Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain.
Barang yang tercecer ada tiga jenis.
1. Jenis pertama barang yang tidak terlalu menarik minat manusia,
seperti cambuk dan serpihan roti atau sejenisnya. Jenis temuan ini dapat
langsung dipungut dan dimiliki tanpa harus mengumumkannya.
2. Barang yang tercecer yang tidak boleh dipungut, karena dapat menjaga
dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak, atau yang kuat
seperti unta dan lembu. Barang temuan jenis ini tidak boleh dipungut dan
dimiliki.
3. Selain jenis di atas, yaitu yang disyaratkan dipungut yang tujuannya
untuk menjaganya untuk kepentingan pemiliknya. Dalam hal ini ada
beberapa hukum seperti yang disebutkan dalam hadits berikut.
“Artinya : Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya
tentang menemukan emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab,
‘Umumkanlah beserta wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama
setahun. Jika tidak ada yang mengambilnya, maka gunakanlah ia dan
hendaklah dianggap sebagai barang titipan. Jika pada saat tertentu orang
yang mencarinya datang, maka serahkanlah ia kepadanya’. Beliau juga
ditanya tentang unta yang tersesat. Maka beliau bertanya, ‘Apa urusanmu
dengan unta itu? Biarkan ia, karena ia mempunyai sepatu dan kantong air,
ia dapat menghampiri sumber air dan memakan pepohonan, hingga
pemiliknya menemukannya’. Beliau juga ditanya tentang kambing. Maka
beliau menjawab, ‘Ambillah ia, karena ia menjadi milikmu atau milik
saudaramu atau milik srigala”.
MAKNA GLOBAL
Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
hukum harta yang tercecer dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan
kambing. Maka beliau menjelaskan hukum untuk masing-masing barang ini,
agar dapat menjadi contoh bagi barang-barang lain yang semisal dan yang
hilang atau tercecer, sehingga dapat diambil hukumnya.
Beliau bersabda tentang emas dan perak.”Umumkan tali yang digunakan
untuk mengikatnya dan juga wadah yang menjadi tempat emas atau perak
itu, sehingga dapat di cek antara orang yang datang sebagai pemilik dan
orang yang datang hanya mengaku-ngaku, karena toh engkau sudah
mengetahui isinya. Jika dia menyebutkan ciri-cirinya secara tepat maka
engkau dapat memberikannya kepadanya. Jika ciri-ciri yang disebutkannya
tidak tepat, berarti dia hanya mengaku-ngaku”.
Beliau juga memerintahkan orang yang menemukan emas atau perak yang
tercecer itu untuk mengumumkannya selama setahun penuh semenjak ia
ditemukan. Pengumuman ini disampaikan di tempat-tempat umum, seperti di
masjid, di pintu masjid dan tempat-tempat pertemuan umum dan juga di
tempat barang ditemukan.
Setelah diumumkan selama setahun namun pemiliknya tidak menampakkan
diri, maka emas atau perak itu boleh digunakan. Jika pada saat tertentu
pemiliknya datang, maka ia harus diberikan kepadanya.
Adapun untuk unta dan sejenisnya, yang dapat menjaga hidupnya sendiri,
maka tidak boleh dipungut, karena ia tidak perlu dipelihara. Dengan
tabiatnya ia dapat menjaga diri, karena di dalam tubuhnya terdapat
kekuatan untuk mejaga dirinya sendiri, termasuk pula anak binatang
buas. Kaki unta memungkinkannya menempuh padang, dengan lehernya yang
panjang ia dapat memakan pepohonan dan mengambil air. Di dalam tubuhnya
terdapat cadangan makanan, sehingga dia dapat menjaga dirinya hingga
pemiliknya menemukannya, yang dapat dia cari di sekitar tempat
hilangnya.
Adapun kambing yang tersesat atau sejenisnya dari binatang-binatang yang
kecil tubuhnya, maka beliau memerintahkan untuk mengambilnya, agar
tidak mati dan tidak dimangsa binatang buas. Setelah memungutnya dia
dapat mengantarnya ke pemiliknya atau dia dapat membawanya di
tempat-tempat pengumuman, sehingga dapat diketahui pemiliknya.
KESIMPULAN HADITS
1. Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari
pemiliknya, dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya
dari kerusakan dan kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu
memelihara dirinya. Anjuran ini merupakan pendapat yang paling kuat.
2. Orang yang menemukan harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya,
untuk membedakan pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang
mengaku-ngaku. Caranya ialah dengan mengecek ciri-ciri yang harus
disebutkan oleh pemiliknya. Hal ini dimaksudkan agar barang yang
tercecer itu benar-benar kembali kepada pemilik sesungguhnya.
3. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di
pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat
ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi
pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait,
seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat
kabar, radio dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat
penting.
4. Jika tetap tidak dikenali pemiliknya selama setahun, barang dapat
dipergunakan tapi tetap harus siap diberikan kepada pemiliknya, dengan
ganti rugi yang serupa atau senilai, kalau memang dapat dinilai.
5. Jika setahun sudah berlalu namun tidak dikenali siapa pemiliknya,
maka orang yang menemukannya dapat memilikinya dengan suatu kepemilikan
karena tidak ada pilihan lain dan tidak boleh diperlakukan sekehendak
hatinya seperti diwariskan. Jika pemiliknya datang, maka harus diberikan
ganti ruginya, atau diserahkan apa adanya kalau memang barangnya masih
ada dan masih utuh.
6. Jika pemiliknya datang meskipun setelah berlalu sekian lama dan dia
dapat menyebutkan ciri-cirinya secara cermat, maka barang yang tercecer
itu tetap harus dikembalikan kepadanya. Untuk pengembaliannya, pemilik
dapat menyebutkan ciri-cirinya dan tidak perlu saksi, karena ciri-ciri
yang disebutkannya sudah cukup sebagai bukti keterangan, dan bukti
keterangan inilah yang paling menjelaskan kebenaran dan yang paling
nyata. Penyebutan ciri-cirinya sudah cukup untuk hal ini. Ini merupakan
kaidah yang bersifat umum dalam segala keadaan. Tak seorangpun ulama
yang menentang hal ini.
7. Unta yang tersesat dan lepas, yang dengan kekuatannya ia dapat
menjaga kelangsungan hidupnya, atau binatang apapun yang dapat berjalan,
berlari atau terbang, maka tidak boleh dipungut, karena dengan tabiat
yang dijadikan Allah pada dirinya, dapat menjaga dirinya dan
kelangsungan hidupnya. Tapi jika unta berada di tempat yang sekiranya
membahayakan dirinya, maka ia dapat diselamatkan dan tidak dimaksudkan
untuk memungutnya.
8. Adapun untuk kambing, yang lebih baik setelah mengambilnya ialah
memberinya makanan yang dibutuhkannya, atau menjualnnya dan menyimpan
hasil penjualannya, atau tetap menahannya selama masa pengumumannya.
Meninggalkannya tanpa memungutnya, sama dengan membiarkannya binasa.
Jika pemiliknya datang, maka kambing itu dapat diserahkan kepadanya atau
nilai penjualannya kalau memang sudah dijual. Jika pemiliknya tidak
datang, maka ia mejadi milik orang yang menemukannya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment