Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita,
yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak
perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara
saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?.
Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur
dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi
anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari
wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya
menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang
menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah
saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara
suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita
yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita yang
menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23]
Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab".
"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".
Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam
Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan
kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut
tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". Hadits ini diriwayatkan
pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya
terdapat dalam Shahih Muslim.
[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206]
IBUKU MENYUSUI SAUDARA (PEREMPUAN) SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu
perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki
sepupunya sedangkan saudara laki-laki sepupunya ini dari istri paman
yang lain ?
Jawaban.
Seorang ibu menyusui sepupu perempuannya, maka dia menjadi saudara bagi
anak laki-laki ibu tersebut karena disebabkan susuan itu.
Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh
susuan hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya.
Seorang wanita menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu
dari anak tersebut. Sehubungan dengan masalah anak kecil ini, apakah
hubungan mahram berlaku pula atas ayah atau ibunya ? Jawabannya adalah
tidak, karena kemahraman itu hanya terjadi kepada anak yang menyusu
beserta keturunannya. Adapun orang tua atau saudarannya maka tidak
berlaku kemahraman ini. Kita ambil contoh untuk menjelaskan maksudnya.
Seorang perempuan menyusui anak perempuan kecil. Bagaimana kedudukan
anak perempuan tersebut ? Dia menjadi anak bagi ibu yang menyusuinya
itu. Adapun anak-anak ibu tersebut telah menjadi saudara bagi anak
susuannya itu, saudara atau saudari ibu susuan menjadi paman atau bibi
anak itu, ibunyu ibu susuan menjadi nenek, serta ayah ibu susuan menjadi
kakek dan begitu pula seterusnya.
Akan tetapi dari pihak keluarga anak perempuan yang menyusu sama sekali
tidak mempunyai hubungan dengan mereka karena susuan itu, kecuali pada
keturunannya. Jika si anak susuan mempunyai ayah, ibu atau saudara,
apakah mereka berlaku hukum dalam masalah susuan ? Jawabannya tidak.
Susuan hanya berpengaruh kepada keturunan, sehingga keturunan anak
susuan menjadi keturunan dari ibu susuannya juga.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment