Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum perkataan, 'fulan Syahid ?'.
Jawaban.
Jawaban atas hal itu adalah bahwa seseorang dikatakan syahid itu dengan dua sisi yaitu :
Pertama.
Hendaknya terikat dengan suatu sifat, seperti : Dikatakan bahwa setiap
orang yang dibunuh fisabillah adalah syahid, orang yang dibunuh karena
membela hartanya adalah syahid, orang yang mati karena penyakit thaun
adalah syahid dan yang semacamnya. Ini adalah boleh sebagai mana yang
terdapat dalam nash, dan karena kamu menyaksikan dengan apa yang
dikhabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang kami
maksud boleh adalah tidak dilarang. Jika menyaksikan hal itu, maka
wajiblah membenarkan khabar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua.
Menentukan syahid bagi seseorang, seperti kamu mengatakan kepada
seseorang, dengan menta'yin bahwa dia syahid. Ini tidak boleh kecuali
yang disaksikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau umat
sepakat atas kesyahidannya. Al-Bukhari dalam menerangkan hal ini ia
berkata : Bab. Tidak Boleh Mengatakan Si Fulan Syahid. Ia berkata dalam
Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu tidak memvonis syahid kecuali ada
wahyu. Seakan dia mengisyaratkan hadits Umar, bahwa beliau berkhutbah.
"Dalam peperangan, kalian mengatakan bahwa si fulan syahid, dan si fulan
telah mati syahid. Mudah-mudahan perjalanannya tenang. Ketahuilah,
janganlah kalian berkata demikian, akan tetapi katakanlah sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Barangsiapa mati di
jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid". Ini adalah hadits hasan yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa'id bin Manshur dan lainnya dari jalur
Muhammad bin Sirrin dan Abi Al-A'jafa' dari Umar.
Karena persaksian terhadap suatu hal yang tidak bisa kecuali dengan
ilmu, sedang syarat orang menjadi mati syahid adalah karena ia berperang
untuk meninggikan kalimat Allah yang tinggi. Ini adalah niat batin yang
tidak ada jalan untuk mengetahuinya. Oleh karena itu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda sebagai isyarat akan hal itu.
"Artinya : Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih
tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya...." [Bukhari : 2787]
Dan sabda beliau.
"Artinya : Demi Dzat diriku berada ditangan-Nya tidaklah seseorang
terluka di jalan Allah kecuali datang dihari kiamat sedang lukanya
mengalir darah, warnanya warna darah dan baunya bau Misk" [Hadits
Riwayat Bukhari : 2803]
Akan tetapi orang yang secara dhahirnya baik, maka kami berharap dia
syahid. Kami tidak bersaksi atas syahidnya dia dan juga tidak berburuk
sangka kepadanya. Raja' (berharap) itu satu posisi di antara dua posisi
(bersaksi dan buruk sangka), akan tetapi kita memperlakukannya di dunia
dengan hukum-hukum syahid, jika ia terbunuh dalam jihad fi sabilillah.
Ia dikubur dengan darah di bajunya tanpa menshalatinya. Dan untuk
syuhada' yang lain, dimandikan, dikafani dan dishalati.
Karena, kalau kita bersaksi atas orang tertentu bahwa ia mati syahid
konsekwensinya adalah kita bersaksi bahwa ia masuk surga. Mereka tidak
bersaksi atas seseorang dengan surga kecuali dengan sifat atau seseorang
yang disaksikan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebagian
yang lain berpendapat bahwa boleh kita bersaksi atas syahidnya seseorang
yang umat sepakat memujinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
termasuk yang berpendapat seperti ini.
Dengan ini, maka menjadi jelas bahwa kita tidak boleh bersaksi atas
orang tertentu bahwa ia mati syahid kecuali dengan nash atau
kesepakatan. Akan tetapi bila dhahirnya baik maka kita berharap demikian
sebagaimana keterangan diatas, dan cukuplah nasihat tentang ini,
sedangkan ilmunya ada di sisi Sang Pencipta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment