Dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Emas dijual dengna emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan
tangan. Dan jika bagian-bagian ini berbeda, maka juallah sekehendak hati
kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika”.
Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih
keduanya, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dimana dia
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama
banyaknya, janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya,
dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta
janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan
janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian tunai dan sebagian
lainnya ditangguhkan”.
Dalam lafazh lain disebutkan.
“Artinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan
tangan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan berarti dia telah
melakukan praktek riba. Yang mengambil dan yang memberi sama
(kedudukannya)” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari]
Dan tidak diragukan lagi bahwa nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
menunjukkan pengharaman kedua macam riba, riba fadhl dan riba nasi’ah,
tidak ada perbedaan, baik yang terjadi antara orang muslim dengan muslim
maupun orang muslim dengan orang kafir yang menjadi musuh Allah. Islam
dan kaum muslimin. Semua nash-nash tersebut secara tegas mengharamkan
seluruh akad yang berbau riba, meskipun para pelaku akan tersebut
mempunyai agama yang berbeda,
Mengenai banyaknya kaum muslimin yang miskin di Amerika dan tingginya
kebutuhan mereka akan bantuan dan belas kasihan tidak berarti
membolehkan pengambilan riba dari bank atau orang lain untuk membantu
fakir miskin serta menghilangkan kesusahan dari mereka, baik mereka itu
berada di Amerika maupun negara lainnya. Yang demikian itu bukan suatu
hal darurat yang membolehkan mereka melakukan apa yang diharamkan oleh
Allah melalui nash-nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karena masih adanya
sarana lain untuk berbuat baik dan mengasihi mereka sebagai upaya
menutupi kebutuhan mereka dan menghilangkan kesusahan mereka.
Selain itu, apa yang disebutkan bahwa bank itu milik musuh-musuh Islam
tidak bisa dijadikan alasan membolehkan pengambilan riba dari bank
selama mu’amalah damai dalam bentuk dagang dan budaya masih berdiri
antara kita dan mereka serta saling menguntungkan kedua belah pihak.
Barangsiapa yang di dalam hatinya terdapat kebencian terhadap
musuh-musuh Islam, serta tidak ingin orang-orang kafir mencari rizki
melalui perantaraan dirinya yang menolong mereka dalam urusan dunia
mereka, atau mungkin menolong mereka untuk melakukan tipu daya terhadap
kaum muslimin, maka hendaklah dia tidak menabung di bank-bank mereka,
dimana mereka hanya akan mengambil manfaat dan bersenang-senang dalam
kehidupannya. Dan hendaklah dia memberikan uangnya itu kepada orang yang
bisa mengelolanya, baik secara bersama-sama dengan bagi keuntungan,
atau bisa juga dikelola tanpa mitra.
Jika hal itu tidak mudah untuk dilakukan, maka hendaklah dia
menitipkannya kepada selain mereka, itupun kalau terpaksa menabung dan
tanpa mengambil bunga kepadanya. Sampai kaum muslimin sudah mulai
mendirikan bank-bank Islami sehingga orang muslim akan lebih mudah untuk
menitipkan uangnya disana. Dengan demikian, dia akan lebih aman
menyimpan uangnya, insya Allah, sekaligus akan menjadi penopang bagi
mereka untuk melangkah maju dengan pelayanan secara Islami sehingga kita
tidak lagi membutuhkan bank-bank yang menjalankan praktek riba.
Wallahul Muwaffiq.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor
1803. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi’i]
No comments:
Post a Comment