ternak yang tergolong na'am untuk maslahat, sebab telah
diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang
mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na'am (unta, kambing
dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam
beliau bersabda, "Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka
keledai ini" [HR Muslim : 2117]
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah" [Al-Munafiqun : 9]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan
dengan kuda : "Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi
pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang
menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang
yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput
atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal
di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat
pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki
satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi
pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi
pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin
menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak
Allah Subhanahu wa Ta'ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka
kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal)
oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam,
maka kuda itu mendatangkan dosa baginya" [HR Al-Bukhari : 2371]
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang
muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai
pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari'at Islam,
syari'at yang penuh rahmat, sayari'at yang serat dengan kebaikan bagi
segenap makhluk, manusia ataupun hewan.