Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang apakah hukum
taat kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah
RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawaban
Ketaatan kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan
Sunnah RasulNya hanya wajib dilakukan pada selain berbuat maksiat kepada
Allah dan RasulNya namun tidak wajib memeranginya karena hal itu bahkan
tidak boleh kecuali bila sudah mencapai batas kekufuran, maka ketika
itu wajib menentangnya dan dia tidak berhak ditaati kaum muslimin.
Dan berhukum kepada selain apa yang ada di dalam Kitabullah dan Sunnah
RasulNya mencapai tingkat kekufuran bila mencukupi dua syarat:
Pertama, mengetahui hukum Allah dan RasulNya. Jika dia tidak mengetahuinya, maka tidak kafir karena menyelisihinya.
Kedua, Faktor yang mendorongnya berhukum kepada selain apa yang
diturunkan Allah adalah keyakinan bahwa ia adalah hukum yang tidak
relevan lagi dengan masa dan yang selainnya lebih relevan lagi darinya
dan lebih berguna bagi para hambaNya.
Dengan dua syarat ini, berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah
adalah merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama ini. Hal ini
berdasarkan firmanNya,
"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir." [Al-Ma'idah : 44]
.
Wewenangnya sebagai penguasa menjadi batal, manusia tidak boleh lagi
taat kepadanya, wajib memerangi dan mendongkel kekuasaannya.
Sedangkan bila dia berhukum kepada apa yang diturunkan Allah sementara
dia meyakini bahwa berhukum kepadanya adalah wajib dan lebih memberikan
maslahat bagi para hambaNya akan tetapi dia menyelisihinya karena
terdorong hawa nafsu atau ingin berbuat kezhaliman terhadap orang yang
dijatuhi hukuman; maka dia bukan kafir akan tetapi sebagai orang yang
fasiq atau zhalim, wewenangnya masih berlaku, menaatinya pada selain
berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya masih wajib, tidak boleh
memerangi atau mendongkel kekuasaannya dengan paksa (kekuatan) dan tidak
boleh pula membangkang terhadapnya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang pembangkangan terhadap para pemimpin umat kecuali kita
melihat kekufuran yang nyata sementara kita memiliki bukti berdasarkan
syari'at Allah Subhanahu wa Ta’ala
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment