Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada sebagian para
pemuda yang terlalu bersemangat melebihi yang sepatutnya dan mengarah
kepada sikap ekstrem, apa nasehat anda terhadapnya?
Jawaban:
Para pemuda dan selain mereka wajib berhati-hati sehingga tidak
melakukan tindakan kekerasan, ekstremisme dan ghuluw. Hal ini
berdasarkan firman Allah,
"Artinya : Katakanlah, 'Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan
(melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu'." [Al-Ma’idah
:77]
Demikian juga firmanNya,
"Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati
kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. " [Ali Imran
:159]
Dan firmanNya kepada Musa, dan Harun, ketika Dia mengutus keduanya menghadap Fir'aun,
"Artinya : Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang
lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut." [Thaha : 44]
Di dalam hadits Nabi, beliau bersabda,
"Artinya : Sungguh telah binasalah orang-orang yang melampaui batas."
Beliau mengucapkan hal ini hingga tiga kali. [1]
Dalam sabdanya yang lain,
"Artinya : Berhati-hatilah kamu terhadap tindakan ghuluw (melampaui batas)
di dalam agama, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah tindakan ghuluw di dalam agama. "[2]
Oleh karena itu, saya berwasiat kepada seluruh da'i agar tidak
terjerumus ke dalam sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas (ghuluw).
Hendaknya mereka bersikap pertengahan, yaitu berjalan di atas manhaj
Allah dan hukum KitabNya dan Sunnah RasulNya.
[Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 32, h. 120, dari fatwa Syaikh ibn Baz]
HUKUM MENENTANG SYARI'AT ALLAH
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bun Baz ditanya : Seorang laki-laki
berkata, sesungguhnya sebagian hukum-hukum syari'at perlu ditinjau
kembali dan direvisi karena sudah tidak sesuai (relevan) lagi dengan
perkembangan zaman ini. Contohnya adalah hal yang berkaitan dengan
warisan di mana lelaki mendapatkan dua kali lipat dari bagian yang
diperoleh wanita. Bagaimana hukum syari'at terhadap orang yang
mengucapkan statement seperti ini?
Jawaban
Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang
telah disyari'atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah
dijelaskan di dalam kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya
yang terpercaya seperti hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu,
zakat, puasa dan semisalnya yang juga telah diterangkan Allah kepada
para hambaNya serta telah disepakati umat. Sebab, ia adalah tasyri’
(produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini pada masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga Hari
Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita
mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki
sekandung dan sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan
dan keimanan, sebab Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang
mulia.
Barangsiapa mengklaim bahwa hukum selainnyalah yang lebih sesuai
(relevan) maka dia telah menjadi Kafir. Demikian pula orang yang
membolehkan untuk menyelisihinya; dia dianggap kafir juga karena sudah
menjadi penentang Allah dan RasulNya serta ijma' umat.
Oleh karena itu, wajib bagi pihak yang berwenang (penguasa/pemerintah)
untuk memaksanya bertaubat jika dia seorang muslim; jika mau, maka tidak
dikenai sanksi dan bila tidak mau, maka wajib dibunuh sebagai orang
kafir dan keluar dari Islam (murtad). Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Artinya : Barangsiapa yang telah merubah (mengganti) diennya, maka bunuhlah dia. "[3]
Kita bermohon kepada Allah bagi kita dan semua kaum muslimin agar
diselamatkan dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari penyimpangan
terhadap syari'at yang disucikan ini
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1]. HR. Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al-'Ilm.
[2]. Imam Ahmad, dan juga diriwayatkan oleh sebagian pengarang
kitab As-Sunan dengan sanad Hasan; an-Nasa'i, kitab AI-Hajj, Ibn
Majah, kitab Al-Manasik.
[3]. HR. Al-Bukhari, kitab Al-Jihad dan kitab Istitbab Al-Murtaddin .
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment