Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat)
bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"
Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam
satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga
memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam
menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan
negeri-negeri lainnya.
Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit
saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi
sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak,
maka tidak usah di potong.
[Disalin dari Kitab Majmuah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani,, Pustaka At-Tauhid]
HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".
Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi
Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di
antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita"
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]
SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami
berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya
bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang
wanita tidak melakukan khitan ?"
Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment