MODEL PAKAIAN ANAK YANG TERLARANG
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum memakaikan baju pada anak-anak yang ada gambar bernyawa ?
Jawaban
Ahlul Ilmi (para ulama) menetapkan hukumnya haram memakaikan pakaian
pada anak kecil yang dikenakan orang dewasa. Pakaian yang bergambar
hidup haram dipakai orang dewasa, demikian juga hukumnya tidak boleh
dipakai anak-anak. Dan memang demikian hukumnya. Seyogyanya kaum
muslimin memboikot model pakaian yang seperti ini agar orang-orang yang
berniat jahat dan rusak tidak menyusup masuk kepada kita melalui
sudut-sudut ini. Kalau benar-benar diboikot maka mereka tidak akan
menemukan akses untuk memasoknya ke negeri kita.
[Majmu Fatawa wa Rasa’il 3/158]
TIDAK BOLEH BERPAKAIAN BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu ‘alaikum
warahmatullah wabarakatuh. Begitu banyak pemajangan gambar-gambar orang
dewasa maupun anak-anak di counter-counter perdagangan. Gambar-gambar
tersebut merupakan potret artis internasional atau tokoh-tokoh terkenal
sebagai sarana pengenalan satu jenis atau berbagai jenis produk, parfum
misalnya. Ketika kami tegur, para pemilik toko menangkis bahwa
gambar-gambar tersebut tidak mujassamah (membentuk tubuh) artinya tidak
haram pemasangannya, dan ini juga bukan upaya meniru ciptaan Allah.
Mereka mengklaim pernah membaca fatwa Syaikh di harian Al-Muslimun yang
isinya bahwa gambar yang mujassamah saja yang haram, lainnya tidak. Kami
ingin penjelasan lebih lanjut. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum
warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Waalaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Orang yang menisbatkan fatwa gambar yang terlarang, hanyalah yang
mujassam lainnya tidak, kepada kami sungguh dia telah berbohong atas
nama kami. Padahal kami adalah tidak boleh mengenakan pakaian yang ada
gambar bernyawa baik pada pakaian orang dewasa atau anak-anak, juga
tidak boleh menyimpan photo-photo (dengan gambar bernyawa) sebagai
kenangan atau lainnya kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan
mendesak, seperti kartu tanda penduduk, atau surat-surat izin.
[Fatawa Islamiyah 4/364]
MEMAKAIKAN PAKAIAN MINIM PADA ANAK
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ibu-ibu
–semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka- memakaiakan putri-putri
mereka pakaian-pakaian yang tidak menutupi betis. Jika kami menasehati,
mereka berdalih, kami dulu juga memakai pakaian tersebut sebelumnya
(waktu kecil) dan ternyata tidak membahayakan kami (tidak menghalangi
kami untuk memakai hijab) saat kami dewasa. Bagaimana menurut pendapat
Syaikh ?
Jawaban
Menurut saya, tidak sepantasnya seseorang memakaikan putrinya dengan
pakaian model tersebut meski masih kecil. Sebab cara seperti itu akan
menjadi kebiasaannya dan dia akan menganggap remeh. Tapi kalau dia
terbiasa berpakaian sopan sejak dini, maka ia akan terbiasa juga dengan
pakaian tersebut ketika dewasa. Wasiat saya bagi para muslimah, agar
meninggalkan model pakaian luar negeri yang berasal dari musuh agama,
dan sebaliknya hendaklah ia membiasakan putri-putri mereka mengenakan
pakaian yang menutup badan dan mendidik rasa malu lantaran rasa malu
termasuk bagian dari iman.
[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/845]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment