Ini yang disebut oleh sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut
pula "jildu 'umairah" dan 'istimna" (onani). Jumhur ulama
mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala
ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.
"Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari
yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas".
[Al-Mu'minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak
bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah
melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan
Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa
kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu
adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak.
Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya
sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di
dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban
anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk
itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan
lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat
Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi
hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja
yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir
terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan
jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang
mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih
menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang
belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat
membentenginya". [Muttafaq 'Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : "Barangsiapa yang belum
mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya,
akan tetapi beliau mengatakan : "Dan barangsiapa yang belum mampu
hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya".
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu
menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan
bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda
dengan nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana.
Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat
pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
"Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah
Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang
hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin
menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan
Allah". [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment