Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Tahkim kepada undang
undang buatan manusia adalah syirik akbar menurut ijma ulama. Bagaimana
pendapat anda dengan sikap yang dinyatakan orang-orang bahwa mereka
akan menentang hal ini dan akan duduk bersama mereka dalam hal
menghalalkan ataupun mengharamkan sementara mereka orang Islam dan
sebagian orang kafir.
Jawaban
Pertanyaan ini mukaddimahnya keliru. Sebab pernyataan bahwa "Tahkim
kepada undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma
ulama " adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan
Allah atau berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi
kufur akbar harus dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa
penguasa berhukum dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah,
sebab banyak juga undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan
dengan syari’at Allah.
Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan
yang bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada
zaman ini memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak
bertentangan dan sesuai dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam
dan merupakan masalih mursalah. Oleh karna itu para Ulama kita berusaha
keras untuk mengkaitkan UU (undang-undang)ini dengan yang bertentangan
dengan syariat ataupun hukum Allah dan ketetapan Rasulullah Shalallahu
'Alaihi wa sallam. Tahkim undang-undang buatan manusia menurut Ulama,
terkadang bisa menjadi kufur akbar, terkadang menjadi kufur asghar,
inilah dia ijma ummat dan yang berlandaskan dengan atsar Ibn Abbas :
"Bukanlah kufur sebenarnya apa yang menjadi pendapat kalian sekarang
ini, tetapi merupakan kufr duna kufr. Oleh karena itu seluruh ahli
tafsir mengambil kata ini ketika menafsirkan ayat : "Barang siapa yang
tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah
orang-orang kafir".
Kesimpulannya Tidaklah seorang penguasa menjadi kafir kecuali jika
menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang Allah turunkan.
Oleh karena itu sebenarnya isu-isu yang merusak seputar hal ini selalu
digembar-gemborkan oleh orang-orang Sururi, yang beranggapan bahwa hukum
dengan selain yang Allah turunkan kafir dengan sendirinya --alangkah
jelek yang mereka katakan-- dan aku tidak pernah tahu ada sorang yang
berilmu dan komitment dengan sunnah berkata seperti mereka sebelumnya,
dalam hal ini rujukan mereka adalah Sayyid Qutb saja.
Intinya kita harus membeda-bedakah hukum, jika seorang penguasa
menghalalkan sesuatu selain yang diturunkan Allah, jika dia mengganggap
baik hukum selain hukum Allah, jika dia menyatakan bahwa dia bebas
memilih antara hukum Islam dan bukan hukum Islam, jika dia mengatakan
bahwa hukum Islam tidak wajib diterapkannya, maka hal ini yang menjadi
kufur akbar, ditambah dengan tahaqquq as-syurut wa imtina'ul mawani'
(persyaratan tertentu yang lengkap padanya dan tidak adanya lagi hal-hal
yang menghalangi).
Adapun jika dia menerapkan hukum ini karena mengikuti hawa nafsu, karena
kepentingan tertentu atau karena disuap maka hal ini kufur duna kufr
yaitu jatuh pada kategori kufur asghar tidak mengeluarkannya dari agama
Islam. Ini penting diketahui dalam masalah ini. Adapun duduk beserta
mereka baik yang jatuh kepada kufur akbar maupun kufur asghar dalam hal
ini, maka hukumnya terlarang kecuali bagi para duat mukhlisin yang
menasehati mereka untuk ruju' kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulnya.
Karena hal ini adalah istihza mengolok-olok ayat Allah maka jangalah
kita duduk bersama mereka atau bergabung dengan mereka. Sesungguhnya
kaum Quraisy memiliki parlemen yaitu Darun Nadwah, tetapi apakah pernah
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk dan turut serta dengan
mereka? Kecuali bagi da'i yang mukhlis dan mau menyeru mereka dan
melarang mereka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment