Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah masih ada
beban-beban syar'i bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang yang
pingsan ?
Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika
memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang
bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang
tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu
orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi
kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah
orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila,
atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya
shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama
kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah
beban syariat darinya.
Adapun kewajiban yang terkait dengan harta tetap harus ditunaikan
meskipun ia telah kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus
ditunaikan atas hartanya, maka orang yang mengurusnya harus mengeluarkan
zakatnya, karena kewajiban zakat itu kaitannya dengan harta,
sebagaimana firman Allah :
"Artinya : Ambillah dari harta mereka"
Dan tidak dikatakan "Ambillah dari mereka".
Nabi juga berkata kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman
"Artinya : Dan beritahukanlah kepda mereka bahwa Allah mewajibkan zakat
pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada
orang miskin diantara mereka". [1]
Dari dasar ini maka kewajiban harta tidak hilang karena hilangnya
ingatan. Adapun ibadah badan seperti shalat, bersuci dan shaum menjadi
tidak wajib bagi orang ini karena ia tidak berakal.
Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau
semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat.
Jika pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib
mengqadhanya, karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya.
"Artinya : Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat".[2]
Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila
dibangunkan ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan meskipun
dibangunkan ia tidak bisa bangun. Hal ini jika pingsannya alami tanpa
disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena
pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang
ditinggalkannya saat pingsan.
Wallahu 'alam.
APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP SESEORANG YANG TIDAK SADAR SELAMA DUA BULAN?
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang
tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan
selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ?
Jawaban
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun
jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha
puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai
kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang
mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya
wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari
(sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).
Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :
[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada
riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari
semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.[3]
[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan
madzhab Hambali. Dikatakan dalam "Inshaf" : Hal ini kekayaan
perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa
ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang
ditinggalkannya. [4]
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Kitab Iman, Bab : Tentang
Kehormatan Shalat, Nasa'i dalam "Al-Kubra", Kitab Tafsir, Bab
FirmanNya "Mereka menjauhkan punggung mereka dari tempat tidur" .
Ibnu Majah, Kitab Fitan, Bab Menjaga Lisan saat terjadi fitnah,
Tirmidzi berkata hadits hasan shahih.
[2]. Sudah ditakhrij
[3]. Dikeluarkan Bukhari : Kitab Mawaqit Bab Barang siapa lupa dari
shalatnya maka hendaklah shalat ketika mengingatnya. Dan Muslim : Kitab
masajid Bab : Qadha shalat yang tertinggal.
[4]. Dikeluarkan oleh Malik Bab Ma-ja'a fi jamiil waqti
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment