Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para
pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan
perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak
rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit,
maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan
upah yang sedikit itu. Kami lihat para karyawan pemerintah, saat
menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika
terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah
disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya” [1]
Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit
Tidak diargukan lagi, bahwa menangguhkannya hingga dua bulan atau lebih
akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka
megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri.
Penangguhan itu tentu mengantarkan mereka kepada kelaparan, kesuliatn,
tidak adanya pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan
kezhaliman yang besar. Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat
hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka
ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka
lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena
tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi.
Wallahu ‘alam
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Hal ini merujuk kepada kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja
sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika
ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh
ditugaskan menjahit. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh
dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang
bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya.
Karena masing-masing mereka memiliki keahlian tersendiri, maka dari itu
majikan harus menepati janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas
yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan
bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan panjangan waktu kerja.
Biasanya , pekerja itu bekerja selama tujuh atau delapan jam per hari.
Jika telah disepakati suatu pekerjaan tertentu dengan jam kerja tertentu
serta masa kerja tertentu, maka tidak boleh dilanggar.
Tetapi jika sama-sama rela untuk merubah bidang pekerjaan, atau
mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau
mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara keduanya. Jika
tidak ada kesepakatan baru, maka pekerja itu harus diberi insentif
tambahan karena adanya tambahan pekerjaan dari yang telah disepakati.
Wallahu a’lam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment