Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?"
Jawaban.
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat
dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan
sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan
bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat
diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan)
itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut
sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah
tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan
adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar
darinya, qulfah itu akan bernajis.
Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di
dalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah
tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa
sakit.
Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu
tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya
berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena
kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu
dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau
ada bahaya.
Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut.
Pertama.
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang
yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah
itu wajib.
Kedua.
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani,
sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang,
mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu
merupakan pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban
perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram
menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam :
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".
Ketiga.
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong
sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak
boleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan
demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.
Keempat.
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus
melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu
akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh
mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang
menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.
Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan
pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi
laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya :
"khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan
bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya]
seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum
tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
NASIHAT PERNIKAHAN UNTUK SUAMI DAN ISTERI
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang besar, suatu pertanggungjawaban yang berat bagi seorang laki-laki, yang mana dia mengambil seorang w...

-
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththa...
-
“Dan tinggallah manusia2 yg buruk, yg seenaknya mlakukan persetubuhan spt khimar (kledai). Maka pd zaman mreka inilah kiamat akan datang.” ...
-
Qur'an dan Terjemah SURAT 41. AL FUSHSHILAT Terjemahan Text Qur'an Ayat Haa Miim. حم 1 Diturunkan dari Tuhan Y...
No comments:
Post a Comment