Pendahuluan
Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham.
Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi
perantara antara penjual dengan pembeli.

Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana
penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan
perjanjian jual beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring
kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis
paparkan sebentar lagi.
Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan
kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram,
monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/
berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa
itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam
pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa
bumi atau bencana alam lainnya!
Macam-Macam Transaksi Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya
1). Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi
melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2
kali 24 jam.
2). Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah
beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi.
Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan
oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.
Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terka-dang menggunakan
kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang
sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli
tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya
semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk
melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya
transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi
kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih
sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini
memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak
pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih
tersebut.
Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa mem-berikan
pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagai-mana yang
dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu: menyerahkan modal kepada
orang yang mau berniaga dengan menerima seba-gian keuntungannya.
Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi
antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang
yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.
Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan me-ngandalkan cara
jual beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni pre-diksi aktivitas harga
pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.
Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1. Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2. Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang
tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang
contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati
dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak
yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang
membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada
tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada
hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama
jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya
bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian
atau kinerja perusahaan tersebut.
Berbagai Dampak Positif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan
penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun
transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun
barang-barang komoditi.
2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan, perda-gangan dan proyek
pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada
orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang
mengeluarkan saham-saham itu tidak me-matok harga murni untuk para
pemiliknya.
4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang
serta barang-barang komoditi, yakni per-gulatan semua hal tersebut dalam
dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.
Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham
Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:
1. Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah
jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar
saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli
adalah adanya serah terima dalam barang yang disyaratkan ada serah
terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang
tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau
barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar
sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil
uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana
syaratnya jual beli As-Salm.
3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang
yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya
kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual beli ini terjadi secara
berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga
transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya
ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual
barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai
pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran
penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari
keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila
sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang
dilakukan para pejudi.
4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan
sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar
bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka
miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga
lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan
para penjual lain merasa kesulitan.
5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpang-kal dari
dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar.
Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepe-nuhnya bersandar pada
mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh
jual beli. Namun justru terpe-ngaruh oleh banyak hal, sebagian
diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal
dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan
menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Di sinilah tersembunyi bahaya
besar menurut tinjauan syariat. Karena cara demikian menyebabkan
ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk
sekali pada perekonomian yang ada.
Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian
besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro,
sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada
akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali
dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin
jatuh se-hingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka
itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor
besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah
dengan harapan akan bisa meninggikan harga-nya dengan banyaknya
permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung
sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor
kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang
berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun
terjadi di pasar komoditi komersial.
Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di
kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada
suatu saat dalam dunia ekonomi menyebab-kan hilangnya modal
besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini
bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak
mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di
dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu
dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak
modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam
waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat ben-cana alam dan
gempat bumi.
Hukum-Hukum Syari'at Tentang Transaksi Bursa Saham
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada
yang bersifat instant, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka
dengan syarat uang di muka. Di lihat dari objeknya terkadang berupa jual
beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham
dan giro.
Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga
tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus
dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan
hukumnya secara terpisah.
Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah
merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan
ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah.
Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan
sebagai berikut:
Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar
tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para
pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli.
Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha
yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin
melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan
tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da
mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut
terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut
syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan
uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan
hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus
di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di
dalamnya satu persatu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam
kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada
serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah
transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang
haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam
kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm.
Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum
diterimanya.
Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan
dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan
penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan
usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan
minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham
tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi
piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah
dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli
yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap
barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada
dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa
tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang
tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan
menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang
oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu
'alaihiw wa sallam bahwa beliau bersabda,
"Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."[1]
Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang
shahih dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli,
sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.[2]
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm
yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua
hal:
a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi.
Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa.
Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih
dahulu dalam transaksi.
b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan
saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah
tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada
para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif
melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual
beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam
berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban
untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka
sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di
Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka
hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan
harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak
pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka
kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah
dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah
berfirman:
"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain),
karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang
demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa."
[Al-An'am: 153]
Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Juru Penolong yang memberikan taufik,
yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan
salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. At-Tirmidzi, Kitabul Buyu', An-Nasa-i, Kitabul Buyu', Abu Dawud, Kitabul Buyu'
[2]. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya V:191. Diriwayatkan oleh Abu Dawud
No comments:
Post a Comment