Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kebiasaan kami, pada
setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah hari ibu,
yaitu pada tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang
merayakannya. Apakah ini halal atau haram. Dan apakah kita harus pula
merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?
Jawaban
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari'atkan
adalah bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih.
Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di
samping itu bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari raya-hari raya yang disyari'atkan telah
diketahui oleh kaurn muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta
hari raya mingguan (hari Jum'at). Selain yang tiga ini tidak ada hari
raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada
pelakunya dan bathil dalam hukum syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
"Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami
(dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia
tertolak."[1]
Yakni ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lainnya disebutkan,
"Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."[2]
Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh
penanya, yaitu yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga
mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti;
menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan
sebagainya.
Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta
merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya
dalam agama yang lurus ini dan telah diridhai Allah untuk para
hambahNya. Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi. Kemudian
dari itu, hendaknya setiap muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan
setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan menjalankan syari'at Allah
Subhanahu wa Ta’ala, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang
meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena
alhamdulillah, syari'at Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya,
sebagaimana firmanNya,
"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan
telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi
agamamu. " [Al-Ma'idah: 3]
Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun,
daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak
terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita'ati selama
bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, di setiap
waktu dan tempat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh . Muslim dalam Al-Aqdhiyah.
[2]. Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Imam Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah .
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment