Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam
rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami
tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami
mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau
pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin
membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?
Jawaban
Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya
bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang
ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.
“Artinya : Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak,
atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah
satu qirath pahalanya setiap hari” [1]
Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan
perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa,
keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi
nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang
kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.
Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya
najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah
satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan
Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis),
kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang
sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat
buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan
orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela,
maka mereka memelihara anjing ini tanpa da keperluan, tanpa
keterpaksaan.
Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal ia tidak pernah bersih
selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan
pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka
mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan
pemeliharaan tersebut dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarang menyia-nyiakan harta) [2].
Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun orang yang
membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak,
sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal tersebut.
Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan
kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan
mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab
terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan
diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di
belakang pintu, kemungkinan ia akan pergi dan meninggalkan kota dan
makan dari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana
anjing-anjing lainnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan Ash-Shaid, Muslim dalam Al-Musaqat
[2]. HR Al-Bukhari Dalam Az-Zakah dan Muslim dalam Al-Aqdhiyah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment