Pertanyaan
Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Dalam kasus Salim maula Abi
Huzaifah yang disusukan oleh istri Abu Huzaifah (agar menjadi mahram
hingga dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas, sementara dia telah
menginjak dewasa,-pent) apakah kasus ini berlaku untuk Salim secara
khusus atau dapat berlaku untuk seluruh orang ?.Jika seseorang memiliki
anak angkat yang berumur sepuluh tahun memperlakukan anak tersebut
sebagaimana kasus Salim, apakah hubungan kemahraman antara mereka
merlaku juga? Bolehkah melaksanakan penyembelihan korban dengan niat
dihadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal?
Jawaban
Sebelum menjawab yang pertama aku akan menjawab yang kedua. Seseorang
yang telah meninggal tidak boleh disembelih untuknya Qurban (dengan niat
agar disampaikan pahala untuknya). Sebab tidak ada dalil kuat yang
mensyariatkannya. Intinya Sembelihan Qurban boleh di atasnamakan untuk
keluarga yang masih hidup maupun yang telah meninggal secara umum, bukan
dikhususkan hanya untuk seseorang yang telah meninggal.
Adapun kasus Salim Maula Abi Huzaifah, pendapat yang paling rajih/benar
adalah qadiyah 'ain (kasus yang berlaku khusus untuknya). Perkara
qodiyah 'a'yaan --yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu
apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak? Merupkan perkara
khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama.Perkataan Ulama Usul
almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang
tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama.
Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar
dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang
seperti ini-- boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram
baginya .
HUKUM JUAL BELI BARANG YANG TERDAPAT DIDALAMNYA GAMBAR
Pertanyaan.
Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Apakah hukum jual beli
barang-barang yang terdapat di dalamnya gambar-gambar wanita ataupun
binatang seperti sabun contohnya, jika gambar-gambarnya dicabut orang
tidak akan membelinya ? Apa hukum menerima hadiah-hadiah yang didapatkan
dari perusahaan-perusahaan pembuat minuman keras, ataupun perusahaan
yang menjual barang-barang diharamkan, apakah hadiah-hadiah ini dibakar,
dikubur, atau bagaimana?
Jawaban
Pada dasarnya engkau tidak boleh bekerja sama dengan
perusahaan-persusahaan seperti ini dan tidak boleh menerima
hadiah-hadiah dari mereka. Bentuk pengingkaranmu terhadap perusahaan ini
yaitu dengan menolak-hadiah-hadiah dari mereka, apalagi hadiah memiliki
pengaruh khusus bagi hati dan membuat seseorang condong kepada yang
memberikannya..jika terjadi hal-hal lain, jika Nabi Shalallahu 'Alaihi
Wa Sallam mengaramkan mengakui keberadan pelaku-pelaku perbuatan haram
namun beliau juga melarang pebuatan sia-sia, oleh karena itu jika hadiah
tersebut telah diterima maka wajib disedekahkan, sbagaimana dalam
kaedah " Harta yang haram tempatnya dikeluarkan dalam bentuk sedekah".
Adapun hukum menjual barang-barang yang bergambar, kita memiliki dua
hal: pertama al-aslu( hukum asal jual beli) kedua az-zahir(yang nampak).
Masalah yang wajib diketahui orang-orang sekarang adalah masalah
al-aslu dan az-zahir, mana yang diutamakan jika keduanya bertentangan?.
Jual beli sabun contohnya, hukum asalnya adalah halal, secara zahirnya
dia haram karena ada gambarnya.Sebenarnya gambar independen/ terpisah
dari sabun, sebab ketika anda membeli sebenarnya yang anda ingin beli
adalah sabunnya bukan gambarnya, dan gambarnya akan dibuang dan dikoyak,
oleh karena itu tidak ada masalah untuk membelinya dikembalikan kepada
hukum asalnya.
HUKUM TRANSFUSI DARAH (DONOR DARAH) KEPADA ORANG KAFIR
Pertanyaan
Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Apa hukum tranfusi darah/donor
darah kepada orang kafir atau menerima donor darah dari orang kafir?
Jawaban
Hukum fikih sangat terkait dengan praktek/amal bukan dengan zat. Sedekah
kepada orang kafir diperbolehkan, berbuat kebajikan kepada orang kafir
juga disyariatkan Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata:"
Pada setiap yang memiliki nyawa dan hati terdapat ganjaran pahala (dalam
hal berbuat kebajikan) . Sebagaimana dalam sebuah hadis seorang wanta
pelacur pada masa bani Israel masuk surga karena memberi minum seekor
anjing. Oleh karena itu boleh saja hukumnya donor darah kepada
orang-kafir, terlebih lagi jika ada hubungan kerabat seperti terhadap
orang tua ;maramnya dan yang lainnya.dengan demikian hukum-hukum syariat
selalau terkait dengan af'al bukan dengan zawat.Didalam mendefenisiikan
hukum ulama mengungkapkan bahwa hukum adalah khitab/seruan allah yang
berkaitan dengan pebuatan al-mukhatabin (orang-orang yang diseru).
wallahu a'lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment