Searching

Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya.

[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]

Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala boleh dilakukan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]

No comments:

Post a Comment

NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI

Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...