Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Banyak di antara kaum
muslimin yang meremeh-remehkan dalam hal berhukum kepada selain syari'at
Allah; sebagian berkeyakinan bahwa sikap meremeh-remehkan tersebut
tidak berpengaruh terhadap komitmen keislamannya. Sebagian yang lain
malah menganggap boleh-boleh saja berhukum kepada selain syari'at Allah
dan tidak peduli dengan implikasinya. Bagaimana pendapat yang haq dalam
masalah ini?
Jawaban:
Masalah ini harus dirinci, yaitu barangsiapa yang berhukum kepada selain
apa yang diturunkan Allah sementara dia mengetahui bahwa wajib baginya
berhukum kepada apa yang diturunkan Allah dan dengan perbuatannya itu,
dia telah melanggar syari'at akan tetapi dia menganggap boleh hal itu
dan memandangnya tidak apa-apa melakukannya dan juga boleh saja hukumnya
berhukum kepada selain syari'at Allah; maka orang seperti ini hukumnya
adalah kafir dengan kekufuran Akbar menurut seluruh ulama, seperti
berhukum kepada undang-undang buatan manusia, baik oleh kaum Nashrani,
Yahudi ataupun orang-orang selain mereka yang mengklaim bahwasanya boleh
berhukum dengannya, bahwa ia adalah lebih utama ketimbang hukum Allah,
bahwa ia sejajar dengan hukum Allah atau mengklaim bahwa manusia
diberi pilihan; bila menginginkan, dia boleh berhukum kepada al-Qur'an
dan As-Sunnah dan bila dia menginginkan, boleh berhukum kepada
undang-undang buatan manusia tersebut. Jadi, barangsiapa berkeyakinan
demikian, maka dia telah berbuat kekufuran menurut ijma’ para ulama
sebagaimana yang telah dikemukakan tadi.
Adapun orang yang berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah
karena dorongan hawa nafsu atau keuntungan sesaat sementara dia
mengetahui bahwa dengan perbuatan itu telah berbuat maksiat kepada Allah
dan RasulNya, bahwa dia telah melakukan kemungkaran yang besar dan yang
wajib atasnya adalah berhukum kepada syari'at Allah; maka dia tidak
berbuat kekufuran yang besar tersebut akan tetapi dia telah melakukan
suatu kemungkaran dan maksiat yang besar serta kekufuran kecil
sebagaimana pendapat Ibn Abbas, Mujahid dan ulama selain keduanya. Dia
telah melakukan kekufuran di bawah kekufuran (Kufr duna Kufr) dan
kezhaliman di bawah kezhaliman dan kefasikan di bawah kefasikan, bukan
kekufuran akbar. Inilah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat berikut:
"Artinya : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. " [Al-Ma’idah : 49]
"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir." [Al-Ma’idah : 44]
"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim
"[Al-Ma’idah : 45]
"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
fasik."[Al-Ma’idah : 47]
"Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya"[An-Nisa : 65]
"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?"
[Al-Ma’idah : 50]
Jadi, hukum Allah lah yang merupakan hukum paling baik, yang wajib
diikuti dan dengannya tercipta keshalihan umat dan kebahagiaannya di
dunia dan akhirat serta keshalihan alam semesta ini akan tetapi
kebanyakan makhluk lalai dari realitas ini.
Kepada Allah lah kita tempat memohon pertolongan, tiada daya dan kekuatan kecuali kepada Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.
[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
HUKUM TERLALU BERSEMANGAT YANG MENGARAH KEPADA SIKAP EKSTREM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada sebagian para
pemuda yang terlalu bersemangat melebihi yang sepatutnya dan mengarah
kepada sikap ekstrem, apa nasehat anda terhadapnya?
Jawaban:
Para pemuda dan selain mereka wajib berhati-hati sehingga tidak
melakukan tindakan kekerasan, ekstremisme dan ghuluw. Hal ini
berdasarkan firman Allah,
"Artinya : Katakanlah, 'Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan
(melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu'." [Al-Ma’idah :
77]
Demikian juga firmanNya,
"Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati
kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu "[Ali Imran :
159]
Dan firmanNya kepada Musa, dan Harun, ketika Dia mengutus keduanya menghadap Fir'aun,
"Artinya : Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang
lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut." [Thaha : 44]
Di dalam hadits Nabi, Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
"Artinya : Sungguh telah binasalah orang-orang yang melampaui batas."
Beliau mengucapkan hal ini hingga tiga kali.[1]
Dalam sabdanya yang lain,
"Artinya : Berhati-hatilah kamu terhadap tindakan ghuluw (melampaui batas)
di dalam agama, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah tindakan ghuluw di dalam agama."[2]
Oleh karena itu, saya berwasiat kepada seluruh da'i agar tidak
terjerumus ke dalam sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas (ghuluw).
Hendaknya mereka bersikap pertengahan, yaitu berjalan di atas manhaj
Allah dan hukum KitabNya dan Sunnah RasulNya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment