Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya memiliki anjing
yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal.
Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa
hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?
Jawaban
Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing, kecuali anjing pemburu,
atau penjaga tanaman atau penjaga ternak, sebagaimana adanya hadits dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut.
Anjing-anjing ini, yang disinggung oleh penanya, jika dipelihara untuk
melatihnya berburu, maka tidak ada larangan dalam memelihara tersebut,
karena firman Allah.
“Artinya : (Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang
telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya
menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa
yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas
itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah
amat cepat hisabNya” [Al-Maidah : 4]
Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini hukumnya
haram, tidak boleh, dan berkurang satu qirath pahalanya setiap hari.
Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan
mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing
di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari
biasanya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melarang memakan
harga anjing) [1] mereka melakukan hal itu karena meniru non muslim.
Sudah jelas bahwa meniru non muslim dalam perkara yang diharamkan atau
yang merupakan ciri khas mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram),
karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka” [2]
Nasehat saya kepada mereka-mereka semua agar bertakwa kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan
ganjaran ibadah dari berkurangnya, dan agar mereka meninggalkan
anjing-anjing ini serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
siapa yang bertaubat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima
taubatnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. HR Al-Bukhari dalam Al-Buyu dan Muslim dalam Al-Musaqat
[2]. HR Abu Daud dan Ahmad
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment