“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu” [Al-Baqarah :
278-279]

Kedua
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak
didirikan atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada
sebagian transaksinya, seperti Safula Company dan semisalnya dari
perusahaan yang terdapat di dalam pertanyaan di atas. Perusahaan seperti
ini, hukum asalnya adalah dibolehkan menanam modal disana, akan tetapi
bila yang lebih dominan adalah perkiraan bahwa sebagian transaksinya
mengandung riba, maka sikap yang wara’ (selamat) adalah meninggalkannya
dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar)
berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan)
agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang
syubhat berarti telah terjerumus ke dalam hal yang diharamkanm” [HR
Al-Bukhari, kitab Al-Iman (52) Muslim, ibaid, hal. 1599]
Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan
yang wara’, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil
keuntungan-keuntungannya dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib
baginya untuk melepaskan diri (menghindari) darinya, dengan cara
mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal dan kebajikan, seperti
memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. Jadi, dia tidak
boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub (ibadah) kepada
Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima kecuali
yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan
tanggungan diri dari dosanya.
Akan tetapi hendaknya yang dia niatkan adalah melepaskan diri
(menghindar) darinya agar selamat dari dosanya sebab tidak ada jalan
keselamatan darinya kecuali dengannya.
Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka
dia dapat melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara
mengalokasikannya sebanyak separuh keuntungan sebagai yang telah kami
singgung sebelumnya.
[Ditulis oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, pada tanggal 21-4-1412]
“Artinya : Dan betolong-tolonglah kamu diatas berbuat kebajikan dan
taqwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan di atas perbuatan dosa dan
pelanggaran” [Al-Madidh : 2]
No comments:
Post a Comment