Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apa hukumnya wanita berziarah kubur?".
Jawaban.
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi
lelaki maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi
lelaki maka disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang
dikecualikan oleh dalil yang bersifat khusus.
Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang
mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum.
Bahkan diriwayatkan dalam 'Shahih Muslim' bahwa Sayyidah Aisyah
Radhiyallahu 'anha tidur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya
menuju pekuburan Baqi' untuk memberikan salam kepada mereka
(jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-). Dan Aisyah pun ikut membuntuti
di belakang beliau secara diam-diam.
Ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan,
ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat
tidurnya. Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam
keadaan terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : "Ada apa denganmu
wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
curang terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan berkata :
"Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu
untuk mendatangi Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli
kubur)".
Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku
bila dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah :
-sebagaimana dalam As-Shahih- "Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah
kubur maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : "Ucapkanlah
.... (beliau mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang
telah kita kenal).
Adapun hadits.
"Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur".
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah terkenal.
"Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian".
Dan tidak 'syak' lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan
tetapi di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak
mungkin larangan ini terjadi di Madinah.
Adapun perkataan beliau : "Sekarang berziarahlah kalian", besar
kemungkinan ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di
Makkah atau di Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah
larangan ziarah di Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi
penting bagi hadits Aisyah di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu
'alaihi wa sallam :
"Dahulu aku pernah melarang kalian ...." terjadi setelah Aisyah, maka
mungkin hadits Aisyah di 'nasakh" (hapus), tetapi ini terlalu jauh
sekali.
Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika
di Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah,
beliau membolehkan ziarah kubur.
Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan
untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga
untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.
"Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur"
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi
penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya
dilarang lagi). Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam
hukum-hukum syari'at yang di 'mansukh'.
Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur" keluar
setelah beliau menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi
bagaimana dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin
kepada Aisyah untuk berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ini terjadi setelah hadits laknat di atas ?
Atau sebelumnya ?
Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar sebelum hadits "laknat terhadap
perempuan-perempuan tukang berziarah".
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan
yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak
mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap
kali berziarah kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.
[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani. hal 157-160, Pustaka At-Tauhid]
HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Hukum ziarahnya wanita ke kubur ?
Jawaban.
Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur
mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak baik
lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan kurang
sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu Abbas :
"Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah
kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka
yang menempatkan lampu-lampu diatasnya" [Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan].
Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita.
Kenapa hanya para wanita ?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam
hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan
kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu memiliki
sifat meratap, lemah dan tidak sabar. Jika anda mengatakan bahwa
terkadang lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan sebaliknya
dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan dengan sumber dugaannya,
maka sama saja keberadaan dan tidak keberadaannya.
Dan telah diklaim pula bahwa hadits (maka ziarahilah) mencakup para
wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan
itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan : Larangan
pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak,
kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di
samping didalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal
serta do'a untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan
bagi para wanita karena alasannya tidak hilang.
Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya
ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya
'watsaniah' (dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan), hal ini
pernah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Aku
melarang kalian), dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku
untuk para wanita, juga terkandung alas an lain, yaitu karena wanita
bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam
hadits.
"Artinya : Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat
pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan
menyakiti yang telah mati".
Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para
pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan
teriakan histeris mereka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment