Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu
kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang
harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima
dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka
hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau
proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena
seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum
muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah
diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk
MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan
dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika
orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan
termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita
keselamatn dan kesejahteraan.
HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan
uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke
bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu,
jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka
memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka
mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi tahun
berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah
dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus
menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu
bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai
haknya.
Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan
seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh
mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar
Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau
tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang
tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR
Muslim, kitab Az-Zakah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment