Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Hari apa
yang paling utama untuk menamai anak, sesudah kelahirannya langsung atau
pada hari ke tujuh? Apakah boleh dirayakan bersama dengan orang-orang
yang tercinta, para sahabat dan tetangga ?
Jwaban
Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh menamainya pada hari
kelahirannya atau pada hari ke tujuh, masing-masing memiliki dasar
hukumnya. Imam Al-Bukhari dan Muslim membawakan suatu hadits dari Sahl
bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata.
“Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pada hari kelahirannya. Rasulullah memangkunya. Sedangkan
ayahnya duduk. Rasulullah memainkan sesuatu di hadapan sang bayi. Abu
Usaid meminta orang lain untuk mengambil Usaid dari pangkuan Rasulullah.
Maka diambillah bayi itu dari pangkuan Rasulullah, Rasulullah bertanya :
“Dimana bayinya”. Abu Usaid menjawab : “Kami pindahkan wahai
Rasulullah”. Lalu beliau bertanya : “Siapa namanya?”. Ayahnya menjawab :
“Fulan”. Rasulullah menyanggah : “Tidak, namanya (yang tepat)
Al-Mundzir”.
Dalam Shahih Muslim dari hadits Sulaiman bin Al-Mughirah dari Tsabit
dari Anas, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
“Malam ini bayiku lahir, Aku beri nama mirip nama moyangku, Ibrahim”.
Dari Samurah Radhiyallahu ‘anhu, Imam Ahmad dan Ahlus Sunnah meriwayatkan, ia berkata : “Rasulullah bersabda :
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke
tujuh (kelahirannya) sekaligus dinamai dan dicukur rambut kepalanya”
[At-Tirmidzi menetapkan hadits ini Hasan Shahih]
Wabillahit taufiq. Washallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
[Fatawa Islamiyah 4/489]
HUKUM MERAYAKAN PEMBERIAN NAMA ANAK
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah
boleh orang-orang yang tercinta, tetangga dan kawan-kawan berkumpul pada
hari penamaan bayi? Apakah ini bid’ah dan kekufuran?
Jawaban
Merayakan hari pemberian nama kepada bayi bukan sunnah Nabi, juga tidak
pernah terjadi pada sahabat semasa Nabi masih hidup. Barangsiapa
melakukannya dengan keyakinan sebagai bagian dari ajaran Islam, maka ia
telah berbuat perkara baru dalam agama. Dan ini adalah suatu bid’ah yang
tertolak darinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama kami yang bukan darinya maka akan tertolak”
Tetapi ini bukan tindakan kufur.
Jika perkumpulan itu hanya sekedar ekspresi kegembiraan dan kebahagian
atau undangan makan daging aqiqah, tidak dilakukan sebagai sunnah, maka
tidak masalah. Telah diriwayatkan dari Rasulullah secara shahih riwayat
yang menunjukkan disyariatkannya penyembelihan hewan aqiqah dan penamaan
bayi pada hari ke tujuh.
[Fataw Islamiyah 4/490]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment